MAUMERE, FLORESPOS.net-Kewenangan pengawasan dan bisa memberi sanksi kepada para pemberi kerja ini adalah pihak pegawai pengawas yang ada di provinsi karena kewenangan itu ada di provinsi bukan di kabupaten atau kota.
Para pegawai ini jabatannya fungsional tertentu sebagai pengawas hubungan industrial, tetapi mereka ini berada di provinsi dan bila ada perselisihan perburuhan maka kabupaten sebagai mediator akan melaporkan ke provinsi.
“Pengawas yang akan datang ke kabupaten untuk melakukan pemeriksaan. Untuk di Pulau Flores ini,pengawas hanya ada di Kabupaten Lembata dan Ngada saja,” ujar Welibrorda Dua Bura, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka, Kamis (30/4/2026).
Dua Bura mengatakan, sebelumnya di Kabupaten Flores Timur dan Sikka ada pengawas di tahun 2017 sampai dengan 2020 dan saat pandemi Covid-19, pengawas di Kabupaten Sikka meninggal dunia.
Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini belum ada pengganti, karena memang keadaan di provinsi juga pegawai pengawas ini sangat terbatas sehingga pihak kabupaten hanya melakukan koordinasi dan konsultasi hanya melalui telepon.
“Terkait pengawasan ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Kebupaten hanya melaksanakan pembinaan dan monitoring terhadap kasus-kasus yang terjadi di lapangan,” jelasnya.
Dua Bura menegaskan, apabila adanya pengaduan dari pemberi kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan, maka mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten akan turun melakukan penelitian ke perusahaan yang dilaporkan.
Lanjutnya, apabila tidak ada pengaduan, maka pihaknya belum tahu sehingga pekerja harus memberikan pengaduan secara tertulis baru diketahui ada terjadi perselisihan hubungan industrial.
Ia menjelaskan, perselisihan hubungan industrial itu ada 4 yakni kepentingan, hak, pemutusan hubungan kerja dan antar serikat pekerja namun di Kabupaten Sikka lebih banyak terjadi perselisihan hubungan industrial berupa PHK.
“Di Kabupaten Sikka lebih banyak kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mana melekat dengan hak dari pekerja yaitu pesangon dan penghargaan masa kerjanya,” ungkapnya.
Dua Bura memaparkan, tahun 2026 ini kasus yang masuk di Disnakertrans Sikka sudah ada sekitar 15 kasus sampai dengan bulan April 2026 yang mana sekitar 10 kasus sudah diselesaikan yang menghasilkan perjanjian bersama.
Lima kasus lainnya kata dia, akan dijadwalkan setelah hari buruh dengan membuat jadwal pemanggilan para pihak supaya bisa dilakukan mediasi oleh mediator.
Dirinya mengaku untuk Kabupaten Sikka saat ini, dirinya sendiri yang menjadi mediator dikarenakan seorang mediator telah pensiun dan belum ada penggantinya.
“Jadi mungkin ada hambatan-hambatan karena kurangnya tenaga mediator. Saya sebagai kepala bidang juga harus mengendalikan kegiatan administrasi yang lainnya selain sebagai mediator,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










