ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) kembali menangkap pelaku pencabulan dan rudapaksa di Ende.
Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap tersangka YK (46) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan disertai penganiayaan.
Selaian tersangka YK, polisi juga menangkap tersangka IYS (21 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/9/2023) Pukul 16.00 Wita.
Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kamis (21/9/2023) terkait kasus pencabulan menyatakan awal kejadian tersangka YK masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban yang masih dalam posisi tertidur.
Korban kaget dan langsung bangun dan berusaha kabur, akan tetapi tersangka kembali menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur, kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban.
Peristiwa kedua terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di rumah korban beralamat di kota Ende
Pada saat itu korban sedang tidur didalam kamar miliknya, sekitar pukul 22.30 korban kaget dengan keberadaan tersangka YK yang sudah berbaring disamping korban melakukan perbuatan tidak senonoh.
Atas kejadian tersebut korban berusaha melawan dengan cara berontak, akan tetapi tersangka YK menahan korban dengan kedua kakinya, dikarenakan korban berontak akhirnya tersangka YK membentak korban untuk keluar dari kamar tersebut.
Korban keluar dari dalam rumah dan duduk di luar teras rumah sampai pada pukul 03.30 dini hari sedangkan peristiwa penganiayaan pertama yang dilakukan tersangka YK kepada korban terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 09.00 wita.
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengatakan motifnya untuk memenuhi hasrat tersangka, dan rasa emosi kepada korban dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 23.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan dilakukan Penyitaan terhadap pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka.
“Kita terapkan Pencabulan dan Penganiayaan sesuai dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 Tahun penjara,” kata Iptu Y. Kadiaman, S.H.
Sedangkan di tempat yang berbeda polisi lakukan penangkapan juga terhadap tersangka IYS (21). IYS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. *
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus











