Ditjen Bina Marga Mesti Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan - FloresPos Net

Ditjen Bina Marga Mesti  Supervisi BPJN X NTT Terkait Galian C Ilegal Dalam Proyek Pembangunan Jalan

- Jurnalis

Senin, 24 Juli 2023 - 07:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Pada tahun anggaran 2023 ini, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) X NTT melalui Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV sedang menangani pengerjaan tujuh paket jalan daerah.

Proyek pengerjaan jalan itu tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata, Provinsi NTT.

Meridian Dewanta. SH, Advokat Peradi dan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Wilayah NTT melalui rilis yang diterima media ini, Minggu (23/7/2023) malam mengatakan mengutip penyampaian Kepala Satker PJN Wilayah IV, Eben Heaser Adam, ST.,MT, bahwa total anggaran untuk penanganan tujuh paket jalan daerah tersebut sebesar Rp 177.242.758,18.

Panjang jalan yang akan dikerjakan secara keseluruhan yaitu 51,55 kilo meter dengan rinciannya sebagai berikut:

Peningkatan Jalan Ndona-Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran sebesar Rp18,6 Miliar lebih. Peningkatan Jalan Puukungu-Orakose-Kumubheka sepanjang 10 KM di Kabupaten Ende dengan anggaran Rp 30 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Kotakoe-Pusu-Ua-Liabanga sepanjang 4,95 KM di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 16,3 Miliar lebih. Peningkatan Jalan Mauponggo-Ngera-Puuwada sepanjang 5 Km di Kabupaten Nagekeo dengan anggaran sebesar Rp 17,1 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan Pandai-Demondai-Danibao sepanjang 7,10 KM di Kabupaten Flores Timur dengan dana sebesar Rp 28,4 Miliar lebih. Peningkatan jalan Ritaebang-Tanahlein-Lamaole sepanjang 5,30 KM di Kabuapeten Flores Timur dengan anggaran Rp 21,2 Miliar lebih.

Peningkatan Jalan SP Waikomo-Belo Batang-Wulandoni sepanjang 13 KM di Kabupaten Lembata dengan dana Rp  45,5 Miliar.

Meridian mengatakan proyek pengadaan jalan daerah di wilayah kerja Satker PJN IV tersebut sudah dalam proses lelang di Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi NTT.

Dan ditangani oleh empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan rincian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4,2 Provinsi NTT menangani dua paket jalan Daerah di Kabupaten Ende.

Baca Juga :  IKM Ende Siap Sambut 5 Duta ETMC  Manggarai Raya

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.1 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Nagekeo, Pejabat Pembuat Komitmen 4.5 Provinsi NTT menangani dua paket jalan daerah di Kabupaten Flores Timur dan Pejabat Pembuat Komitmen 4.6 Provinsi NTT menangani satu paket jalan daerah di Kabupaten Lembata.

Oleh karena tujuh paket jalan daerah tersebut merupakan usulan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Aplikasi Sinergitas Transparasi Integrasi Akuntabel (SiTIA).

Dengan demikian, kata Meridian terkait ketersediaan material khususnya Galian C, Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya haruslah berpedoman pada arahan atau instruksi Direktorat Jendral (Ditjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 28 Mei 2018.

Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat pada tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207-Db/584 perihal arahan terkait Izin Usaha Pertambangan, telah menginstruksikan kepada Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I-XVIII.

Instruksi tersebut adalah bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dan preservasi jalan yang tidak terlepas dari kegiatan yang membutuhkan ketersediaan material agar merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan Pertambangan di Bidang Mineral dan Batubara.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 itu mengatur bahwa segala bentuk usaha pertambangan termasuk jenis kegiatan eksplorasi, membeli, mengangkut, mengolah dan menjual harus mempunyai Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Meridian mengatakan diinstruksikan pula bahwa untuk menghindari permasalahan pelaksanaan kontrak yang diakibatkan oleh hal yang terkait perizinan pertambangan, maka dalam evaluasi teknis metodologi pelaksanaan pada tahap pelelangan wajib dilakukan evaluasi dan klarifikasi terkait jaminan ketersediaan material yang akan digunakan dengan disertai bukti IUP.

“Apabila ketersediaan material dilakukan dengan cara pembelian, maka harus dipastikan bahwa tempat usaha yang akan menyediakan material tersebut memiliki IUP”.

Baca Juga :  Ketua Yapertif Umumkan Rektor Baru Uniflor pada Momen Wisuda

Selanjutnya pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (Pre-Construction Meeting/PCM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wajib memeriksa kembali terkait ketersediaan material yang akan digunakan yang dibuktikan dengan IUP.

Kordinator TPDI NTT ini menegaskan arahan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tanggal 28 Mei 2018 melalui surat bernomor HK 0207-Db/584 itu merupakan instruksi yang harus dilaksanakan oleh Kepala Balai Besar/Balai Pelaksanaan Jalan Nasional I – XVIII.

Hal itu dimaksud agar ketersediaan material dalam pelaksanaan proyek pembangunan jalan benar-benar memiliki legalitas dalam IUPnya.

Terkait pengerjaan tujuh paket jalan daerah yang tersebar di Kabupaten Ende, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Lembata itu, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR wajib memprioritaskan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pihak BPJN X NTT.

Sebab untuk pengerjaan ruas jalan Ndona-Aekipa sepanjang 6,20 KM di Kabupaten Ende yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara disinyalir menggunakan material Galian C tanpa IUP.

“Publik mengkhawatirkan bahwa ketersediaan material Galian C tanpa IUP itu bukan hanya dalam pengerjaan ruas jalan Ndona-Aekipa yang dikerjakan oleh PT. Kelimutu Permata Nusantara, namun juga untuk pengerjaan enam paket jalan daerah lainnya. Sehingga pihak Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR tidak boleh tinggal diam melihat hal ini,” kata Meridian.

Dikatakannya, jika dugaan kecurangan perihal ketersediaan material Galian C ilegal itu tanpa pengawasan, maka masyarakat berprasangka bahwa jangan-jangan ada dugaan-dugaan kecurangan lainnya yang menyertai dalam pengerjaan ketujuh paket jalan daerah entah itu kecurangan berupa sinyalemen mark-up, suap ataupun perilaku KKN lainnya.

Terhadap paket-paket jalan daerah yang masih dalam proses lelang/tender, semestinya Kepala BPJN X NTT bersama jajarannya bersikap tegas untuk tidak boleh memenangkan pihak kontraktor yang menggunakan material Galian C tanpa IUP.*

Penulis: Willy Aran/Editor: Anton Harus

Berita Terkait

Bupati Nagekeo Launching Bantuan Pangan 2026: 379 Ton Beras dan 75 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 18.972 KPM
GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo
Republik Laporan
Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia
Satu Rumah di Nagekeo Ludes Terbakar, Satu Korban Meninggal
Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi
Kepala BPN Nagekeo Pastikan Lahan Clear, Sekolah Rakyat di Kelurahan Lape Siap Dibangun
Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Pangan untuk 49.223 KK di Ende
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:52 WITA

Bupati Nagekeo Launching Bantuan Pangan 2026: 379 Ton Beras dan 75 Ribu Liter Minyak Goreng untuk 18.972 KPM

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WITA

GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo

Senin, 20 April 2026 - 11:01 WITA

Republik Laporan

Minggu, 19 April 2026 - 18:16 WITA

Pelantikan DPC Partai NasDem se-Flores Timur, Edi Endi: Kibarkan Pataka dan Wujudkan Restorasi Indonesia

Sabtu, 18 April 2026 - 19:04 WITA

Stikes Nusantara Kupang Buka SPMB TA 2026/2027, Almendho: Kami Satu-satunya Prodi S1 Gizi Terakreditasi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

GP Ansor Nagekeo Apresiasi Cetak Sawah 28 Hektar di Rendu Wawo

Senin, 20 Apr 2026 - 11:42 WITA

Nusa Bunga

Republik Laporan

Senin, 20 Apr 2026 - 11:01 WITA