Parah, 4 SDK di Manggarai Permanen Tidak Terima Dana BOSP Tahun Ini - FloresPos Net

Parah, 4 SDK di Manggarai Permanen Tidak Terima Dana BOSP Tahun Ini

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Kondisi parah dialami empat sekolah dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, NTT, tahun ini karena secara permanen tidak menerima Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) seperti biasa.

Data yang diperoleh wartawan di Dinas Pendidikan Manggarai di Ruteng, Jumat (16/6/2023) menyebutkan, satuan pendidikan yang tidak diakomodir dana BOSP itu, yakni SDK Kedindi, SDK Ruis, SDK Wae Kajong, dan SDK Lamba.

Kepala Dinas Frans Gero, mengatakan apa yang terjadi kembali ini karena kelalaian sekolah dalam meng-upload data ke aplikasi Dapodik di Kementerian. Sudah diberikan waktu toleransi, kata dia, juga tidak ditepati.

“Empat sekolah itu sudah pasti tidak menerima dana BOS untuk tahun ini,” katanya.

Baca Juga :  Terancam Kering, Padi di Persawahan Cancar Manggarai

Dikatakan, sesuai data yang ada, empat sekolah itu bukan tidak meng-upload data-data sesuai ketentuan teknis ke aplikasi Dapodik. Tetapi, upload-nya setelah deadline waktu toleransi per 1 Maret 2023.

Menurutnya, sebetulnya waktu toleransi cukup lama, yakni sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Kalau waktu yang ada dimanfaatkan secara baik, maka tidak akan terjadi seperti sekarang.

Apa yang terjadi, demikian Kadis Frans Gero, sudah pasti berdampak pada aktivitas pendidikan pada sekolah. Dalam situasi seperti ini, siapa atau lembaga mana menangani biaya operasional sekolah-sekolah itu?

Sesuai ketentuan Pasal 66 Permendikbud No. 63/2023, lanjut Kadis Frans Gero, pada ayat satu menegaskan bahwa biaya operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOSP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga :  Petani Lando Lomes Manggarai Timur Tanam Porang Seluas 50 Ha

Ayat duanya menyatakan, biaya operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOSP menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

“Jadi jelas itu ketentuan itu,” kata Kadis Frans.

Warga Kota Ruteng, Yos Dan mengatakan, dana BOS tidak ada menjadi bencana di sekolah itu. Bagaimana sekolah bisa beraktivitas sehari-hari bila biaya tidak ada.

“Kita berharap ada solusi soal ini. Yayasan harus menyikapi sudah agar anak-anak dan guru komite tidak menjadi korban,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA