Dua Kali Hamili Anak Kandung, Polres Manggarai Timur Tahan MP - FloresPos Net

Dua Kali Hamili Anak Kandung, Polres Manggarai Timur Tahan MP

- Jurnalis

Sabtu, 4 Mei 2024 - 18:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BORONG, FLORESPOS.net-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto Sabtu,(4/5/2024) mengatakan pelaku merupakan ayah kandung korban. Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali kepada korban MYH (20). Saat kejadian MYH berusia 16 tahun.

“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada Oktober 2020. Kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” katanya.

Menurut Kapolres Suryanto, saat menyetubuhi korban, Pelaku mengancam akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.

Baca Juga :  Semarak Hari Lansia di Flores Timur, Lansia Lewolema Bahagia dalam Balutan Semangat Kebersamaan

Tidak sampai di situ, Pelaku kembali menyetubuhi korban pada Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya.

Atas kejadian tersebut, kepala desa merasa curiga karena korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan kepala desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa.

Kapolres Suryanto mengungkapkan, pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.

Baca Juga :  Pidato Perdana, Bupati Ende Tegaskan Akan Audit Perumda dan Evaluasi BLUD RSUD Ende

Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman hukuman 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” kata Kapolres Suryanto. *

Penulis: Albert Harianto I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA