KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah memeriksa Rheza Herwindo, anak mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto sebagai salah satu saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset seluas 3,1 hektar di PantaiPede, arah selatan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.
“Setya Novanto diperiksa sebagai saksi sekitar dua bulan lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anaknya diperiksa awal Oktober 2023 lalu di Kejati NTT,” jelas A. A Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Jumat (3/11/2023).
Kata dia, Rheza “diperiksa sebagai saksi terkait perjanjian kerjasama (PKS). Jadi ditanya-tanya terkait itu saja,” tambahRaka.
Raka tidak menerangkan secara detail peran anak mantan politisi Partai Golkar dalam perjanjian kerjasama itu.
Ketika ditanyai apakah keterlibatan Rheza berpotensi menjadi tersangka baru, Raka hanya menegaskan, “saat ini yang bersangkutan status sebagai saksi. Kalau ada perkembangan selanjutnya pasti akan kami informasi. Tunggu fakta persidangan.”
Raka mengklaim, berkas perkara semua tersangka sudah lengkap yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Kepada Bidang Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT, Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, pemodal PT SIM, korporasi yang mendapat izin mengelola pantai itu, namun kemudian menelantarkannya.
“Beserta 219 barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Makanya sudah bisa tahap II,” jelasnya.
Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Bahasili diancam dengan sangkaan pimair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara sangkaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *
Kontributor: Florianus J. Dain / Editor: Wentho Eliando













