Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka - FloresPos Net

Polisi Tetapkan Suami Korban Kebakaran Rumah di Reo sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 12:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

Tersangka penganiaya dan istri (tengah) di Reo saat ditangkap polisi.

RUTENG, FLORESPOS.net-Tidak menunggu waktu lama, penyidik Polres Manggarai, NTT telah menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah dengan korban satu orang tewas di Gadong, Desa Salama, Reok.

Tersangka adalah I (31) adalah suami dari korban yang ditemukan tewas dalam rumah yang terbakar, Selasa (28/11/2023) malam.

Dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, kasus yang terjadi di Reo telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka.

“Sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,”katanya.

Menyusul penetapan itu, demikian Humas Budiarsa, tersangka ayah beranak berdua itu disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP.

Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun;

Baca Juga :  Sikapi Biaya Hidup Mahal, Forkompimda Manggarai Barat Bentuk Satgas "Mafia" Harga

Jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati;

Lalu,  Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun, atau denda paling banyak sebesar  Rp 45 juta.

Kemudian,  Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ayat itu  berbunyi, dalam hal anak sebagaimana pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebelumnya, Kapolsek Reok, Ipda I Komang Agus Budiawan mengatakan, penyelidikan sedang dilaksanakan atas kebakaran rumah milik Ismail di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Reok.

Baca Juga :  Bocah Empat Tahun Tewas Tenggelam di Kali Kawasan Gongger, Manggarai

“Di dalam rumah yang terbakar  ditemukan kerangka manusia. Tim dari Ruteng sedang dalam perjalanan ke Reo untuk melakukan identifikasi kerangka manusia dan kebakaran rumah itu,” katanya.

Kasus kebakaran rumah di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi, Selasa (28/11/2023) Pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.

Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar.

Terduga pelaku ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Niu, Kelurahan Mata Air, Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (1/12/2023).

Terduga langsung dibawa ke Polres untuk mulai menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap isteri dan anak serta kebakaran rumah. *

Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Sambut Kison Kogoya, Ketua Yapertif Warning Dosen; Jangan Persulit Mahasiswa yang Harumkan Nama Kampus
Literasi Menguatkan Karakter, Hifni Djafar Motivasi Siswa SMPN Satap Ekoreko
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:29 WITA

Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:58 WITA

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA

Nusa Bunga

HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay

Sabtu, 13 Jun 2026 - 23:58 WITA