BORONG, FLORESPOS.net-Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta mengeluarkan imbauan terkait darurat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Provinsi NTT untuk masyarakat di wilayahnya.
Ada enam poin imbauan Kapolres Manggarai Timur. Pertama, masyarakat agar tidak mudah percaya dengan bujuk rayu orang-orang yang menawarkan pekerjaan di luar kota dan luar Negeri dengan iming-iming upah yang besar.
Kedua, para orang tua menjaga anak-anaknya untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran para pelaku dengan memberikan sejumlah uang agar anak-anaknya dapat bekerja di luar Negeri.
Ketiga, jika ada orang-orang yang tidak dikenal mendatangi rumah untuk keperluan merekrut calon pekerja baik dalam Negeri ke luar Negeri, tanyakan identitasnya, laporkan kepada Ketua RT/RW setempat, dan jika identasnya mencurigakan segera laporkan kepada Kepolisian setempat.
Keempat, agar setiap warga menjadi agen sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tawaran pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), pengasuh anak, pengasuh jompo/lansia dan sebagainya.
Kelima, agar dipahami bersama bahwa setiap pekerja yang siap dipekerjakan melalui jasa penyalur resmi/legal harus melalui tahapan pelatihan dan dinyatakan lulus pelatihan atau bersertifikat.
Keenam, mari jaga keluarga kita untuk tidak menjadi korban berikutnya dari para penjahat TPPO.
Demikian salinan surat yang di terima Florespos.net dari Bagian Humas Polres, Senin (5/6/2023).*
Penulis: Albert Harianto / Editor: Wentho Eliando










