LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendorong pihak ketiga untuk mengeola perparkiran di daerah itu. Direncanakan hal tersebut akan diterapkan tahun 2024.
Bupati Mabar Edistasius Endi sampaikan itu menanggapi Florespos.net di Labuan Bajo belum lama ini terkait dugaan banyaknya kendaraan yang parkir di tepi jalan dalam kota Labuan Bajo, di antaranya jalan umum depan SMPN I Komodo berhadapan Gereja Paroki Roh Kudus Labuan Bajo. Kendaraan-kendaraan tersebut khusus roda 4 ke atas.
Malah ditengarai tidak sedikit kendaraan yang menjadikan sejumlah bahu jalan di ibu kota Mabar itu (Labuan Bajo) sebagai garasi (tempat simpan mobil), parkir hingga 24 jam, bahkan lebih.
Menurut Bupati Edi , sehubungan dengan parkir kendaraan di daerah bersangkutan, pihaknya mendorong untuk dipihak ketigakan, dan itu akan mulai tahun depan (2024).
“Hakikatnya tidak boleh. Tetapi kondisi eksistingnya rata-rata orang tidak perduli. Tahun depan (2024) kita dorong pihak ketigakan parkir,” kata Bupati Edi.
Ketika disentil apa ini termasuk parkir tepi jalan? Bupati Edi menegaskan tidak, parkir saja.
“Tidak, (sebutannya) parkir saja,” tegas Bupati Edi yang eks Ketua DPRD Mabar itu.
Secara terpisah Kepala Dinas Perhubungan Mabar Adrianus Gunawan menyatakan setuju dengan Bupati Edi terkait penanganan parkir di daerah itu dikelola pihak ketiga.
Alasannya, selain keamanan dan kenyamanan masyarakat dan pengguna kendaraan, juga ada pemasukan buat daerah. Itu salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mabar. Dinas Perhubungan Mabar juga keterbatasan sumber daya terkait penanganan parkir.
Dan sehubungan dengan hal di atas (parkir) ada retribusinya, termasuk pungutan retribusi parkir tepi jalan bagi kendaraan roda 2, 4 dan seterusnya, kata Kadis Gunawan.
Terkait parkir, termasuk parkir di tepi jalan, pihaknya terlebih dahulu adakaan pertemuan/koornasi dengan berbagai pihak terkait.
Hal dimaksud supaya kelak tidak menimbulkan hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari ketika pungutan parkir tepi jalan bagi kendaraan diterapkan, diberlakukan, dieksekusi.
“Semuanya harus ada regulasi terlebih dahulu. Tidak boleh langgar aturan, tidak boleh tabrak aturan supaya sama-sama baiknya, ” tandas Kadis Gunawan.
Di Mabar, menurut Kadis Gunawan, selama ini ada 2 tempat parkir yang sudah disediakan pemerintah, yaitu di Kampung Ujung dan di belakang Kantor Dinas Cipta Karya atau di belakang Kantor Camat Komodo, semuanya di Labuan Bajo, katanya.
Nanti terkait parkir tepi jalan, parkir di pasar dan lainnya, itu akan dibicara/dibahas/dikoordinasikan dengan pihak terkait lain di Mabar, kata Kadis Gunawan. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Anton Harus










