ENDE, FLORESPOS.net-Komisi 1 DPRD Kabupaten Ende, Provinsi NTT merespon penyampaian dari KPU Ende terkait 20.112 pemilih potensial di Ende yang terancam tidak gunakan hak suara pada pemilu 2024 meskipun sudah terdaftar dalam Data Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU Ende, Adolorata Maria da Lopez menyampaikan bahwa 20.112 pemilih tersebut terancam tidak bisa memilih karena belum memiliki KTP Elektronik karena hingga saat ini belum ada perubahan atau regulasi terbaru. Pemilih pada pemilu 2024 adalah pemilih yang memiliki KTP Elektronik.
“Sampai saat ini belum ada perubahan regulasi atau regulasi terbaru, pemilih adalah pemilik KTP Elektronik bukan kartu keluarga atau Suket. Kita berharap ada perubahan regulasi sebelum pemilu sehingga bisa gunakan hak pilih,” kata Ketua KPU Ende saat RDP dengan Komisi 1 DPRD Ende, Kamis (3/8/2023) siang.
Setelah mendengarkan pemaparan dari KPU Ende, ketua dan anggota komisi 1 DPRD Ende memberikan tanggapan.
Ketua Komisi 1 DPRD Ende, Orba K. Ima meminta KPU Ende berkoordinasi ke KPU pusat terkait kondisi rill di Ende untuk mendapatkan kebijakan lain dan terus mengikuti perkembangan informasi terkait regulasi di pusat.
Terkait dengan data dari KPU bahwa 20.112 pemilih potensial yang terancam tidak bisa memilih karena belum memiliki KTP Elektronik Komisi 1 mendesak pemerintah segera menyelesaikan masalah ini.
“Secara kelembagaan kami akan sampaikan kepada bupati, wakil bupati dan sekda untuk serius urus masalah ini,” katanya.
Jika pada pemilu 2024 nanti jumlah pemilih ini tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena masalah administrasi maka pemerintah dinilai tidak serius urus pemilu di Ende.
“Kita tidak bisa salahkan KPU karena mereka hanya komisioner. Jika masyarakat tidak gunakan hak pilihnya karena alasan administrasi maka pemerintah yang disalahkan karena tidak serius urus pemilu di Ende,” katanya.
RDP tersebut menghasilkan beberapa kesimpulan diantaranya mendesak pemerintah daerah agar dalam waktu dekat melakukan pertemuan terbatas terkait hal ini dan menyelesaikan masalah ini.
Pemerintah diharapkan menyiapkan anggaran untuk Disdukcapil Ende untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik.
Komisi 1 berharap kepada KPU Ende terus memperbaharui informasi terkait dengan regulasi untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya di media ini, Ketua KPU Ende, Adolorata Maria da Lopez Bi saat RDP mengatakan bahwa sebanyak 20.112 pemilih tersebut adalah bagian dari 211.004 yang sudah ditetapkan menjadi DPT Pemilu 2024.
Data jumlah warga yang berpotensi tidak mengikuti Pemilu karena tidak memiliki KTP Elektronik itu diketahui saat petugas melakukan Coklit dari rumah ke rumah. Dari hasil Coklit itu diketahui sebanyak 20.112 orang belum memiliki KTP Elektronik.
Setelah Coklit, kata Adolorata, KPU Ende telah menyerahkan data ini kepada Disdukcapil Ende untuk ditelusuri. Data yang diberikan itu sesuai nama, alamat desa dan kecamatan masing – masing.
“Kami sudah kordinasi dengan Disdukcapil Ende untuk telusuri dan melakukan perekaman,” katanya.
Ketua KPU Ende menegaskan sebanyak 20.112 pemilih ini berpotensi tidak memilih karena pemilih adalah pemilik KTP Elektronik.
Dan hingga saat ini belum ada perubahan atau belum ada regulasi terbaru yang menyatakan bisa menggunakan Suket atau Kartu Keluarga.
“Sampai hari ini belum ada perubahan atau regulasi terbaru. Pemilih adalah pemilik KTP Elektronik,” katanya.
Dikatakannya bahwa KPU Ende menyampaikan hal ini untuk dibahas bersama DPRD dan pemerintah untuk mencari solusi sambil menunggu perubahan atau regulasi terbaru dari KPU RI.
Sekretaris Dinas Dukcapil Ende, Syarul Yahya mengatakan bahwa sejak Januari- Juli 2023, Disdukcapil Ende sudah melakukan perekaman sebanyak 4.815 orang.
Kondisi saat ini Disdukcapil Ende kehabisan blanko untuk pencetakan KTP Elektronik.*
Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus










