LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Batas akhir pengimputan pokok- pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, yakni satu minggu sebelum pelaksanaan musyawara rencana pembangunan (musrenbang) kabupaten itu.
Demikian penegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar dalam jawabannya atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Mabar terhadap pengantar nota keuangan atas RAPBD Mabar TA 2024 dalam sidang paripurna, di Labuan Bajo, Selasa (8/11/2024), khusus terkait pemandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan.
Jawaban Pemkab Mabar tersebut disampaikan Bupati Edistasius Endi. Sedangkan pemimpin rapat Ketua Dewan, Martinus Mitar.
Menurut Pemkab, prinsip penganggaran Tahun 2024 berdasarkan dokumen perencanaan yang sudah ditetapkan melalu Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Mabar 2024 dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, batas akhir pengimputan pokok-pokok pikiran adalah satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan Musrenbang Kabupaten.
Pada paripurna sebelumnya ditempat yang sama, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mabar dalam pemandangan umumnya menegaskan agar Pokir DPRD setempat yang direfocussing pada Tahun 2023 supaya dianggarkan kembali dan menjadi program prioritas TA 2024. *
Penulis: Andre Durung I Editor: Wentho Eliando









