LARANTUKA, FLORESPOS.net-Salah satu aset milik terpidana kasus pidana korupsi pengelolaan dana penanganan Covid-19 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun anggaran 2020, Petronela Letek Toda resmi disita Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur, NTT, Senin (26/2/2024) pagi.
Sita eksekusi aset milik terpidana Petronela Letek Toda itu dalam bentuk tanah dan bangunan kosan yang terletak di RT 21/RW 07, Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Pelaksanaan sita eksekusi dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Flores Timur Cornelis Oematan.
Pada sita eksekusi itu Jaksa Kejari Flores Timur melibatkan Badan Pertanahan Nasional/ART Kantor Pertanahan Flores Timur, saksi pemilik tanah yang berbatasan dengan aset tanah dan bangunan yang disita, Lurah Sarotari dan Ketua RT setempat.

Kasie Pidsus Cornelis Oematan mengatakan, obyek yang disita berupa tanah dan bangunan kosan. Tanah dan bangunan yang disita sekitar 300 meter persegi.
Penyitaan dilakukan, kata Cornelis Oematan, karena terpidana Petronela Letek Toda tidak membayar uang pengganti sebagaimana putusan pengadilan.
“Nilai pastinya, BPN akan rilis. Nanti ada yang menghitung harga untuk hitungan nilai pengganti. Sesuai putusan terpidana Petronela Letek Toda mesti membayar uang pengganti. Saat sidang kemarin yang bersangkutan sudah menyerahkan Rp 200-an juta. Total uang pengganti Rp 972 juta,” katanya.
Pantauan Florespos.net, Senin (26/2/2024), setelah melakukan pengukuran luas tanah oleh Badan Pertanahan, Jaksa Kejari Flores Timur menempelkan surat sita yang dibuat dalam bentuk baliho kecil pada dinding bangunan.

Pada baliho kecil berwarna merah muda itu tertulis dua poin dasar sita eksekusi;
Tanah dan bangunan ini telah disita eksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Flores Timur berdasarkan; putusan Mahkamah Agung Nomor 6018 K/Pid.Sus/2023 tertanggal 14 Desember 2023 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”
Dan “Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Petronela Letek Toda (P-48A) Nomor: Print 01/N.3.16/Fu.1/02/2024, tertanggal 6 Februari 2024 atas nama terpidana Petronela Letek Toda.”
Untuk diketahui, Petronela Letek Toda merupakan mantan bendahara BPBD Kabupaten Flores Timur.
Dia merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengelolaan dana Covid pada BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020.
Terpidana Petronela Letek Toda divonis penjara 7 tahun dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 972.786157 dengan sanksi tambahan tiga bulan penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut. *
Penulis: Wentho Eliando I Editor: Anton Harus