BAJAWA, FLORESPOS.net-Bupati Kabupaten Ngada, Raymundus Bena menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Perjanjian Kerja kepada 570 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah setempat, Senin (19/10/2026).
Sesuai laporan usulan perpanjangan perjanjian kerja dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngada, PPPK Paruh Waktu yang diangkat tahun 2025 berjumlah 579 orang.
Dari jumlah itu, 4 orang memasuki pensiun hingga September 2026 dan 1 orang lulus PPPK Sekolah Rakyat.
Selain itu, 4 orang tidak diusulkan perpanjangan, terdiri atas 1 orang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) pada Oktober 2026 dan 3 orang mengundurkan diri.
Dengan demikian, sebanyak 570 PPPK Paruh Waktu diusulkan mendapatkan perpanjangan perjanjian kerja untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Bupati Ngada Raymundus Bena dalam arahannya menegaskan perpanjangan perjanjian kerja harus menjadi momentum bagi seluruh PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Perpanjangan SK ini hendaknya dimaknai sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
Ia berharap seluruh PPPK Paruh Waktu untuk terus meningkatkan disiplin, bekerja secara profesional, dan menunjukkan komitmen dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing.
Ia juga mengingatkan, setiap aparatur pemerintah memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Karena itu, setiap pegawai diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata melalui pelaksanaan tugas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat,” kata Bupati Raymundus.
Penyerahan SK itu berlangsung di Kantor Bupati Ngada, Senin pagi, dirangkai dengan pelaksanaan apel pagi. Bupati didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Ngada Johanes Ghae.*
Penulis : Wim de Rosari
Editor : Wentho Eliando










