Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa di Ende - FloresPos Net

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan dan Rudapaksa di Ende 

- Jurnalis

Kamis, 21 September 2023 - 20:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Polres Ende melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) kembali menangkap pelaku pencabulan dan rudapaksa di Ende.

Tidak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Ende berhasil menangkap tersangka YK (46) yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan disertai  penganiayaan.

Selaian tersangka YK, polisi juga menangkap tersangka IYS (21 tahun) yang  diduga melakukan tindak pidana rudapaksa anak di bawah umur, Kamis (21/9/2023) Pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan rilis yang diterima media ini, Kamis (21/9/2023) terkait kasus pencabulan menyatakan awal kejadian tersangka YK masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan kepada korban yang masih dalam posisi tertidur.

Korban kaget dan langsung bangun  dan berusaha kabur, akan tetapi tersangka kembali menarik tangan korban sehingga korban terbaring lagi diatas kasur, kemudian tersangka YK kembali melakukan pencabulan kepada korban.

Baca Juga :  Perkokoh Persatuan dalam Keberagaman Satker PJN Wilayah IV NTT Gelar Doa Lintas Agama

Peristiwa kedua terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di rumah korban beralamat di kota Ende

Pada saat itu korban sedang tidur didalam kamar miliknya, sekitar pukul 22.30 korban kaget dengan keberadaan tersangka YK yang sudah berbaring disamping korban melakukan perbuatan tidak senonoh.

Atas kejadian tersebut korban berusaha melawan dengan cara berontak, akan tetapi tersangka YK menahan korban dengan kedua kakinya, dikarenakan korban berontak akhirnya tersangka YK membentak korban untuk keluar dari kamar tersebut.

Korban keluar dari dalam rumah dan duduk di luar teras rumah sampai pada pukul 03.30 dini hari sedangkan peristiwa penganiayaan pertama yang dilakukan tersangka YK kepada korban terjadi pada tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 09.00 wita.

Baca Juga :  Ombudsman NTT Pantau Kesiapan Mudik Bandara El Tari Kupang Pastikan Layanan Disabilitas dan Kelompok Rentan

Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Y. Kadiaman, S.H, mengatakan motifnya untuk memenuhi hasrat tersangka, dan rasa emosi kepada korban dan terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan pada tanggal 20 September 2023 pada pukul 23.00 wita oleh anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende dan dilakukan Penyitaan terhadap pakaian milik korban dan pakaian milik tersangka.

“Kita terapkan Pencabulan dan Penganiayaan sesuai dengan pasal 290 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KHP dengan ancaman hukuman maksimal 11 Tahun penjara,” kata Iptu Y. Kadiaman, S.H.

Sedangkan di tempat yang berbeda polisi lakukan penangkapan juga terhadap tersangka IYS (21). IYS diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. *

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin
Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat
Tim PKM Uniflor Dampingi Kelompok Tani Setia Kawan Saga Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Kemiri
Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku
Prihatin dengan Kondisi Ekonomi Umat, DPP Paroki Onekore Bagikan 50 Paket Sembako
Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’
Pesta Demokrasi Pilkades Aeramo, Arton Togo: Saya Terpanggil Meneruskan, Menjaga dan Merawat Warisan Leluhur
Disarpus Sikka Gandeng BILIK Siapkan Generasi Muda NTT Tembus Perguruan Tinggi
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01 WITA

Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:59 WITA

Tim PKM Uniflor Dampingi Kelompok Tani Setia Kawan Saga Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Kemiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’

Berita Terbaru

Lantai Pasar Batu Cermin kini tinggal tanah,berdebu dan mengotori jualan pedagang.

Nusa Bunga

Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:23 WITA