BORONG, FLORESPOS.net – Mal Pelayan Publik (MPP) hadir memberikan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang mengedepankan pola kerja sama (kolaboratif) antar berbagai unit pelayanan, baik pemerinrtah pusat, pemerintah daerah, BUMN/BUMD hingga pihak swasta terkait.
MPP ini diawali dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan semua stake holder, pimpinan instansi vertikal dan pimpinan BUMN terkait pembentukan MPP di Manggarai Timur. Kegiatan berlangsung di ruang rapat Bupati Manggarai Timur Senin, (25/9/2023).
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas menyampaikan terima kasih kepada semua organisasi peyelenggara pelayanan yang telah bersedia bersinergi dalam MPP Manggarai Timur.
“Semoga dengan hadirnya MPP di Manggarai Timur akan bisa memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat dan iklim investasi akan semakin baik”.
“Saya juga berharap agar tiap unit pelayanan menempatkan petugas yang ompeten dan bertanggung jawab sehingga tujuan MPP dapat terwujud. Mewujudkan komitmen kerja sama dan sinergitas antar para penyelenggara layanan tentunya tidak gampang, tetapi dengan komunikasi yang baik saya yakin semua hambatan akan bisa teratasi.” katanya.
PKS dimaksud berisi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan sinergis dalam rangka penyediaan, pemanfaatn dan pengembangan pelayanan publik. Juga komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan nonn perizinan yang lebih cepat, mudah terjangkau, transparan dan akuntabel
Uji coba MPP di Manggarai Timur akan mulai dilaksanakan, Selasa 26 September 2023 bertempat di Sentra IKM Rana Tonjong Borong didukung oleh 15 organisasi penyelenggara layanan yang terdiri dari instansi vertikal, BUMN. Perangkat Daerah dan UPTD.
Organisasi penyelenggara layanan dimaksud adalah : Kantor Pajak Pratama, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, BPOM, Kementerian Agama Kabupaten Manggarai Timur, PT Taspen, DPMPTSP, Dispenduk Capil, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, UPTD SPAM dan Dinas Sosial.*
Penulis: Albert Harianto/Editor:Anton Harus










