Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka - FloresPos Net

Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

RUTENG, FLORESPOS.net-Tidak menunggu waktu lama, penyidik Polres Manggarai, NTT telah menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah dengan korban satu orang tewas di Gadong, Desa Salama, Reok.

Tersangka adalah I (31) adalah suami dari korban yang ditemukan tewas dalam rumah yang terbakar, Selasa (28/11/2023) malam.

Dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, kasus yang terjadi di Reo telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka.

“Sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,”katanya.

Menyusul penetapan itu, demikian Humas Budiarsa, tersangka ayah beranak berdua itu disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun;

Baca Juga :  Tim SAR Gabungan Telah Mengevakuasi Jenazah Korban Letusan Lewotobi Laki-laki, 1 Orang Kritis

Jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati;

Lalu,  Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun, atau denda paling banyak sebesar  Rp 45 juta.

Kemudian,  Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayat itu  berbunyi, dalam hal anak sebagaimana pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, Kapolsek Reok, Ipda I Komang Agus Budiawan mengatakan, penyelidikan sedang dilaksanakan atas kebakaran rumah milik Ismail di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Reok.

Baca Juga :  SMA Swasta Katolik Santu Darius Larantuka Rayakan Pancawindu

“Di dalam rumah yang terbakar  ditemukan kerangka manusia. Tim dari Ruteng sedang dalam perjalanan ke Reo untuk melakukan identifikasi kerangka manusia dan kebakaran rumah itu,” katanya.

Kasus kebakaran rumah di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi, Selasa (28/11/2023) Pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar.

Terduga pelaku ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Niu, Kelurahan Mata Air, Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (1/12/2023).

Terduga langsung dibawa ke Polres untuk mulai menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap isteri dan anak serta kebakaran rumah. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende
Lape Cup III, Merpati FC Towak Tembus Final
Program MBG Belum Memberikan Dampak Siginifikan Bagi Petani di Daerah
Siswa SMKN di Manggarai Praktek Budidaya Semangka Sistem Irigasi Tetes di Maumere
Perkuat Pariwisata Berkelanjutan, Kemenko Pangan dan BPOLBF Dorong Ketahanan Pangan Destinasi
Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final
Dampak Efisiensi Anggaran, Kontraktor Muda di Maumere Banting Setir Jadi Petani Hortikultura
Dengan Sepeda, Kapolsek Ende Salurkan Bantuan kepada Warga Difabel
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:20 WITA

Kapten NVBC Sebut Soekarno Cup 1 jadi Pemicu Bangkitnya Turnamen Voli di Ende

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:36 WITA

Lape Cup III, Merpati FC Towak Tembus Final

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:36 WITA

Program MBG Belum Memberikan Dampak Siginifikan Bagi Petani di Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:33 WITA

Siswa SMKN di Manggarai Praktek Budidaya Semangka Sistem Irigasi Tetes di Maumere

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:52 WITA

Legend VBC Tumbang dari Bintang Sambar, Tim Putri Benteng Gading ke Semi Final

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Lape Cup III, Merpati FC Towak Tembus Final

Sabtu, 1 Agu 2026 - 20:36 WITA

Bentara Net

BENTARA NET: Tatkala KAE dan Masyarakat Flores Gugat Geothermal

Sabtu, 1 Agu 2026 - 09:54 WITA