BORONG, FLORESPOS.net-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung berinisial MP alias T (44), warga Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur.
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto Sabtu,(4/5/2024) mengatakan pelaku merupakan ayah kandung korban. Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan berulang kali kepada korban MYH (20). Saat kejadian MYH berusia 16 tahun.
“Bahwa awal pelaku menyetubuhi korban yaitu pada November 2019 hingga Februari 2020 yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan pada Oktober 2020. Kala itu korban masih berusia 16 tahun dan baru tamat SMP,” katanya.
Menurut Kapolres Suryanto, saat menyetubuhi korban, Pelaku mengancam akan membunuh apabila korban tidak mau menuruti kemauan pelaku, sehingga korban tidak berani mengadu.
Tidak sampai di situ, Pelaku kembali menyetubuhi korban pada Juni hingga Agustus 2023 dengan ancaman kekerasan terhadap korban sehingga korban tidak berani mengadu kepada ibu korban tentang kejadian tersebut. Akibat perbuatan tersebut, korban kemudian melahirkan kembali untuk kedua kalinya.
Atas kejadian tersebut, kepala desa merasa curiga karena korban telah 2 kali melahirkan tanpa suami sehingga kepala desa bersama Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa melakukan interogasi terhadap pelaku dan korban yang akhirnya kasus ini pun terungkap atas pengakuan pelaku dan korban dihadapan kepala desa, anggota Bhabinkamtibmas, dan anggota Bhabinsa.
Kapolres Suryanto mengungkapkan, pelaku kini sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai Timur.
Atas perbuatannya, pelaku di sangkakan pertama pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau kedua pasal 81 ayat (3) atau ke tiga Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No 1 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah RI tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 13 UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. dengan ancaman hukuman 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 dan paling sedikit Rp 60.000.000,” kata Kapolres Suryanto. *
Penulis: Albert Harianto I Editor: Wentho Eliando