ENDE, FLORESPOS.net-Penyidik Reskrim Polres Ende akhirnya melimpahkan kedua tersangka kasus pengadaan mobil Puskesmas Keliling (Puslling) dan ambulans di Dinas Kesehatan Kabupaten Ende yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 senilai Rp 3 miliar.
Kedua tersangka yang tersandung dalam kasus ini yaitu VK (Sekretaris Dinkes) saat itu dan IGS (Pejabat Pembuat Komitmen). Keduanya sudah ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini pada tahun 2023 lalu.
Setelah tiga tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini, VK dan IGS akhirnya baru dilimpahkan oleh penyidik Reskrim Polres Ende ke Kejaksaan Negeri Ende, Jumat (10/4/2026) pagi.
Pantauan media ini di Kejaksaan Negeri Ende, VK dan IGS dibawa penyidik polisi tiba di kantor Kejaksaan Negeri Ende pada pukul 10.15 wita mengenakan baju orange dan posisi tangan diborgol.
Saat datang ke Kejaksaan Negeri Ende keduanya didampingi oleh kuasa hukum dan keluarga.
IGS lebih dulu masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Ende bersama kuasa hukumnya disusul VK dan kuasa hukum.
Vk tampak tersenyum dan sempat mengangkat tangan meski dalam kondisi diborgol kepada keluarga dan wartawan yang hadir.
Hingga berita ini ditayangkan saat ini proses penyerahan tahap dua kedua tersangka dalam kasus ini sedang berlangsung.*
Penulis : Willy Aran
Editor : Wentho Eliando










