Mantan Kepala BPN Kota Kupang Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Rabu, 17 Januari 2024 - 17:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati  NTT) menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.

Melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (16/1/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH menjelaskan kedua tersangka yang ditahan adalah PK dan HFX.

Raka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang ada, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Ia menyebut, PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.

Baca Juga :  Tuan Rumah Perserond Rote Ndao Menang Atas Persena Nagekeo

“Tersangka PK adalah penerima tanah kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. Sedangkan, HFX adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013,” bebernya.

Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Gunung Lewotobi Meletus Dahsyat Disertai Awan Panas, Status Awas

“Kini kedua tersangka ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Selasa (16/1/2024) hingga 20 hari ke depan,” tandasnya. *

Penulis: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Viral Video ASN Nagekeo Joget: Itu Kegiatan Ice Breaking untuk Menghilangkan Kejenuhan
Meriahkan HUT ke-61, Partai Golkar Flores Timur Gelar Pasar Murah
Bupati Yoseph Bocorkan Kriteria Calon Sekda, Bisa dari Luar Ende
Pemcat Komodo Segera Tertibkan Adminduk Warga di Kota Labuan Bajo
Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bantuan ke 3 Kabupaten di NTT
Nagekeo Siap Gelar Festival One Be, Angkat Isu Kemanusiaan, Ekososbud dan Lingkungan
Bupati Ende Rotasi Tiga Pejabat Eselon II
Semua Koperasi Desa Merah Putih di Manggarai Barat Segera Beroperasi
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:10 WITA

Viral Video ASN Nagekeo Joget: Itu Kegiatan Ice Breaking untuk Menghilangkan Kejenuhan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:11 WITA

Meriahkan HUT ke-61, Partai Golkar Flores Timur Gelar Pasar Murah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:22 WITA

Bupati Yoseph Bocorkan Kriteria Calon Sekda, Bisa dari Luar Ende

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:57 WITA

Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bantuan ke 3 Kabupaten di NTT

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:58 WITA

Nagekeo Siap Gelar Festival One Be, Angkat Isu Kemanusiaan, Ekososbud dan Lingkungan

Berita Terbaru

Opini

Kala Indonesia Krisis Keteladanan

Kamis, 2 Okt 2025 - 20:29 WITA

Nusa Bunga

Bupati Yoseph Bocorkan Kriteria Calon Sekda, Bisa dari Luar Ende

Kamis, 2 Okt 2025 - 12:22 WITA

Steph Tupeng Witin

Oring

Hermien Kleden dan Jurnalisme “Tutu Koda”

Kamis, 2 Okt 2025 - 11:45 WITA