Kejati NTT Periksa Anak Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede di Labuan Bajo - FloresPos Net

Kejati NTT Periksa Anak Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede di Labuan Bajo

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah memeriksa Rheza Herwindo, anak mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto sebagai salah satu saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset seluas 3,1 hektar di PantaiPede, arah selatan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

“Setya Novanto diperiksa sebagai saksi sekitar dua bulan lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anaknya diperiksa awal Oktober 2023 lalu di Kejati NTT,” jelas A. A Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Jumat (3/11/2023).

Kata dia, Rheza “diperiksa sebagai saksi terkait perjanjian kerjasama (PKS). Jadi ditanya-tanya terkait itu saja,” tambahRaka.

Raka tidak menerangkan secara detail peran anak mantan politisi Partai Golkar dalam perjanjian kerjasama itu.

Ketika ditanyai apakah keterlibatan Rheza berpotensi menjadi tersangka baru, Raka hanya menegaskan, “saat ini yang bersangkutan status sebagai saksi. Kalau ada perkembangan selanjutnya pasti akan kami informasi. Tunggu fakta persidangan.”

Baca Juga :  Perspektif Feminis atas Pembangunan, Transisi Energi, dan Masa Depan Ruang Hidup di NTT

Raka mengklaim, berkas perkara semua tersangka sudah lengkap yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Kepada Bidang Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT, Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, pemodal PT SIM, korporasi yang mendapat izin mengelola pantai itu, namun kemudian menelantarkannya.

“Beserta 219 barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Makanya sudah bisa tahap II,” jelasnya.

Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Hujan Lebat Beberapa Jam, Banjir dan Sampah Penuhi Jalanan Maumere

Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bahasili diancam dengan sangkaan pimair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara sangkaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Kontributor: Florianus J. Dain / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas
Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah
Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue
PKB Target Rebut Kursi Pimpinan DPRD Ende di Pileg 2029
Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda
570 PPPK Paruh Waktu di Ngada Terima SK Perpanjangan
PSN Ngada Resmi Berangkat Menuju Liga 3 Nusantara
Berita ini 81 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:44 WITA

Lepas Kontingen Popda, Bupati Sikka Berpesan Kejar Target Raih Emas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:18 WITA

Selamatkan Korban dan Pengungsi Gempa Bumi Flores, Aksi Flores Mendesak Tanggung Jawab Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:02 WITA

Kekeringan Melanda Sikka, Pemerintah Droping Air Bersih ke Berbagai Wilayah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:45 WITA

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:45 WITA

Bupati Ngada Sebut Gereja Mitra Strategis Pemda

Berita Terbaru

Feature

Jempolmu, Ikrarmu: Sumpah Pemuda di Era Hoaks dan AI

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:51 WITA

Nusa Bunga

Hasil Pengeboran BWS, Ditemukan Empat Titik Mata Air di Pulau Palue

Selasa, 20 Okt 2026 - 20:45 WITA