Warga Dua Desa Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor BPN Nagekeo - FloresPos Net

Warga Dua Desa Ancam Gelar Aksi Besar di Kantor BPN Nagekeo

- Jurnalis

Jumat, 1 Maret 2024 - 21:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MBAY, FLORESPOS.net-Setelah melakukan aksi menutup akses jalan masuk lokasi pembangunan Waduk Lambo/Mbay, warga Desa Labolewa, Kecamatan Aesesa dan Desa Ulupulu, Kecamatan Nangaroro, Kabupaten Nagekeo, NTT, akan melakukan aksi besar-besar di Kantor BPN Nagekeo.

“Masyarakat Labolewa dan Desa Ulupulu menunggu hasil pertemuan tanggal 6 Maret di Bajawa. Apabila dalam waktu 14 hari mulai Jumat 1 Maret 2024, tidak ada jawaban yang memuaskan maka masyarakat aksi besar-besar di Kantor Badan Pertanahan Nagekeo (BPN),” tegas tokoh adat Labolewa, Thomas Jawa Sina.

Thomas Jawa menegaskan hal itu dalam pertemuan masyarakat Desa Labolewa, Desa Ulululu dengan BWS, BPN terkait pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo/Mbay, di Desa Labolewa, Jumat (1/3/2024).

Thomas Jawa mengatakan, mereka akan melakukan aksi di Kantor BPN Kabupaten Nagekeo, karena pada pertemuan tersebut tidak terjadi diskusi yang baik. Karena sudah pasti usul saran dan masukan tidak dapat digunakan dan dipertanggungjawabkan. Hal ini karena Pejabat Bupati Nagekeo tidak hadir.

Di desa ini, ada Pemerintah Desa dan Penjabat tapi mengapa tidak melakukan komunikasi dengan pranata adat untuk menyampaikan ketidakhadiran. Selain itu, Kepala BPN Nagekeo juga tidak ada.

“Sehingga kami juga tidak tahu beliau berada pada posisi mana, pergi yang satu datang yang lain dengan perilaku yang sama. Kami meminta untuk disampaikan kepada Kepala BPN, jangan main gila dengan persoalan ini,” katanya.

Tokoh muda Labolewa Krispinus Rada mengangkat masalah uang ganti rugi. Harapan masyarakat Labolewa, saat pertemuan ini PPK pelaksana harus hadir.

“Ada satu hal yang harus kami tanya karena sesuai permintaan yang paling sederhana hari Jumat dulu setelah kita bicara baru bisa dilaksanakan namun baru satu hari sudah bekerja. Ini atas permintaan siapa. Terkait masalah Kamtibmas kami memahami silakan pagar dibongkar, namun terkait pekerjaan mesti kita bicarakan hari ini. Kami meminta supaya BPN buat berita acara apakah uang itu ada di Pengadilan atau tidak atau mungkin ada di tempat lain,” tegas Krispin.

Baca Juga :  Klinik St. Fransiskus Asisi Ratedosa Miliki Gedung Baru

Warga lain Silvester Mega mempertanyakan uang ganti rugi masi di LMAN.

“Kami minta bukti-bukti tersebut dapat dilihat masyarakat terkait nama-nama yang sudah disetujui oleh LMAN mulai dari Tahap I sampai dengan Tahap 5.”

Selanjutnya Kristo Dhae mempertanyakan terkait aturan UU proses pengadaan tanah dijelaskan diberi waktu 14 hari dilakukan sanggahan apabila ada yang berkeberatan, namun ini sudah sekian tahun baru diproses. Apakah aturan dalam UU itu dapat dikesampingkan dalam proses pengadaan tanah.

Senada disampaikan Lasarus Lepe Harapan. “Masyarakat Lambo sebenarnya sudah tidak ada lagi. Tingkat kepercayaan kami kepada bapak-bapak sekalian sudah tidak ada lagi. Kami ingin menyampaikan bahwa terkait pekerjaan itu dilakukan di atas tanah dan tanah itu tanah yang menjadi hak kami sehingga kami berkeberatan apabila pekerjaan itu dilakukan.”

Sementara salah satu staf BPN Nagekeo Risky menanggapi intinya persoalan ini akan diselesaikan karena sudah mendapat atensi dari Forkopimda.

“Kami harus hati-hati terkait proses administrasi ini karena apabila salah dalam proses administrasi ini maka kami dan bapak mama yang menerima bisa terkena persoalan hukum,” ujarnya.

Lanjut Risky, terkait dengan pembayaran sudah cair dan yang belum cair mesti dilihat tanggal gugatan. Sehingga yang sudah cair tentunya itu dilakukan sebelum gugatan dilakukan. Sementara bukti dari LMAN dalam bentuk berita acara hanya dapat dikeluarkan atas persetujuan Pimpinan/Kepala BPN.

Baca Juga :  Lapas Ende Raih Penghargaan, Peringkat Kedua dengan Nilai IKPA Terbaik 2023

Menurutnya terkait 14 hari untuk perbaiki administrasi ini menjadi hak masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap proses yang dilakukan oleh pertanahan, namun apabila setelah 14 hari dan ada gugatan maka proses tersebut akan dihentikan sampai ada keputusan tetap dari Pengadilan.

Sementara Camat Aesesa Yakobus Laga Kota mengatakan terkait persoalan-persoalan bukan ada di masyarakat tapi ada di tingkat atas.

“Sebagai camat saya menghimbau kami semua bisa bersabar, mungkin puncak kesabaran bapak mama terjadinya hari Selasa kemarin. Hari Rabu kami akan ke bajawa untuk pertemuan lintas forkopimda terkait persoalan ini terutama. terkait dengan perkara yang sedang dilakukan. Jika ada persoalan saya meminta mari kalian datang kecamatan untuk kita bersama sama datang ke Pertanahan, Pengadilan, Kejaksaan untuk berbicara. Kami juga berharap pihak PPK Pengadaan tanah dari Kupang juga bisa datang dan menjelaskan ini kepada masyarakat. Bahwa pertanahan juga sudah membangun MOU dengan kejaksaan untuk melakukan pendampingan hukum. Kita akan melaksanakan pertemuan lagi Pasca hari Rabu karena hari Rabu ini kami bersama aparat kepolisian dan pertanahan akan ke bajawa untuk berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan,” ujarnya.

Kabag Ops Polres Nagekeo AKP Serfulus Tegu menegaskan terkait pembongkar pagar penutupan akses jalan masuk ke PSN Waduk Lambo/Mbay ini adalah perintah pimpinan yang harus dijalankan karena pimpinan melihat bahwa kesepakatan yang dibuat pada Selasa, 27 Pebruari 2024 tidak ditaati.

“Kami berharap kepada para tokoh di sini agar pekerjaan itu jangan diganggu, jika ada hal-hal yang tidak sesuai menurut bapak mama mari datang dan bertemu dengan pimpinan kami,” pintanya. *

Penulis: Arkadius Togo I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Kantor Kekaratinaan Kesehatan Kupang Kirim Mobil Ambulance dan Tim Layani Warga Terdampak Gempa di Weleng Manggarai Timur
Anak-Anak Pengungsi di Nagekeo Kembali Tersenyum Lewat Nonton Bersama
Alat Berat Tak Bisa Lewat, Warga Desa Egon Gahar Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan Waigete-Galit
Ordo Karmel Distribusikan 3,7 Ton Beras ke Lokasi Terdampak Gempa Flores di Reok Barat dan Reok
Paroki Reo Terus Distribusi Bantuan Gempa Flores, Prioritaskan ke Wilayah Terpencil
Warga Aeramo Tetap Berkebun dan Produksi Garam di Tengah Waspada Gempa Susulan
Pemkab Manggarai Timur Ungkap Fakta Penanganan Bantuan di Lamba Leda Utara
5 Perusahaan Kalimantan Gelar Pengobatan Gratis 5 Hari untuk Korban Gempa Nagekeo
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:14 WITA

Kantor Kekaratinaan Kesehatan Kupang Kirim Mobil Ambulance dan Tim Layani Warga Terdampak Gempa di Weleng Manggarai Timur

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:55 WITA

Anak-Anak Pengungsi di Nagekeo Kembali Tersenyum Lewat Nonton Bersama

Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:26 WITA

Alat Berat Tak Bisa Lewat, Warga Desa Egon Gahar Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan Waigete-Galit

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:47 WITA

Ordo Karmel Distribusikan 3,7 Ton Beras ke Lokasi Terdampak Gempa Flores di Reok Barat dan Reok

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:15 WITA

Warga Aeramo Tetap Berkebun dan Produksi Garam di Tengah Waspada Gempa Susulan

Berita Terbaru

Opini

Mutiara dari Syiar Maulid Nabi untuk Flores yang Terluka

Selasa, 25 Agu 2026 - 19:46 WITA