LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), NTT mengeluarkan sekitar 2500 hektar (ha) sawah setempat dari daftar lahan baku. Hal itu terkait tata ruang wilayah Mabar.
Kepala Bidang (Kabid) Produksi Tanaman Pangan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Mabar, Ahmad Rudi, mengunkapkan itu kepada media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.
Dijelaskan, data terbaru bahwa luas baku lahan sawah di Mabar yakni 16.892,21 ha. Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar Nomor: 161/2023.
Sedang sebelumnya luas baku lahan sawah di kabupaten pariwisata super premium tersebut yakni 18,257, 64 ha.
Itu berarti sekitar 2500 ha luas baku lahan sawah di Mabar sekarang telah terciut, hilang, dikeluarkan dari data dengan pertimbangan tata ruang wilayah.
Ribuan ha sawah yang hilang itu di antaranya selama ini masuk dalam kawasan peternakan, permukiman, serta hutan. Salah satunya berada di wilayah Kecamatan Komodo, kata Rudi.
Hal ini dilakukan Pemkab Mabar antara lain terkait perluasan zona ibu kota Mabar, Labuan Bajo dengan berbagai dampak lanjutan. Juga memberi kepastian hukum bagi investor yang hendak berinvestasi di Mabar, tambah Rudi.
Sebelumnya Kepala Dinas TPHP Mabar, Laurens Halu juga senada. Sesuai aturan terbaru untuk tingkat Mabar soal lahan sawah di antaranya memerintahkan, 100 meter di kiri kanan jalan utama tidak boleh ada sawah.
Dengan begitu, luas sawah Mabar dipastikan akan berkurang. Sebab banyak sawah di kabupaten itu selama ini berbatasan langsung dengan bahu jalan utama.
Pemandangan seperti itu, lanjut Kadis Halu, antara lain sepanjang jalan negara trans Flores dalam wilayah Mabar, tutupnya. *
Penulis: Andre Durung / Editor: Wentho Eliando










