Kejati NTT Periksa Anak Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede di Labuan Bajo - FloresPos Net

Kejati NTT Periksa Anak Setya Novanto dalam Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pantai Pede di Labuan Bajo

- Jurnalis

Jumat, 3 November 2023 - 21:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur telah memeriksa Rheza Herwindo, anak mantan Ketua DPR RI periode 2014-2019, Setya Novanto sebagai salah satu saksi dalam dugaan korupsi pemanfaatan aset seluas 3,1 hektar di PantaiPede, arah selatan Kota Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang merugikan negara sebesar Rp 8,5 miliar.

“Setya Novanto diperiksa sebagai saksi sekitar dua bulan lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anaknya diperiksa awal Oktober 2023 lalu di Kejati NTT,” jelas A. A Raka Putra Dharmana, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Jumat (3/11/2023).

Kata dia, Rheza “diperiksa sebagai saksi terkait perjanjian kerjasama (PKS). Jadi ditanya-tanya terkait itu saja,” tambahRaka.

Raka tidak menerangkan secara detail peran anak mantan politisi Partai Golkar dalam perjanjian kerjasama itu.

Ketika ditanyai apakah keterlibatan Rheza berpotensi menjadi tersangka baru, Raka hanya menegaskan, “saat ini yang bersangkutan status sebagai saksi. Kalau ada perkembangan selanjutnya pasti akan kami informasi. Tunggu fakta persidangan.”

Baca Juga :  Perdosni Dorong Terapkan Pola CERDIK Cegah Stroke

Raka mengklaim, berkas perkara semua tersangka sudah lengkap yaitu Direktur PT Sarana Investama Manggabar (SIM) Heri Pranyoto, Kepada Bidang Pemanfaatan Aset Pemerintah Provinsi NTT, Thelma Debora Sonya Bana, Direktur PT Sarana Wisata Internusa, Lydia Chrisanty Sunaryo, dan Bahasili Papan, pemodal PT SIM, korporasi yang mendapat izin mengelola pantai itu, namun kemudian menelantarkannya.

“Beserta 219 barang bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik. Makanya sudah bisa tahap II,” jelasnya.

Lydia disangka melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Juga Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Dugaan Keracunan Makanan Program MBG, Ombudsman NTT Beri Saran Perbaikan

Thelma D. S. dan Heri Pranyoto diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Bahasili diancam dengan sangkaan pimair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sementara sangkaan subsidair adalah Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *

Kontributor: Florianus J. Dain / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training
Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan
DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir
BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026
Candi Anak Nelayan Gurita Dari Sikka Lolos Kompetsisi Dangdut Academy di Jakarta
Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta
Paroki San Juan Lebao Tengah Genap 74 Tahun, RD. Josef da Silva Resmi Jadi Pastor Paroki
Sambut Hari Bhayangkara, Polres Ende Gelar Pengobatan Gratis dan Home Visit bagi Lansia
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WITA

Perkuat Kapasitas SDM di Flores, Lembaga In Flores Gelar Gender Leadership Training

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:13 WITA

Manggarai Barat Akan Cetak 1.020 Hektare Sawah Baru Demi Ketahanan Pangan

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:15 WITA

DPRD Ende Minta PDAM Berikan Data Jumlah Pegawai Empat Tahun Terakhir

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:03 WITA

BPOLBF Dorong Penguatan Kapasitas Pelaku Usaha Pangan Lokal melalui Mentoring Floratama Academy 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:21 WITA

Raih Golden Ticket, Bupati dan Wabup Sikka Lepas Candi Audia Ikut Kompetisi Dangdut Academy di Jakarta

Berita Terbaru

Opini

Menimbang Etika Politik Pilkades

Jumat, 26 Jun 2026 - 09:16 WITA