Anggaran untuk 819 Tenaga Honorer Flores Timur Diakomodir di APBD Perubahan 2023 - FloresPos Net

Anggaran untuk 819 Tenaga Honorer Flores Timur Diakomodir di APBD Perubahan 2023

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Anggaran untuk 819 tenaga honorer atau tenaga kontrak yang diberhentikan April 2023 lalu telah diakomodir dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran (T.A) 2023 untuk diaktifikan kembali di lingkungan kerjanya masing-masing sampai Desember 2023.

Hal itu terungkap pada Rapat Gabungan Komisi DPRD Flores Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Flores Timur, di ruang utama Balai Gelekat Lewotana, Senin (21/8/2023) siang hingga petang.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Yoseph Paron Kabon didampingi Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta dan Wakil Ketua Mathias Werong Enay. Hadir dari Gabungan Komisi, 19 Anggota DPRD Flores Timur.

TAPD Flores Timur, hadir Penjabat Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Abdul Razak Jakra, Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Andreas Kewa Ama, Plt Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Kepala BKPSDM, Rufus Koda Teluma, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Apolonia Corebima dan Pejabat Badan Keuangan Daerah (BKD).

Suasana Rapat Gabungan Komisi

Rapat Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur itu berlangsung alot dan memanas sejak dibuka oleh Yoseph Paron Kabon pada pukul 11.45 Wita hingga pukul 16.15 Wita.

Hal itu terjadi karena Gabungan Komisi DPRD dan TAPD Flores Timur saling mempertahankan argumentasi.

Anggota Gabungan Komisi DPRD Flores Timur, Viky Betan, Rofinus Baga Kabelen, Ignas Uran, Ikram Ratuloly, Muhamad Mahlin, Muhidin Ola Sabon, Maximus Kean dan Yono Tobi, mempertahankan rekomendasi lembaga dan keputusan mengenai poin-poin perubahan anggaran yang sudah diketok palu oleh lembaga beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  DPRD Ende Akan Gunakan Hak Angket, Ini Tanggapan Bupati

Gabungan Komisi beralasan, palu yang sudah diketok di lembaga DPRD tidak boleh lagi ditarik atau dicabut apalagi dianulir sepihak.

Mereka juga beralasan, mengakomodir 819 tenaga honorer tersebut dengan pendasaran dari Surat Edaran MenPAN-RB tanggal 25 Juli 2023.

Menurut Gabungan Komisi, 819 orang tenaga honorer atau tenaga kontrak itu bukan tenaga honorer atau tenaga kontrak yang baru direkrut.

Tetapi, 819 orang tersebut sudah bekerja bertahun-tahun dan diberhentikan pada April 2023 lalu karena berbagai alasan dan regulasi termasuk soal anggaran.

“Sudah ada Surat Edaran MenPAN-RB terbaru tanggal 25 Juli 2023. Surat Edaran itu sudah jelas, harus anggarkan tenaga honorer atau non ASN. Kita bukan rekrut tenaga kontrak baru. Di perubahan APBD ini, anggaran 819 orang ini kita diakomodir. Ini juga untuk masyarakat kita,” kata Viky Betan, Rofinus Baga Kabelen dan Ignas Uran.

Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran tetap pada pendirian TAPD bahwa anggaran untuk 819 tenaga honorer atau tenaga kontrak yang telah diberhentikan April 2023 tidak diakomodir pada APBD Perubahan T.A 2023.

Dia beralasan, Surat Edaran MenPAN-RB tertanggal 25 Juli 2023, tidak mencabut atau membatalkan Surat Edaran MenPAN-RB sebelumnya.

Baca Juga :  Bus Antar Kabupaten dan Angdes Bebas Masuk Kota Larantuka, Kadishub Flotim: Harus Berhenti di Terminal

Menurut dia, Pemda tidak bisa mengakomodir anggaran karena tidak ada nomenklatur untuk mereka sebagaimana disyaratkan MenPAN-RB, yakni alokasi anggaran hanya untuk sopir, tenaga kebersihan dan penjaga malam kantor.

Pada kesempatan itu Plt Asisten Bidang Administrasi Umum yang juga Kepada BKPSDM, Rufus Koda Teluma juga menyampaikan penjelasan berdasarkan salah satu rapat koordinasi dengan KemenPAN-RB beberap waktu lalu.

“Kami ikut rapat koordinasi, selain terima hasil keputusan penetapan formasi PPPK tahun 2023, kami juga sampaikan kondisi yang dihadapan daerah. Dari penjelasan PAN-RB tetap mengaku pada surat edaran ini.”

“Dan kalau kita cermat baik-baik dalam surat ini, salah satu kata kunci adalah harapan, dalam bentuk harapan tidak dalam bentuk perintah. Ini adalah harapan tenaga non ASN yang masa kontraknya belum selesai sampai Desember atau 28 November tetap dilanjutkan,” kata Rufus.

Perbedaan pendapat tetap berkembang dalam rapat itu. Pimpinan Rapat, Yoseph Paron Kabon akhirnya mengetok palu alokasi anggaran atau mengakomodir untuk 819 tenaga honorer/kontrak dalam APBD Perubahan T.A 2023.

Rapat Gabungan Komisi dan TAPD tentang pembahasan APBD Perubahan T.A 2023 dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dijadwalkan berlangsung selama dua hari, Senin dan Selasa (21-22/8/2023). *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA