LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ende mensosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 369 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT.
Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ende melakukan sosialisasi sesaat usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ratusan PPPK tersebut oleh Bupati Mabar Edistasius Endi, bertempat di aula Sekretaris Daerah Mabar di Labuan Bajo pada Kamis (16/5/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ende, Hendry Mario Sani Nggadas mengatakan antara lain, dasar hukum program JKN yakni UUD NRI, UU 40/2004 tentang SJSN (sistim jaminan sosial nasional), UU 24/2011 tentang BPJS, dan Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Nggadas, JKN berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
BPJS Kesehatan adalah Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN mulai 1 Januari 2014. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing bekerja paling singkat 6 bukan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta program JKN.
Peserta program JKN-KIS: bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok- kelompok ini meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, Peserta Pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya, PBPU Pemda.
Hak peserta program JKN-KIS: menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran.
Memanfaatkan NIK sebagai identitas tinggal peserta JKN. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.
Selain pelayanan administrasi, BPJS Kesehatan juga melayani keperluan cek status peserta, cek tagihan iuran, cek virtual account, skrinning Kesehatan, info JKN, pengaduan layanan dan lain-lain, kata Nggadas.
Sehubungan dengan pengobatan, hak-hak peserta BPJS-KIS yang dipenuhi BPJS Kesehatan, di antaranya mendapatkan obat, jasa dokter, pemeriksaan darah dan lain-lain. Semua ini tidak dipungut biaya, asal sesuai ketentuan, kepesertaannya masih aktif.
Terkait ini, ada juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain operasi plastik bagi ibu-ibu yang ingin cantik, ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Grace Nara br Ginting, seperti diberitakan sebelumnya. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando