BAJAWA, FLORESPOS.net – Kepala Rumah Tahanan Negara kelas IIB Bajawa, Prianggoro Agung Wibowo usai mengikuti Peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Ngada, Sabtu, (6/1/2024) mengatakan, pihaknya berpartisipasi dalam Mal Pelayanan Publik (MPP ) yang merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu di Kabupaten Ngada.
Hal tersebut disampaikan Agung usai pendatanganan Perjanjian Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Publik dalam MPP Kabupaten Ngada antara Pemda Ngada, dan Rutan Bajawa di hadapan Penjabat Gubernur NTT.
Pemda Ngada menyiapkan prasarana untuk pelayanan seperti gedung pelayanan, ruang pengaduan, gerai baca, ruang laktasi, area bermain anak, area parkir, toilet umum, jalur difabel, CCTV dan internet.
Sementara pihak Rutan Bajawa menyiapkan Kesisteman untuk mendukung sarana dan prasarana pelayanan, juga Menugaskan pejabat dan/atau Pegawai Rutan yang bertugas sebagai pemberi layanan publik.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk membantu terwujudnya Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terpadu dan Terintegrasi dalam Konsep Penyelenggaraan Mall dengan Sistem Berbasis Elektronik.
Jenis layanan Rutan Bajawa pada MPP yaitu terdapat informasi dalam kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik itu narapidana maupun tahanan, informasi dalam pengajuan Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) dan juga sebagai sarana wajib lapor Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan PB dan CB. *
Penulis: Wim de Rozari/Editor: Anton Harus










