DPRD Flores Timur Berang Gegara Perbup KKD Lahir di Tengah Pelaksanaan Anggaran Sudah Lewati Semester Pertama - FloresPos Net

DPRD Flores Timur Berang Gegara Perbup KKD Lahir di Tengah Pelaksanaan Anggaran Sudah Lewati Semester Pertama

- Jurnalis

Minggu, 20 Agustus 2023 - 21:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, NTT, selama dua pekan ini menghabiskan waktu dan energi hanya membahas sebuah produk hukum yang lahir di tengah jalan.

Produk hukum dimaksud, yakni Peraturan Bupati (Perbup) No 13 Tahun 2023 tentang Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Produk Perbup perencanaan itu ditetapkan Bupati dalam hal ini Penjabat Bupati Flores Timur pada 7 Juli 2023.

Produk ini, seturut penjelasan yang terungkap pada rapat-rapat itu sejatinya menentukan status bahwa kategori keuangan daerah Flores Timur masih di level rendah.

Penghitungan keuangan termasuk Tunjangan Insentif Komunikasi (TIK), Reses dan Operasional 30 anggota dan aparatur sipil negara (ASN) di Pemda Flores Timur harus dibayar dalam level rendah, bukan sedang, apalagi tinggi.

Jika dipaksakan membayar dengan level sedang dan tinggi, maka pada akhir tahun anggaran terjadi kelebihan pembayaran sebagaimana yang kini sedang dialami 30 Anggota DPRD, Kepala Daerah dan OPD lingkup Pemda Flores Timur pada APBD Tahun Anggaran 2022.

Untuk diketahui, BPK Perwakilan NTT sesuai LHP menemukan adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Pemda Flores Timur pada 30 Anggota DPRD dengan total sebesar Rp 1 miliar lebih pada pembayaran TIK, Reses dan Operasional Anggota DPRD Flores Timur pada APBD Tahun Anggaran 2022.

BPK-P NTT juga menemukan kelebihan pembayaran pada operasional Kepala Daerah, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemda Flores Timur untuk tahun anggaran yang sama.

Selain ketidakcermatan, hal ini juga terjadi karena menurut BPK-P NTT, pada tahun anggaran 2022, Pemda Flores Timur tidak menerbitkan Perbup KKD.

BPK-P NTT memerintahkan agar kelebihan pembayaran pada APBD Tahun Anggaran 2022 untuk 30 dan Kepala Daerah, serta OPD lainnya tersebut segera dikembalikan dengan batas waktu 60 hari setelah LHP itu diterima. LHP BPK-P NTT itu diterima Pemda Flores Timur pada Juni 2023.

Masalah Sangat Serius

Perbup No 13 Tahun 2023 tentang KKD itu sejatinya merupakan produk perencanaan yang seharusnya keluar atau diterbitkan sebelum dibahas APBD Tahun Anggaran 2023.

Tapi, Perbup itu ditetapkan pada 7 Juli 2023 atau ditetapkan setelah semestar pertama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan menjadi salah satu agenda dalam pembahasan APBD Perubahan 2023.

Alhasil, produk Perbup No 13 Tahun 2023 ini menjadi masalah sangat serius dan menjadi berlarut-larut dibahas oleh Gabungan Komisi DPRD dan TAPD Kabupaten Flores Timur.

Baca Juga :  Dua Alumna Pesantren Senang Lanjutkan Pendidikan di SMAS Santo Gregorius Reo

Mayoritas Anggota DPRD Flores Timur berang dan menolak hadirnya Perbup tersebut. Tidak itu saja. Mayoritas Anggota DPRD Flores Timur juga tidak sepenuhnya menerima mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.

Menurut mereka, kesalahan penghitungan sampai dengan adanya kelebihan pembayaran bukan pada Anggota DPRD tetapi dari Pemda. Kelebihan pembayaran juga karena Pemda tidak punya Perbup KKD tahun 2022.

Masalah ini kian berlarut-larut meski masih ada dua poin penting yang masuk dalam agenda pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, yakni insentif tenaga kesehatan Rp 5,7 miliar dan nasib 819 tenaga kontrak daerah yang diberhentikan pada April 2023.

Rapat Gabungan

Florespos.net mencatat, Rapat Gabungan Komisi dengan TAPD Kabupaten Flores Timur yang dibuka sejak 3 Agustus 2023 lalu tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 masih berjalan dengan agenda pembahasan masalah Perbup KKD No 13 Tahun 2023.

Terakhir, Gabungan Komisi dan TAPD Flores Timur menggelar rapat pada Rabu (16/5/2023) membahas hal yang sama. Dan terbaru, rapat gabungan dengan agenda yang sama kembali dilanjutkan Jumat (18/8/2023) sore.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Robertus Rebon Kereta itu berlangsung alot. Gabungan Komisi DPRD Flores Timur meminta penjelasan dan mencecar TAPD Flores Timur yang dipimpin Penjabat Sekda, Petrus Pedo Maran.

Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran dan Kepala Bagian Hukum Yordan Daton pada lanjutan Rapat Gabungan Komisi DPRD dengan TAPD Flores Timur itu, mengatakan Perbup No 13 Tahun 2023 lahir setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemerikan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTT.

Pedo Maran lebih lanjut mengatakan, pada LHP tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun Anggaran 2022, BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran karena KKD Flores Timur Tahun Anggaran 2022 berada di level rendah, bukan level sedang.

“Perbup KKD ini harus dilihat sebagai satu kesatuan. Tidak bisa dilepas-pisah. Perbup KKD adalah produk perencanaan sekaligus pelaksanaan APBD. Mengapa baru muncul saat ini, karena Pemerintah mendasari pada rekomendasi BPK Perwakilan NTT sebagaimana LHP mereka terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Flores Timur TA 2022. Kehadirannya bertujuan untuk menghindari atau mencegah adanya temuan yang sama seperti LHP kemarin,” jelas Pedo Maran.

Baca Juga :  Ketika Destinasi Wisata Krokowolon Milik Seminari Tinggi Ledalero Pancarkan Keindahan Kongregasi SVD Dari Nian Tana Sikka untuk Dunia

Penjelasan Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran dan Kabag Hukum Yordan Daton membuat Gabungan Komisi berang. Rofin Baga Kabelen, Vicky Betan, Muhammad Mahlin, Wis Kean, Miral Ratuloly, dan Eman Tukan mencecar Pejabat Sekda Petrus Pedo Maran dan Yordan Daton.

“Perbup No 13 ini baru muncul saat kita telah melewati semester I pelaksanaan APBD T. A 2023. Gara-gara Perbup KKD ini, sampai sekarang kami belum terima gaji. Ini produk perencanaan. Perbup KKD ini mesti keluar sebelum pembahasan atau APBD T.A 2023 ditetapkan,” kata mereka.

“Karena ketidakcermatan Pemda dalam menghitung pembayaran, 30 Anggota DPRD Flores Timur menjadi korban. Ada kelebihan pembayaran dan kelebihan itu harus dikembalikan. Salah siapa? Yang ganti siapa? Kami jadi korban karena ketidakcermatan Pemda,” kata Rofin Kabelen dan Vicky Betan.

Bertemu BPK

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Abdul Razak Jakra yang mendampingi Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran memberi solusi untuk memecahkan masalah tersebut.

Dia memberi solusi dan menyarankan Pemda Flores Timur dan DPRD bertemu BPK RI untuk melakukan komunikasi, koordinasi sekaligus meminta penjelasan temuan BPK-P NTT terkait kelebihan pembayaran tersebut.

Usulan Asisten Abdul Razak Jakra ini diterima oleh Gabungan Komisi DPRD Flores Timur.

Rapat Selalu Molor

Florespos.net juga mencatat, rapat di lembaga DPRD Flores Timur selalu molor dari agenda yang sudah dibuat.

Rapat yang diagendakan pukul 09.00 Wita selalu molor berjam-jam. Biasanya, rapat baru bisa dimulai di atas pukul 11.00 atau 12.00 Wita. Tak jarang rapat selalu ditunda.

Terbaru, pada Jumat (18/8/2023), rapat Gabungan Komisi dan TAPD dengan agenda tunggal pembahasan Perbup KKD No 13 Tahun 2023, yang dijadwalkan pukul 09.00 Wita molor. Rapat itu dimulai pukul 15.15 Wita.

Itu pun, saat rapat dibuka Ketua DPRD, Robertus Rebon Kereta, anggota Gabungan Komisi hadir dalam ruang utama itu 18 orang dan TAPD hanya Kepala Bappelitbangda, Apolonia Corebima, Kabag Hukum Yordan Daton dan dua pejabat dari Badan Keuangan Daerah (BKD).

Rapat sempat diskor pimpinan menunggu kehadiran Penjabat Sekda Petrus Pedo Maran dan rapat pun berlangsung dari pukul 15.30 hingga pukul 18.30 Wita. *

Penulis: Wentho Eliando / Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani
Kemensos Akan Bangun Jembatan Gantung di Makipaket Mbay 2
Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya Tilang One Farm Sukses Bina Anak Muda Bertani Hortikultura
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Minggu, 19 April 2026 - 10:31 WITA

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Sabtu, 18 April 2026 - 18:55 WITA

Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun

Sabtu, 18 April 2026 - 12:18 WITA

Kades Tilang Sukses Kembangkan Hortikultura dan Bina Masyarakat Bertani

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal

Minggu, 19 Apr 2026 - 10:31 WITA