Ombudsman NTT Sarankan Perangkat Daerah Segera Benahi Standar Pelayanan Publik - FloresPos Net

Ombudsman NTT Sarankan Perangkat Daerah Segera Benahi Standar Pelayanan Publik

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 18:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan perangkat daerah yang menjadi objek penilaian untuk segera melakukan perbaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Rabu, (4/11/2026) saat menerima kunjungan dari Bidang Organisasi Pemerintahan Kabupaten Malaka yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka, Modesta Yunensis Asa Asit.

Dalam kunjungan tersebut hadir juga Pranata Komputer Ahli Pertama, Tukul Hariyanto, dan Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Maria A. Y. Nahak bersama Ernesto Pakaeoni.

Kunjungan dilaksanakan sebagai upaya koordinasi pembahasan evaluasi hasil penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026 dan diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Alberth R. Kota.

Dalam pertemuan tersebut, Yosua menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merespon penilaian maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Bupati Manggarai Instruksikan Guru dan Siswa  Wajib Berbahasa Indonesia di Sekolah

“Kami patut menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merespon penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintahan kabupaten Malaka,” sebutnya.

Yosua juga menyampaikan bahwa Ombudsman NTT berharap agar setiap perangkat daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman untuk segera melakukan perbaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik.

Termasuk indikator pelayanan publik yang sesuai dengan indikator yang menjadi penilaian Ombudsman agar di tahun 2027 pelayanan publik terhadap masyarakat berjalan semakin optimal.

“Dengan begitu, hasil penilaian maladministrasi di Kabupaten Malaka diharapkan dapat menjadi lebih baik bahkan bisa mendapatkan peringkat tertinggi,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka, Modesta Yunensis Asa Asit menyampaikan bahwa, hasil penilaian Opini Ombudsman tahun 2026 ini akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Malaka.

Baca Juga :  Wabup Weng Optimis PAD Manggarai Barat Capai Target

“Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 ini akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Malaka,” ucapnya.

Adapun Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 ini mencakup 4 dimensi yakni input yang mencakup kesiapan dan kapasitas dasar yang dimiliki oleh instansi atau unit penyelenggara layanan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, dimensi proses mencakup bagaimana pelayanan publik dilaksanakan secara riil dan apakah sudah memenuhi standar yang diwajibkan secara hukum, dimensi output mencakup fokus pada hasil akhir dari pelayanan yang diterima oleh masyarakat.

Serta dimensi pengaduannya yang mengukur kemampuan dan komitmen instansi dalam mengelola masukan, kritik, maupun keberatan dari masyarakat. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

‘Hidup Tak Ada Ujung’, Alumni SPP dan SPMA St Isidorus Boawae Temu Kangen di Ende
Bupati Raymundus Lantik 11 Pejabat Eselon II, 6 Jabatan Belum Terisi
DLH Ende Bersihkan Drainase yang Mampet Akibat Tumpukan Sampah, Ini Imbauan ke Warga
Beras Pemda Manggarai Barat Sisa 44 Kg, Lainnya Dimakan Burung
DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian
Sudah Sepekan, DLH Ende Belum Sampaikan Hasil Kajian Dampak Lingkungan Pabrik Tahu Tempe Krakatau Lokoboko
Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 19:27 WITA

‘Hidup Tak Ada Ujung’, Alumni SPP dan SPMA St Isidorus Boawae Temu Kangen di Ende

Jumat, 6 November 2026 - 18:46 WITA

Ombudsman NTT Sarankan Perangkat Daerah Segera Benahi Standar Pelayanan Publik

Jumat, 6 November 2026 - 17:35 WITA

Bupati Raymundus Lantik 11 Pejabat Eselon II, 6 Jabatan Belum Terisi

Jumat, 6 November 2026 - 14:32 WITA

DLH Ende Bersihkan Drainase yang Mampet Akibat Tumpukan Sampah, Ini Imbauan ke Warga

Kamis, 5 November 2026 - 19:26 WITA

DPRD Sikka Minta Efisiensi Anggaran Jangan Sentuh Sektor Pendidikan, Kesehatan dan Pertanian

Berita Terbaru

Bentara Net

BENTARA NET: Keadilan Kesehatan

Sabtu, 7 Nov 2026 - 10:26 WITA