RUTENG, FLORESPOS.net-Tidak menunggu waktu lama, penyidik Polres Manggarai, NTT telah menetapkan tersangka kasus pembakaran rumah dengan korban satu orang tewas di Gadong, Desa Salama, Reok.
Tersangka adalah I (31) adalah suami dari korban yang ditemukan tewas dalam rumah yang terbakar, Selasa (28/11/2023) malam.
Dihubungi wartawan, Selasa (5/12/2023), Kapolres AKBP Edwin Saleh melalui Humas Ipda I Made Budiarsa, Sabtu (2/12/2023), mengatakan, kasus yang terjadi di Reo telah memenuhi unsur dan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan terduga sebagai tersangka.
“Sesuai dengan hasil olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan para saksi dan barang bukti, maka pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Manggarai,”katanya.
Menyusul penetapan itu, demikian Humas Budiarsa, tersangka ayah beranak berdua itu disangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) KUHP.
Bunyinya, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun;
Jika karena perbuatan tersebut di atas menimbulkan bahaya bagi nyawa orang dan mengakibatkan orang mati;
Lalu, Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bunyinya, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak sebesar Rp 45 juta.
Kemudian, Pasal 80 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ayat itu berbunyi, dalam hal anak sebagaimana pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sebelumnya, Kapolsek Reok, Ipda I Komang Agus Budiawan mengatakan, penyelidikan sedang dilaksanakan atas kebakaran rumah milik Ismail di Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Reok.
“Di dalam rumah yang terbakar ditemukan kerangka manusia. Tim dari Ruteng sedang dalam perjalanan ke Reo untuk melakukan identifikasi kerangka manusia dan kebakaran rumah itu,” katanya.
Kasus kebakaran rumah di Reo, seperti diberitakan media ini sebelumnya terjadi, Selasa (28/11/2023) Pukul 23.00 Wita. Rumah yang terbakar itu milik suami dan istri Ismail dan Fitriani dengan dua anaknya yang kembar.
Kasus ini menarik perhatian publik karena rumor bahwa ada unsur pembunuhan. Dugaannya, istri dibunuh suaminya dan lalu rumahnya dibakar.
Terduga pelaku ditangkap polisi di rumah orang tuanya di Niu, Kelurahan Mata Air, Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (1/12/2023).
Terduga langsung dibawa ke Polres untuk mulai menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap isteri dan anak serta kebakaran rumah. *
Penulis: Christo Lawudin I Editor: Anton Harus











