MAUMERE, FLORESPOS.net-Seorang warga Dusun Nauteu, Desa Kolisia B, Kecamatan Magepanda meninggal dunia Minggu (14/9/2025) dan diduga korban meminum obat penyemprot hama untuk tanaman.
“Benar, telah terjadi Indikasi meminum obat semprot hama yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” sebut Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno,SIK melalui Kasi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga,S.M, Senin (15/9/2025).
Leo menjelaskan, korban berinisial A.N.A. perempuan berumur 20 tahun pekerjaan swasta yang saat kejadian tinggal bersama kakaknya di Dusun Nauteu, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda.
Dia menambahkan, orang tua korban saat kejadian sedang tidak berada di rumah dimana sebelum kejadian korban sempat beradu mulut atau cekcok dengan kakaknya.
“Setelah menerima laporan warga, petugas polisi mendatangi TKP, mengamankan dan melakukan olah TKP dan membuat laporan terkait kejadian tersebut,” ungkapnya.
Leo memaparkan, pada hari ini Minggu (14/9/2025) bertempat di rumah korban sekitar jam 03.30 Wita korban bersama pacarnya pulang ke rumah korban dan korban dimarahi oleh kakaknya dan sempat terjadi pertengkaran.
Lanjutnya, sekitar jam 7.30 Wita, kakak korban membangunkan korban supaya pergi mencari rumput untuk makanan kuda tetapi korban tidak mau sehingga kakak korban marah.
“Korban memaki kakaknya dan terjadi adu mulut sampai perkelahian antara korban dan kakaknya,Setelah itu Kakak korban pergi ke kebun untuk mencari Makanan kuda,” bebernya.
Leo menambahkan, selang 5 menit kemudian pacar korban melihat korban mengeluarkan busa putih dari mulut korban dan hampir terjatuh sehingga menolong dan membawa korban masuk ke dalam rumah.
Ia menjelaskan, pacar korban membaringkan korban di lantai lalu setelah itu dirinya pergi memanggil kakak korban di kebun dan mereka berdua pulangg ke rumah korban.
“Sesampainya di rumah, kakak korban meminta tolong ke tetangga untuk membawa korban ke puskesmas Magepanda. Sesampainya di Puskesmas Magepanda korban dinyatakan meninggal dunia,” ungkapnya.
Leo menyebutkan, pihak keluarga korban menolak melakukan otopsi atas kejadian tersebut dan menerimanya sebagai musibah dan dibuatkan dalam surat pernyataan penolakan otopsi terhadap korban tersebut. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










