Parah, 4 SDK di Manggarai Permanen Tidak Terima Dana BOSP Tahun Ini - FloresPos Net

Parah, 4 SDK di Manggarai Permanen Tidak Terima Dana BOSP Tahun Ini

- Jurnalis

Jumat, 16 Juni 2023 - 11:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RUTENG, FLORESPOS.net-Kondisi parah dialami empat sekolah dasar Katolik (SDK) di Kabupaten Manggarai, NTT, tahun ini karena secara permanen tidak menerima Biaya Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) seperti biasa.

Data yang diperoleh wartawan di Dinas Pendidikan Manggarai di Ruteng, Jumat (16/6/2023) menyebutkan, satuan pendidikan yang tidak diakomodir dana BOSP itu, yakni SDK Kedindi, SDK Ruis, SDK Wae Kajong, dan SDK Lamba.

Kepala Dinas Frans Gero, mengatakan apa yang terjadi kembali ini karena kelalaian sekolah dalam meng-upload data ke aplikasi Dapodik di Kementerian. Sudah diberikan waktu toleransi, kata dia, juga tidak ditepati.

“Empat sekolah itu sudah pasti tidak menerima dana BOS untuk tahun ini,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Sikka Dorong Satu Data dari Desa

Dikatakan, sesuai data yang ada, empat sekolah itu bukan tidak meng-upload data-data sesuai ketentuan teknis ke aplikasi Dapodik. Tetapi, upload-nya setelah deadline waktu toleransi per 1 Maret 2023.

Menurutnya, sebetulnya waktu toleransi cukup lama, yakni sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023. Kalau waktu yang ada dimanfaatkan secara baik, maka tidak akan terjadi seperti sekarang.

Apa yang terjadi, demikian Kadis Frans Gero, sudah pasti berdampak pada aktivitas pendidikan pada sekolah. Dalam situasi seperti ini, siapa atau lembaga mana menangani biaya operasional sekolah-sekolah itu?

Sesuai ketentuan Pasal 66 Permendikbud No. 63/2023, lanjut Kadis Frans Gero, pada ayat satu menegaskan bahwa biaya operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOSP menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga :  Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Flores Timur Buka Posko Kawal Hak Pilih

Ayat duanya menyatakan, biaya operasional bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat, yang tidak ditetapkan sebagai penerima dan atau tidak menerima dana BOSP menjadi tanggung jawab badan hukum penyelenggara.

“Jadi jelas itu ketentuan itu,” kata Kadis Frans.

Warga Kota Ruteng, Yos Dan mengatakan, dana BOS tidak ada menjadi bencana di sekolah itu. Bagaimana sekolah bisa beraktivitas sehari-hari bila biaya tidak ada.

“Kita berharap ada solusi soal ini. Yayasan harus menyikapi sudah agar anak-anak dan guru komite tidak menjadi korban,” katanya.*

Penulis: Christo Lawudin / Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana
Wujud Kepedulian Pascagempa, Putri Pariwisata Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dari Butik Levico ke Liselowobora-Ende
Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur
Digitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko
BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome
Kolaborasi AMAG dan Dompet Dhuafa, 100 Paket Bantuan untuk Pemulihan Penyintas Gempa di Nagekeo
Ngada Masuk Masa Transisi Pemulihan, Pemda Gelar Uji Publik Hasil Pendataan dan Verifikasi Kondisi Rumah Terdampak Gempa Flores
Staf BKN Temui Isteri Almarhum Alfonsius Korban Penembakan KKB di Papua
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 12:22 WITA

Relawan Sahabat JSL Terus Bergerak Salurkan Sembako kepada Warga Terdampak Bencana

Kamis, 17 September 2026 - 20:46 WITA

Wujud Kepedulian Pascagempa, Putri Pariwisata Indonesia Salurkan Bantuan Sembako dari Butik Levico ke Liselowobora-Ende

Kamis, 17 September 2026 - 18:55 WITA

Wakil Ketua Komisi IV DPR-RI Bantu Alat Ekonomi Produktif–Dukung Kegiatan Kelompok Dua Desa di Flores Timur

Kamis, 17 September 2026 - 16:52 WITA

Digitalisasikan Sampah, Pemkab Manggarai Barat Bentuk Bank Sampah G-Lingko

Kamis, 17 September 2026 - 11:01 WITA

BPJS Kesehatan Dorong Layanan Jantung Berbasis Outcome

Berita Terbaru