Korupsi Covid-19, Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda. Foto: Wentho Eliando

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda. Foto: Wentho Eliando

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Salah satu aset milik terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020, Petronela Letek Toda resmi disita Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Senin (26/2/2024) pagi.

Sita eksekusi aset milik terpidana Petronela Letek Toda itu dalam bentuk tanah dan bangunan kosan yang terletak di RT 21/RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan.

Pada sita eksekusi itu Jaksa Kejari Flores Timur melibatkan Badan Pertanahan Nasional/ART Kantor Pertanahan Flores Timur, saksi pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah dan bangunan yang disita, Lurah Sarotari dan Ketua RT setempat.

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda

Kasie Pidsus Cornelis Oematan mengatakan, obyek yang disita berupa tanah dan bangunan kosan. Tanah dan bangunan yang disita sekitar 300 meter persegi.

Baca Juga :  Kejati NTT Periksa Anak Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede di Labuan Bajo

Penyitaan dilakukan, kata Cornelis Oematan, karena terpidana Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.

“Nilai pastinya, BPN akan rilis. Nanti ada yang menghitung harga untuk hitungan nilai pengganti. Sesuai putusan terpidana Petronela Letek Toda mesti membayar uang pengganti. Saat sidang kemarin yang bersangkutan sudah menyerahkan Rp 200-an juta. Total uang pengganti Rp 972 juta,” katanya.

Pantauan Florespos.net, Senin (26/2/2024), setelah melakukan pengukuran luas tanah oleh Badan Pertanahan, Jaksa Kejari Flores Timur menempelkan surat sita yang dibuat dalam bentuk baliho kecil pada dinding bangunan.

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda

Pada baliho kecil berwarna merah muda itu tertulis dua poin dasar sita eksekusi;

Baca Juga :  Enam Bekas Napi Jadi Calon DPRD Manggarai Barat

Tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan; putusan Mahkamah Agung Nomor 6018 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 Desember 2023 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”

Dan “Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Petronela Letek Toda (P-48A) Nomor: Print 01/N.3.16/Fu.1/02/2024, tertanggal 6 Februari 2024 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”

Untuk diketahui, Petronela Letek Toda merupakan mantan bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.

Dia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Covid pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.

Terpidana Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786157 dengan sanksi tambahan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Baptis 3 orang di Malam Paskah, Jumlah Pengikut Kristus Paroki Onekore Terus Bertambah
Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus
Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025
Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih
Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya
Penjualan Tiket Angkutan Lebaran di Pelni Kacab Ende 3 Ribu Lebih, Masih Banyak yang Beli di Loket
Dorong Pemkab Manggarai Barat Tindak Tegas Investor Yang Langgar Aturan Investasi
Mebeler SMPN 3 Satap Tonggurambang Dipasang Kembali Setelah Tunggakan Lunas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 22:38 WITA

Baptis 3 orang di Malam Paskah, Jumlah Pengikut Kristus Paroki Onekore Terus Bertambah

Jumat, 18 April 2025 - 23:18 WITA

Pater Thias Ajak Umat Onekore Refleksikan Perannya dalam Penyaliban Yesus

Jumat, 18 April 2025 - 17:21 WITA

Oktavianus Tiza, Wasit Futsal NTT yang Dipanggil PSSI Persiapan Pro Futsal League 2025

Jumat, 18 April 2025 - 10:03 WITA

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Kamis, 17 April 2025 - 19:56 WITA

Perkokoh Toleransi di Mimbar Pengimbasan Metode GASING SMPN Reok Raya

Berita Terbaru

Upacara pembasuhan kaki pada Misa Kamis Putih di Gereja Santo Yosef Onekore, Kamis (17/4/2025).

Nusa Bunga

Lima Ribuan Umat Paroki Onekore Hadiri Misa Kamis Putih

Jumat, 18 Apr 2025 - 10:03 WITA