Pemerintah Pusat Telah Melarang, Pemda Flores Timur Dinilai Masih Rekrut Baru Tenaga Kontrak - FloresPos Net

Pemerintah Pusat Telah Melarang, Pemda Flores Timur Dinilai Masih Rekrut Baru Tenaga Kontrak

- Jurnalis

Selasa, 22 Agustus 2023 - 09:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Revormasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia, sudah lama melarang instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah merekrut baru tenaga honorer/kontrak atau tenaga non ASN.

Meski larangan itu sudah lama dan terbaru melalui Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 31 Mei 2022 dan Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 25 Juli 2023, namun Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, NTT dinilai masih merekrut tenaga honorer/kontrak baru atau non ASN.

Ihwal perekrutan tenaga honorer/kontrak baru itu diungkap Anggota DPRD Flores Timur, Viky Betan pada Rapat Gabungan Komisi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur, di ruang rapat DPRD, Kamis (3/8/2023) pekan lalu.

Rapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yoseph Paron Kabon didampingi Wakil Ketua, Mathias Werong Enay dan Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, itu tentang KUA-PPAS APBD Perubahan T.A 2023.

Hadir TAPD Flores Timur, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Petrus Pedo Maran, Kepala BP4D Apolonia Corebima, Staf Ahli Bupati (Kini Kadis Pariwisata dan Kebudayaan), Emanuel Lamuri, Kepala Kesbagpol yang juga Plt Asisten Ekonimi Pembangunan, Andreas Kewa Ama, dan Kepala Bagian Hukum, Yordan Daton. Tampak hadir juga sejumlah Pimpinan OPD dan staf dinas.

Ihwal yang sama kembali diungkap Anggota Viky Betan, Ignas Uran, Rofinus Baga Kabelen dan Anggota lainnya saat Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Flores Timur, di ruang rapat DPRD, Senin (21/8/2023) siang hingga petang.

Rapat dengan agenda penjelasan dan pembahasan rancangan APBD Perubahan T.A 2023 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Yoseph Paron Kabon, didampingi Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta dan Wakil Ketua Mathias Werong Enay.

Sementara TAPD, hadir Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Razak Jakra, Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Andreas Kewa Ama, Plt Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma, Kepala Bappelitbangda, Apolonia Corebima, dan Penjabat BKD Flores Timur.

Baca Juga :  Pencarian Hari Kelima Korban Kapal Putri Sakinah di Labuan Bajo Masih Nihil

Viky Betan mengatakan, Pemerintah Pusat melalui MenPAN-RB RI sudah jelas melarang merekrut tenaga honorer/kontrak, tetapi Pemda Flores Timur masih melakukan perekrutan tenaga honorer/kontrak baru.

Menurut dia, perekrutan tenaga honorer/kontrak baru itu dilakukan sejak Februari 2023 hingga Agustus 2023 ini.

“Bukankah rekrut tenaga honorer/kontrak baru sudah dilarang Pemerintah Pusat? Mohon penjelasan Pemda Flores Timur terkait ini,” kata Viky Betan.

Dia mengangkat masalah itu, karena menurutnya, saat bersamaan ratusan tenaga honorer/kontrak yang mayoritas sudah lama bekerja bertahun-tahun diberhentikan oleh Pemda sejak Februari 2023 lalu.

Puncaknya, secara masal meski sudah dianggarkan di APBD T.A 2023, ratusan tenaga honorer/kontrak diberhentikan April atau tidak bekerja lagi per 1 Mei 2023.

“Saya punya dokumen dan bukti Pemda Flores Timur rekrut tenaga kontrak baru. Ada tanda tangan Penjabat Sekda dalam surat tersebut. Dasar perekrutan itu apa? Saya mohon penjelasan Pemda melalui Penjabat Sekda yang menandatangani surat tersebut,” kata Viky Betan.

Anggota Gabungan Komisi Rofinus Baga Kabelan mengatakan hal yang sama. Dia tegas mengatakan, dengan alasan apapun tidak boleh lagi merekrut tenaga honorer/kontrak baru di lingkungan Pemda Flores Timur.

Rofin Kabelen mengatakan, larangan dari Pemerintah Pusat dan terakhir melalui Surat Edaran MenPAN-RB RI sudah jelas dan tegas kepada instansi baik pusat maupun daerah untuk tidak merekrut atau mengangkat tenaga honorer/kontrak atau non ASN baru di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

“Jadi dengan alasan apapun, tidak tidak dibenarkan atau tidak dibolehkan rekrut tenaga kontrak baru. Larangan Pemerintah Pusat tersebut sudah jelas dan tegas. Tapi kita di sini masih rekrut baru,” katanya.

Mengisi Kekosongan

Menjawab berbagai tudingan dan pertanyaan Gabungan Komisi DPRD Flores Timur itu, Penjabat Sekda, Petrus Pedo Maran mengaku tidak mengangkat atau merekrut tenaga kontrak/honorer baru, tetapi Pemda mengisi kekosongan di lingkungan Pemda Flores Timur.

Baca Juga :  Kapolri Listyo Sigit Kunjung dan Serahkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Erupsi Lewotobi

“Pada Februari menurut Pak Viky terjadi pengangkatan tenaga kontrak baru. Untuk melengkapi data pak Viky, saya perlu jelaskan, bukan hanya di Sekretariat Daerah saja, tapi juga Disdukcapil dan SKB. Karena saya yang tanda tangan, maka patut saya jelaskan ini,” katanya.

Pedo Maran menjelaskan, pada prinsipnya pengangkat baru dalam pandangan Pemerintah adalah menambah seorang dalam jumlah yang baru. Berbeda kondisinya dengan mengisi kekosongan. Menurutnya, kondisi perekrutan tenaga kontrak yang terjadi pada Februari 2023 lalu, yakni pengisian kekosongan.

“Yang terjadi di Sekretariat Daerah, Dukcapil dan SKB itu, adalah pengisian kekosongan. Saya mulai pertama, Dukcapil. Ini termasuk pertimbangan Kadis Dukcapil dan SKB, bahwa sopirnya terkena evaluasi dan diberhentikan. Pertanyaannya kalau tidak diangkat baru untuk isi, maka tidak ada sopir layani pimpinan, maka diangkatlah sopir pada 2 OPD itu,” katanya.

“Sementara di Sekretariat Daerah untuk 2 orang yang baru. Itu pada formasi clean service. Clean service pada Bagian Umum, salah satu fungsi distribusinya adalah pada pelayanan di Rujab Bupati, Rujab Wakil Bupati dan Rumah Sekda. Yang diangkat itu sifatnya temporer, ketika penjabat baru lagi, bisa diberhentikan,” kata Pedo Maran.

Pedo Maran juga meminta Gabungan Komisi DPRD Flores Timur untuk menunjukan bukti-bukti, ada perekrutan tenaga honorer atau tenaga kontrak baru di lingkungan Pemda setempat.

Diketahui, tenaga honorer/kontrak, baik yang telah diberhentikan pada April 2023 dan tenaga honorer/kontrak baru yang direkrut menjadi masalah serius dan terjadi perdebatan alot pada Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Flores Timur selama beberapa pekan ini pasca terbit Surat Edaran MenPAN-RB terbaru tertanggal 25 Juli 2023.

Bahkan, selama berlangsung Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Flores Timur tentang APBD Perubahan T.A 2023, hadir puluhan dari 819 orang tenaga honorer/kontrak yang telah diberhentikan pada April 2023. Mereka saksama mengikuti rapat dan mengawalnya mulai dari awal hingga akhir. *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

PDIP Ngada Gelar Musancab
Menanam Mimpi dari Halaman Buku, Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka
Pengurus Hippmab Kupang Periode 2025/2026 Dilantik, Alexander Papu: Tanggungjawab Moral Membawa Organisasi Lebih Baik
Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS
Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan
Itwasda Polda NTT Lakukan Audit Kinerja di Polres Ende, Kapolres: untuk Pembenahan
Wabup Sikka Tegaskan Lima Hal Saat Apel ASN
Keluh Pengguna Jalan Gako-Bajawa–‘Jalan Digali Dibiarkan Lubang Menganga’
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 20:50 WITA

PDIP Ngada Gelar Musancab

Senin, 27 April 2026 - 20:16 WITA

Menanam Mimpi dari Halaman Buku, Wisata Literasi Jadi Magnet Baru di Sikka

Senin, 27 April 2026 - 19:21 WITA

Pengurus Hippmab Kupang Periode 2025/2026 Dilantik, Alexander Papu: Tanggungjawab Moral Membawa Organisasi Lebih Baik

Senin, 27 April 2026 - 18:44 WITA

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 April 2026 - 18:31 WITA

Bupati Ngada Serahkan SK Pengelolaan Hutan Desa Inerie–Memaksimalkan Hasil Pertanian dan Perkebunan

Berita Terbaru

Nusa Bunga

PDIP Ngada Gelar Musancab

Senin, 27 Apr 2026 - 20:50 WITA

Nusa Bunga

Pempus Diminta Tinjau Kembali OSS

Senin, 27 Apr 2026 - 18:44 WITA