BAJAWA, FLORESPOS.net-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngada Bernadinus Dhey Ngebu atau Berni Dhey mengatakan pembangunan perlu dikawal dari tingkat paling bawah, yaitu Desa.
Dalam penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD Kabupaten Ngada, politisi PKB tersebut mengatakan mengacu kepada ketentuan UU No: 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Salah satunya amanatkan dilaksanakannya perencanaan pembangunan dari Bawah (bottom up) dan secara partisipatif.
“Partisipasi masyarakat berupa aspirasi sehingga pembangunan perlu dikawal dari tingkat desa atau kelurahan sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Berni Dhey pada kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten Ngada pada Selasa (26/4/2024).
Menurut Berni Dhey, payung hukum Musrenbang diatur dalam UU No: 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang secara teknis pelaksanaan diatur dalam Permendagri No: 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
Berni Dhey juga mengatakan Musrenbang bertujuan mewujudkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pengendalian pada tatanan pemerintahan di desa/kelurahan, kecamatan dan pemerintahan kabupaten.
Musrenbang kabupaten, ditambahkannya untuk mensinkronkan rancangan awal RKPD Kabupaten yang merupakan hasil kompilasi Renja SKPD.
Upaya-upaya ini bertujuan memajukan di dalam peran masyarakat di dalam setiap pengambilan kebijakan baik itu menyangkut perencanaan pembangunan, penganggaran daerah hingga pelayanan hak-hak sosial dasar masyarakat.
Selain memanfaatkan jalur formal kebijakan biasanya gerak dinamika dapat dilakukan dengan memilih strategi melalui pengorganisasian warga untuk mengangkat isu-isu yang populis.
Musrenbang RKPD itu merupakan salah satu langkah penting yang tidak boleh dilewati karena merupakan tahapan sinkronisasi berbagai usulan dan program yang telah diperoleh serta arus bawah pada setiap SKPD.
Sinkronisasi usulan kegiatan dari berbagai SKPD ditambahnya untuk menghindari tumpak tindih kegiatan agar keseluruhan program setiap SKPD saling menunjang pencapaian target pembangunan Daerah.
Usulan kegiatan yang disusun oleh SKPD diharapkan telah melalui sebuah proses dari bawah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam Musrenbang Desa, Kelurahan atau Kecamatan.
Dan kata lain, menurut Berni Dhey, adalah daftar usulan kegiatan maupun program yang menjadi prioritas setiap SKPD yang merupakan kristalisasi dari sekian banyak usulan yang mengemuka pada saat jejaring asmara.
Diungkapkannya pula, apabila tidak jeli, program dalam setiap SKPD dan tidak melakukan cek silang antar program dari masing-masing SKPD, maka akan menjadi beban dan pemborosan anggaran yang tentunya tidak sedikit.
Kehadiran wakil-wakil kelompok masyarakat dalam Musrenbang RKPD Kabupaten ini pula untuk memastikan bahwa kepentingan berbagai komponen masyarakat dapat terwadahi dan media pembelajaran agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam berbagai proses pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan.
Ketua Panitia Musrenbang RKPD Kabupaten Ngada tahun 2024, Dr.Seferinus Niki,S.S.,M.Sc dalam laporan mengatakan tahapan perencanaan partisipatif dilaksanakan kegiatan Musrenbang di tingkat desa.
Kegiatan tingkat desa telah dilaksanakan pada bulan November dan Desember 2023 dengan menghasilkan 1,316 usulan, Musrenbang tingkat kecamatan telah diselenggarakan sejak tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2024.
Dalam Musrenbang kecamatan itu, telah menyepakati sebanyak 452 usulan untuk dilanjutkan pada tahap forum perangkat daerah tingkat Kabupaten.
Sedangkan 8.064 usulan lainnya tidak disepakati karena berbagai alasan antara lain usulan kegiatan berskala desa, dan fokus kegiatan telah ditampung dalam APBD tahun 2024.
Alasan lain, pertimbangan logos prioritas perangkat daerah tahun 2025, usulan yang tidak dilengkapi dengan kejelasan informasi lokasi serta pertimbangan keterkaitan dengan prestasi program daerah.
Forum Perangkat Daerah juga dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2024 telah membahas 452 usulan kecamatan dan menghasilkan 253 usulan yang diakomodir dalam RKPD.
Terkait berbagai aspirasi masyarakat lainnya yang disampaikan melalui DPRD dalam bentuk pokok-pokok pikiran telah menghasilkan 29 usulan yang sedang dalam tahapan verifikasi yang pada akhirnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keseluruhan usulan program kegiatan substansi RKPD Kabupaten Ngada tahun 2025.
Kegiatan tersebut diikuti Pimpinan dan beberapa anggota DPRD, unsur Forkopimda, pimpinan SKPD, para camat, kepala desa, LSM, perwakilan dari kecamatan, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainnya. *
Penulis: Wim de Rozari I Editor: Wentho Eliando