Keuskupan Ruteng Akan Berikan Tindakan Hukum Lebih Lanjut Kepada Romo Agustinus - FloresPos Net

Keuskupan Ruteng Akan Berikan Tindakan Hukum Lebih Lanjut Kepada Romo Agustinus

- Jurnalis

Selasa, 30 April 2024 - 18:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Gereja lokal Keuskupan Ruteng, Flores, NTT, sudah pasti mengambil tindakan hukum dan pastoral dalam menyikapi kasus Rm. Agustinus Iwanti, Pastor Paroki Kisol yang diduga melakukan perbuatan tercela dengan isteri orang, pekan lalu.

Tindakan hukum yang diberikan nantinya sudah pasti tidak keluar dari ketentuan hukum kanonik dalam gereja Katolik.

Rilis resmi dari Keuskupan Ruteng atas kasus heboh yang terjadi antara gembala dan umatnya itu diterima wartawan dari Komsos Puspas Keuskupan Ruteng, Senin (30/4/2024) sore.

Rilis itu ditandatangani Vikjen Keuskupan Ruteng, Romo Alfons Segar, per 30 April 2024.

Dalam rilis itu, sedikitnya ada enam poin yang menjadi sikap Keuskupan Ruteng atas kasus Rm. Agustinus yang sedang menjadi konsumsi publik hari-hari belakangan ini.

Salah satu sikap Keuskupan Ruteng adalah mengambil tindakan hukum lebih lanjut kepada Rm. Agustinus sesuai dengan ketentuan hukum kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi dengan semua pihak yang berkepentingan.

Keuskupan Ruteng juga menyatakan bahwa atas kasus yang terjadi telah diambil langkah pastoral dan yuridis seperti menindaklanjuti secara serius laporan pihak keluarga Bpk. Valentinus menyangkut perbuatan tidak tercela yang dilakukan Rm. Agustinus.

Baca Juga :  Sebelum Kembali ke Masyarakat, Warga Binaan Pemasyarakatan Dibekali Aneka Keterampilan

Dan, menjamin bahwa baik yang terduga maupun para pihak yang terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung dalam kasus ini diperlakukan secara bermartabat dan hormat.

Sekaligus juga menawarkan pendampingan, juga melalui pelayanan khusus dan bantuan spiritual dan psikologis sebagaimana ditentukan dalam menangani kasus berat seperti ini.

Lalu, melakukan investigasi awal (investigatio previa) sesuai dengan mekanisme prosedural hukum kanonik untuk mengumpulkan informasi rinci berkenan dengan fakta-fakta, keadaan, impubilitas terkait kasus ini demi menemukan dasar yang cukup baik dalam hukum (in iure) maupun dalam kenyataan (de facto) guna menilai entahkah tindakan ini memiliki keserupaan/kemiripan dengan kebenaran.

Dan, investigasi ini dilakukan dengan penuh kehati-hatian yang besar dan tetap menjunjung tinggi nama baik semua pihak yang terlibat.

Keuskupan juga telah memberhentikan secara resmi Rm. Agustinus dari jabatan pastor Paroki Kisol dan memerintahkan yang bersangkutan untuk meninggalkan Paroki Kisol dan tinggal di tempat yang ditentukan Keuskupan demi menjamin disiplin gereja, melindungi kebaikan umat beriman seluruhnya dan menghindari skandal.

Baca Juga :  Uniflor Bangga, Pemkab Ende Rekomendasikan PNS Studi Lanjut di Prodi Magister Manajemen

Kemudian, melakukan konsultasi dan mediasi dengan pihak keluarga Bpk. Valentinus dan ibu Helmince untuk mencari jalan terbaik dalam menyelesaikan kasus ini sesuai dengan semangat kasih dan pengampunan kristiani.

Keuskupan Ruteng mengajak umat beriman di wilayahnya dan semua yang berhendak baik untuk tetap tenang dan terus berdoa serta membantu Keuskupan dengan cara masing-masing dalam menyelesaikan kasus ini dengan baik.

Kasus heboh di rumah keluarga Pasutri Valentinus dan Helmince seperti diberitakan media ini, sebelumnya, terjadi di wilayah Stasi Rende, Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba, Matim, Rabu (24/4/2024) dini hari.

Malam kejadian, AI tertangkap basah sedang sekamar dengan perempuan bersuami oleh suaminya sendiri. Tempat kejadian di rumah keluarga tersebut.

Pasca kejadian itu, suami dari perempuan itu langsung mendatangi pastoran Paroki Kisol dan melapor apa yang terjadi itu ke Vikep Kevikepan Borong di Borong. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)
Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan
Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini
Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS
Sampah “Siluman” Ketar Ketirkan DLHP Manggarai Barat
Turnamen Voli Soekarno Cup 1, GP VBC Menang Telak Atas Putra Nangapanda
Jaga Konektivitas Masyarakat 3T, ASDP Siap Operasikan Kembali Layanan Perintis di NTT
Piala Dunia, ‘Keabadian’ Misi Jules Rimet dan Epistemologi Rerum Novarum
Berita ini 218 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:47 WITA

Membangun Jembatan, Merajut Sinodalitas (Catatan di Awal Sidang Pleno FABC 2026)

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:27 WITA

Kurangi Ketergantungan Pariwisata, Pembangunan Manggarai Barat 2027 Berbasis Pertanian, Peternakan, Perikanan

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:13 WITA

Anak Usia Sekolah Dominasi Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Ende, Satlantas Lakukan Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:12 WITA

Dinkes Temukan Kasus Baru di tahun 2026, 27 Warga Ende Positif HIV/AIDS

Senin, 20 Juli 2026 - 20:37 WITA

Turnamen Voli Soekarno Cup 1, GP VBC Menang Telak Atas Putra Nangapanda

Berita Terbaru