KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menetapkan dan menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang.
Melalui rilis pers yang diterima media ini, Selasa (16/1/2024), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana, SH. MH menjelaskan kedua tersangka yang ditahan adalah PK dan HFX.
Raka mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan barang bukti yang ada, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Ia menyebut, PK dan HFX diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp5.956.786.664,40, berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Provinsi NTT Nomor : X.IP.775/13/2023.
“Tersangka PK adalah penerima tanah kaveling berdasarkan Rekomendasi Penunjukan Tanah Kaveling Nomor: Pem.593/253/2004 tanggal 9 Oktober 2004 seluas 400 M2. Sedangkan, HFX adalah Kepala Badan Pertanahan Negara Kota Kupang Tahun 2013,” bebernya.
Kedua tersangka diancam dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.
“Kini kedua tersangka ditahan oleh Penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kupang sejak Selasa (16/1/2024) hingga 20 hari ke depan,” tandasnya. *
Penulis: Martianus Radha I Editor: Wentho Eliando