Korupsi Covid-19, Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana - FloresPos Net

Korupsi Covid-19, Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana

- Jurnalis

Senin, 26 Februari 2024 - 15:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Salah satu aset milik terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020, Petronela Letek Toda resmi disita Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Senin (26/2/2024) pagi.

Sita eksekusi aset milik terpidana Petronela Letek Toda itu dalam bentuk tanah dan bangunan kosan yang terletak di RT 21/RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan.

Pada sita eksekusi itu Jaksa Kejari Flores Timur melibatkan Badan Pertanahan Nasional/ART Kantor Pertanahan Flores Timur, saksi pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah dan bangunan yang disita, Lurah Sarotari dan Ketua RT setempat.

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda

Kasie Pidsus Cornelis Oematan mengatakan, obyek yang disita berupa tanah dan bangunan kosan. Tanah dan bangunan yang disita sekitar 300 meter persegi.

Baca Juga :  Anggota Polres Ende Amankan Ibadah Perayaan Kenaikan Yesus Kristus

Penyitaan dilakukan, kata Cornelis Oematan, karena terpidana Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.

“Nilai pastinya, BPN akan rilis. Nanti ada yang menghitung harga untuk hitungan nilai pengganti. Sesuai putusan terpidana Petronela Letek Toda mesti membayar uang pengganti. Saat sidang kemarin yang bersangkutan sudah menyerahkan Rp 200-an juta. Total uang pengganti Rp 972 juta,” katanya.

Pantauan Florespos.net, Senin (26/2/2024), setelah melakukan pengukuran luas tanah oleh Badan Pertanahan, Jaksa Kejari Flores Timur menempelkan surat sita yang dibuat dalam bentuk baliho kecil pada dinding bangunan.

Jaksa Kejari Flores Timur Sita Eksekusi Aset Milik Terpidana Petronela Letek Toda

Pada baliho kecil berwarna merah muda itu tertulis dua poin dasar sita eksekusi;

Baca Juga :  Gaji Belum Dibayar, Petugas Kebersihan di Ende Kembali Bersih Pasar, Ada Apa Ya?

Tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan; putusan Mahkamah Agung Nomor 6018 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 Desember 2023 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”

Dan “Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Petronela Letek Toda (P-48A) Nomor: Print 01/N.3.16/Fu.1/02/2024, tertanggal 6 Februari 2024 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”

Untuk diketahui, Petronela Letek Toda merupakan mantan bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.

Dia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Covid pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.

Terpidana Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786157 dengan sanksi tambahan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. *

Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri
Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten
Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende
TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako
Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah
Pemerintah Akan Laksanakan Upacara Penghormatan Saat Pemakanan Almarhum Alfonsius, Korban Penembakan KKB di Papua
Ratusan Warga Iringi Jenasah Almarhum Alfonsius Dari Bandara Menuju Rumah Duka
Kisah Ibu Dari Alfonsius Mengenang Putranya Yang Meninggal Ditembak KKB di Papua
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:02 WITA

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 September 2026 - 09:49 WITA

Alumni Akpol 95 Kirim 1.200 Paket Bantuan untuk Korban Gempa di Tiga Kabupaten

Minggu, 13 September 2026 - 15:44 WITA

Masa Tanggap Darurat Berakhir, BNPB Soroti Lambannya Verifikasi Data Kerusakan Rumah di Ende

Minggu, 13 September 2026 - 15:38 WITA

TNI Distribusikan 400 Tenda, Ribuan Peralatan Tidur dan Belasan Ribu Paket Sembako

Minggu, 13 September 2026 - 15:34 WITA

Keluarga Almarhum Alfonsius Ucapkan Terima Kasih Kepada Bupati Sikka dan Semua Pihak yang Terlibat dalam Pemulangan Jenasah

Berita Terbaru

Opini

‘Jeritan Sunyi’ di Tanah Lamaholot

Senin, 14 Sep 2026 - 14:58 WITA

Nusa Bunga

Gempa Flores, SDN Kaburea di Nagekeo KBM di Bawah Tenda Mandiri

Senin, 14 Sep 2026 - 10:02 WITA

Opini

Mencari Wajah Tuhan di Antara Puing

Minggu, 13 Sep 2026 - 21:30 WITA