Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR - FloresPos Net

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

- Jurnalis

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Memperingati Hari Buruh Sedunia, Pemerintah Kabupaten Sikka bekerjasama dengan pemberi kerja,pekerja, aktivis buruh dan pemerhati buruh melaksanakan kegiatan peringatan May Day.

Banyak buruh di Kabupaten Sikka masih menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR) dimana untuk Provinsi NTT diberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2.455.898 per bulan.

“Ditegaskan di dalam undang-undang, bahwa upah yang dibayarkan untuk pekerja adalah yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun, maka upah yang dibayarkan adalah upah minimum,” sebut Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Welibrorda Dua Bura, Kamis (30/4/2026).

Dua Bura menjelaskan, meski begitu saat ini masih banyak sekali praktik di lapangan upah minimum ini tidak diberlakukan untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Tetapi, upah minimum ini pemberi kerja lebih banyak memperlakukan untuk semua pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.

Begitu berakhirnya masa kontrak, tahun berikutnya ada upah minimum baru, maka mereka memperlakukan upah minimum tahun berikutnya sehingga pasti akan muncul kecemburuan antara pekerja yang lama dan pekerja yang baru.

Baca Juga :  Ribuan "Korban" HPL, Sertifikat Tanah Sulit Digunakan, Pajak Bayar Terus

“Kami sudah menyampaikan ke pihak perusahaan, apabila pekerja sudah masa kerjanya lebih dari 1 tahun, maka upah yang harus dibayarkan itu harus dihitung berdasarkan struktur skala upah,” tegasnya.

Dua Bura menjelaskan, upah yang dibayarkan harusnya dilihat dari masa kerjanya, tingkat pendidikan, dan volume pekerjaannya apakah pekerjaan itu jenis pekerjaan ringan atau pekerjaan berat.

Tetapi, kata dia, masih banyak terjadinya pelanggaran-pelanggaran dan pihaknya juga sudah menegaskan kepada para pekerja tetapi, kadang mereka tidak berani memberikan keterangan.

Para pekerja beralasan, apabila mereka melaporkan kasus ini ke pihak pemerintah, biasanya mereka minta untuk namanya disembunyikan dulu karena mereka takut, kalau diketahui oleh majikannya, maka mereka pasti mengalami pemutusan hubungan kerja.

“Bahkan kami ditantang sama mereka, kalau Ibu punya perusahaan yang bisa menggaji kami sesuai UMR maka kami siap pindah.Biasanya para pekerja toko yang gajinya minim,” ungkapnya.

Dua Bura melihat sudah muncul kesadaran pada para pekerja sehingga kasus-kasus pengaduan perselisihan hubungan industrial mengalami penurunan setelah tahun 2017.

Baca Juga :  Diduga Minum Obat Semprot Hama Seorang Perempuan di Magepanda Meninggal Dunia

Dari kasus yang ditargetkan 30 biasanya melonjak sampai 52 kasus dan sejak tahun 2023 sudah mulai berkurang kasusnya hingga mencapai 20 sampai 30 kasus setahun.

Untuk tahun 2026 ini ia melihat kasusnya mulai meningkat dimana ada sekelompok komunitas yang menamakan dirinya sebagai pemerhati pekerja dimana di komunitas ini dirinya ikut menjadi pembina.

“Kami mulai turun mengumpulkan para pekerja karena di Kabupaten Sikka ini tidak ada serikat pekerja.Tapi tahun ini mulai muncul setelah kami sering turun berbicara kepada para pekerja,” jelasnya.

Dua Bura menambahkan,pihak turun berdiskusi dan mengumpulkan pekerja di toko Fajar dimana terdapat sekitar 25 orang dan dibentuklah Serikat Pekerja Fajar Sejahtera.

Pihaknya pun terus berusaha membentuk serikat pekerja di perusahaan-perusahaan lainnya termasuk pekerja informal seperti tukang ojek dan lainnya agar bisa membentuk serikat pekerja.

“Jadi soal kesadaran berserikat juga dan para pekerja juga takut untuk membentuk serikat pekerja Mereka takut jangan sampai setelah membentuk serikat pekerja mereka terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” pungkasnya.*

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan
GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:28 WITA

Kuasa Hukum Ahli Waris Pulau Anano Beberkan Fakta dan Akan Lanjutkan Proses Kasus Penyerobotan Lahan

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Opini

Tahun Baru Islam Momentum Perbaikan diri Masyarakat

Selasa, 16 Jun 2026 - 12:55 WITA

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA