KUPANG, FLORESPOS.net-Ombudsman RI provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyarankan perangkat daerah yang menjadi objek penilaian untuk segera melakukan perbaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik.
Hal ini disampaikan Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Rabu, (4/11/2026) saat menerima kunjungan dari Bidang Organisasi Pemerintahan Kabupaten Malaka yang dipimpin oleh Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka, Modesta Yunensis Asa Asit.
Dalam kunjungan tersebut hadir juga Pranata Komputer Ahli Pertama, Tukul Hariyanto, dan Analisis Kebijakan Ahli Pertama, Maria A. Y. Nahak bersama Ernesto Pakaeoni.
Kunjungan dilaksanakan sebagai upaya koordinasi pembahasan evaluasi hasil penilaian Opini Ombudsman RI tahun 2026 dan diterima secara langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka didampingi Kepala Keasistenan Pencegahan, Alberth R. Kota.
Dalam pertemuan tersebut, Yosua menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan oleh Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merespon penilaian maladministrasi penyelenggaran pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Malaka.
“Kami patut menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang dilakukan Bidang Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka dalam merespon penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintahan kabupaten Malaka,” sebutnya.
Yosua juga menyampaikan bahwa Ombudsman NTT berharap agar setiap perangkat daerah yang menjadi objek penilaian Ombudsman untuk segera melakukan perbaikan untuk pemenuhan standar pelayanan publik.
Termasuk indikator pelayanan publik yang sesuai dengan indikator yang menjadi penilaian Ombudsman agar di tahun 2027 pelayanan publik terhadap masyarakat berjalan semakin optimal.
“Dengan begitu, hasil penilaian maladministrasi di Kabupaten Malaka diharapkan dapat menjadi lebih baik bahkan bisa mendapatkan peringkat tertinggi,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Kabupaten Malaka, Modesta Yunensis Asa Asit menyampaikan bahwa, hasil penilaian Opini Ombudsman tahun 2026 ini akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di lingkup pemerintah Kabupaten Malaka.
“Hasil Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 ini akan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten Malaka,” ucapnya.
Adapun Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2026 ini mencakup 4 dimensi yakni input yang mencakup kesiapan dan kapasitas dasar yang dimiliki oleh instansi atau unit penyelenggara layanan sebelum memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dimensi proses mencakup bagaimana pelayanan publik dilaksanakan secara riil dan apakah sudah memenuhi standar yang diwajibkan secara hukum, dimensi output mencakup fokus pada hasil akhir dari pelayanan yang diterima oleh masyarakat.
Serta dimensi pengaduannya yang mengukur kemampuan dan komitmen instansi dalam mengelola masukan, kritik, maupun keberatan dari masyarakat. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando









