MAUMERE, FLORESPOS.net-Kuasa hukum dari ahli waris Pulau Anano atau Pulau Kambing di Desa Pemana, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka membeberkan beberapa fakta hukum terkait kasus yang menimpa kliennya.
Domi Tukan selaku kuasa hukum dalam konferensi pers di Maumere, Senin (15/6/2026) malam menjelaskan kejadian saat pemeriksaan perkara dugaan pengeroyokan, pembongkaran, dan pembakaran rumah yang dilaporkan 5 pelapor.
Kliennya Salma Cs dilaporkan oleh Andi Alimin dan istrinya Wa Ode Kamaria, anak mereka Andi Aci, menantunya Syukur serta La Ata terkait dugaan kasus yang terjadi di Pulau Anano.
Domi menjelaskan saat pemeriksaan di Polsek Alok kliennya Salma bersama sekitar 30 warga hadir sementara pihak pelapor hadir sekitar pukul 13.00 Wita.
Dihadapan polisi kliennya Halim menyampaikan dirinya tidak melakukan pemukulan dan hanya mendorong saja.
Halim selaku ahli waris saat di lokasi melihat Alimin yang menduduki lahan ada pegang parang dan mangayun-ayunkan parang sehingga ditakuti terjadi tindak pidana sehingga parang pun diambil.
“Pada tanggal 7 Juni 2026 klien saya Salma mendatangi lokasi dan meminta para penghuni membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan tersebut dan mereka bersedia membongkarnya,” terangnya.
Karena itu, kata Domi, keluarga Salma yang berjumlah sekitar 30 orang datang ke lokasi untuk membantu proses pembongkaran pondok yang merupakan bangunan lama yang bukan dibangun para pelapor.
Sedangkan sengnya dibuka secara hati-hati agar tidak rusak dan setelah selesai pembongkaran pondok pihak pelapor dan terlapor sempat berjabat tangan dan saling memaafkan.
“Tidak ada pemukulan atau pengeroyokan yang dilakukan klien kami terhadap pelapor. Yang dilakukan hanya mengambil parang untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Domi menegaskan pihaknya telah mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan pengancaman La Alimin terhadap Nurbey sebab saat di lokasi kejadian parang tersebut diayun-ayun.
Sehingga parang tersebut pun diambil untuk diamankan dan terjadi dorong-mendorong dan menurut pelapor dikatakan pemukulan.
Domi mengatakan, pihak kepolisian sudah maksimal mengarahkan kepada Restorastive Justice dengan dasar hukumnya Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2001 dan KUHAP Pasal 79.
Lanjutnya, kalau misalnya perkara kemudian naik ke tingkat penyidikan dan ke pengadilan, sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Alok maka perkara ini masuk perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menggunakan Pasal 205.
“Ancaman hukumannya 3 bulan dan tersangkanya dalam tanda kutip tidak akan ditahan. Klien kami tergantung kepada pelapor saja apakah kasusnya mau dilanjutkan ataukah berdamai,” tuturnya.
Status Kepemilikan Tanah
Kuasa hukum Salma juga memaparkan mengenai status kepemilikan tanah yang diduduki terlapor dan hal ini sempat ditanyai oleh polisi saat proses hukum di Polsek Alok.
“Saat proses di Polsek Alok, Kanit Polsek Alok Pak Fredy Abola bertanya kepada Wa Ode Kamaria siapa pemilik tanahnya dan dijawab olehnya saya tidak tahu,” ungkap Domi.
Domi melanjutkan, Pak Fredy juga menelepon dan menanyakan kepada dirinya apakah ada bukti lain yang menunjukan tanah tersebut milik kliennya, dirinya mengatakan hal yang sama harus ditanya kepada pelapor.
Ia mengatakan jangan terkesan kliennya datang tanpa ada alas hak dan ketika ditanyai penyidik dan Wa Kamaria mengatakan tidak mengetahui siapa pemilik tanahnya maka tidak relevan lagi penyidik mempersoalkan seolah-olah ini adalah kasus tanah.
Domi menambahkan, La Ata diduga telah menempati sebagian lahan yang telah bersertifikat atas nama Nurbei dengan luas sekitar 1,7 hektare dan masalah tersebut pernah dilaporkan di polisi Oktober 2020.
“Setelah disomasi dia menghilang dan baru datang lagi tahun 2026 sehingga kami akan lanjutkan perkara penyerobotan tanah yang dilakukan. Karena memang kalau kita hitung waktunya, belum kadaluarsa,” ungkapnya.
Domi mengatakan pemerintah desa beberapa kali memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak dan Alimin serta keluarganya sempat menyatakan bahwa tanah itu diperoleh melalui jual beli dari Nurbei atau La Bei, anak Laka Bo’o.
Namun saat dikonfrontasi di kantor desa, Nurbei membantah pernah menjual tanah tersebut dan Alimin dan keluarganya pun tidak dapat menunjukkan bukti transaksi jual beli. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










