BPJS Kesehatan Sosialisasi Program JKN kepada Ratusan PPPK Manggarai Barat - FloresPos Net

BPJS Kesehatan Sosialisasi Program JKN kepada Ratusan PPPK Manggarai Barat

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 20:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ende mensosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada 369 PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT.

Pihak BPJS Kesehatan Cabang Ende melakukan sosialisasi  sesaat usai acara penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan ratusan PPPK tersebut oleh Bupati Mabar Edistasius Endi, bertempat di aula Sekretaris Daerah Mabar di Labuan Bajo pada Kamis (16/5/2024).

Kepala Bagian (Kabag) Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Ende, Hendry Mario Sani Nggadas mengatakan antara lain, dasar hukum program JKN yakni UUD NRI, UU 40/2004 tentang SJSN (sistim jaminan sosial nasional), UU 24/2011 tentang BPJS, dan Perpres 82/2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Nggadas, JKN berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Baca Juga :  Mesti Buka “Bengkel” Kapal di Manggarai Barat

BPJS Kesehatan adalah Badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program JKN mulai 1 Januari 2014. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing bekerja paling singkat 6 bukan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong  dengan menjadi peserta program JKN.

Peserta program JKN-KIS: bukan Penerima Bantuan Iuran (non PBI) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Kelompok- kelompok ini meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU) dan anggota keluarganya, Peserta Pekerja bukan Penerima Upah (PBPU) dan anggota keluarganya, Bukan Pekerja (BP) dan anggota keluarganya, PBPU Pemda.

Hak peserta program JKN-KIS: menentukan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang diinginkan saat mendaftar. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Mendapatkan perlindungan data pribadi yang diserahkan kepada BPJS Kesehatan dalam rangka pendaftaran.

Baca Juga :  BREAKING NEWS: Suster dan Penghuni Naungan Kasih Temukan Bayi di Depan Kapela

Memanfaatkan NIK sebagai identitas tinggal peserta JKN. Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Menyampaikan pengaduan, saran dan aspirasi baik secara lisan maupun tertulis kepada BPJS Kesehatan.

Selain pelayanan administrasi, BPJS Kesehatan juga melayani keperluan cek status peserta, cek tagihan iuran, cek virtual account, skrinning Kesehatan, info JKN, pengaduan layanan dan lain-lain, kata Nggadas.

Sehubungan dengan pengobatan, hak-hak peserta BPJS-KIS yang dipenuhi  BPJS Kesehatan, di antaranya mendapatkan obat, jasa dokter, pemeriksaan darah dan lain-lain. Semua ini tidak dipungut biaya, asal sesuai ketentuan, kepesertaannya masih aktif.

Terkait ini, ada juga yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, antara lain operasi plastik bagi ibu-ibu yang ingin cantik, ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Grace Nara br Ginting, seperti diberitakan sebelumnya. *

Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores
Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan
Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende
Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka
Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan
Dampak Kemarau Panjang, Produktivitas Tanaman Perkebunan Petani Ende Menurun Hingga 70 Persen
Kadis Nakertrans Kabupaten Sikka Lepas Resmi Dua Calon PMI dan Satu Pekerja Antar Daerah, Pesan Prosedural Jadi Sorotan
Penanganan Sampah Bukan Hanya Urusan Pemerintah
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:16 WITA

Taman Doa Bunda Maria Semesta Alam Wolowio, Titik Star 40 Peserta Memulai Perjalanan Rohani Camino de Flores

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:13 WITA

Pemkab Ngada Gelar Job Fair Selama Sepekan, 8 Perusahaan dan Lembaga Terlibat dalam Kegiatan

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:04 WITA

Oktovianus Moa Mesi Salurkan Bantuan Hand Traktor dari Bunda Julie Laiskodat kepada Dua Kelompok Tani di Ende

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 14:09 WITA

Nyala Pelita di Bumi Ribang: Ketika Harapan Menjemput Asa Lewat Mini Job Fair Nakertrans Sikka

Jumat, 23 Oktober 2026 - 22:40 WITA

Hari Kesepuluh Pencarian, Satu Korban Tenggelamnya Kapal Wisata KM Feronia Belum Ditemukan

Berita Terbaru

Feature

Amatus Ergo Sum (Saya Dikasihi Maka Saya Ada)

Minggu, 25 Okt 2026 - 16:48 WITA