LABUAN BAJO, FLORES POS.net-Pemerintah akan segera melepas ribuan hektare (ha) tanah berstatus HPL (Hak Pengelolaan Lahan) di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, sudah memenuhi persyaratan.
Ribuan hektare lahan tersebut selanjutnya akan diserahkan kembali kepada masyarakat setempat. Konon tanah HPL itu sebelumnya adalah milik warga lokal, bahkan ada yang sudah mengantongi sertifikat lahan sebelum diketahui HPL.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Nakertranskop-UKM) Mabar, Theresia P. Asmon mengatakan, terkait HPL di Kecamatan Komodo, tugas-tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Mabar sebenarnya sudah selesai.
Hal dimaksud, kata dia, terkait kelengkapan administratif, syarat-syarat lain yng menjadi persyaratan untuk usulan pelepasan HPL sudah tuntas.
Kadis Asmon yang disapa Nei itu, menerangkan, beberapa waktu sebelumnya Tim Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia datang ke lokasi HPL untuk melakukan verifikasi ulang pemberkasan yang kurang lengkap.
Dan pihak Nakertrankop-UKM Mabar sudah memperbaiki berkas-berkas yang kurang lengkap. Tim Kementerian Transmigeasi juga sudah membawah langsung seluruh pemberkasan syarat saat itu.
“Sekarang prosesnya di Kementerian. Di Dirjen sepertinya sudah. Tinggal menunggu tanda tangan SK Menteri Transmigrasi, SK Pelepasan ke Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang),” kata Nei.
Nanti, katanya, dari ATR akan diproses dengan Pemda Mabar, melibatkan BPN/ATR Mabar untuk verifikasi lahan-lahan masyarakat termasuk yang sudah disertifikat, sesuaikan dengan aturan atau regulasi Kementerian ATR pemberlakuannya.
“Dari segi aturan, persyaratan administratif sudah semua. Di Nakertranskop-UKM Mabar itu sudah final. Berkas dinyatakan lengkap,” kata Nei.
Hanya terkait ini dari tim teknis konon tinggal tunggu persetujuan Mentrans, lagi berproses. Sepertinya ada syarat tambahan yang ada di level kementerian. Tapi itu bukan menjadi ranah tugas Pemkab Mabar. Intinya tugas Pemda/Nakertranskop – UKM Mabar sudah selesai.
Nanti kalau sudah dilepas Kementrans ke Kementerian ATR, proses selanjutnya akan disesuaikan dengan regulasi ATR. Selanjutnya dari ATR ke Pemda Mabar bersama BPN/ ATR Kabupaten Mabar untuk mengembalikan HPL ribuan ha itu kepada masyarakat.
“Sekarang tinggal tunggu di Pemerintah Pusat. Tunggu penanda tanganan Menteri Transmigrasi. Secara teknis, pemberkasan sepertinya sudah okeoke,” ujar Nei.
Lanjut Nei, luas lahan HPL 3.600 ha lebih sekian. Tetapi dari 3.600 ha lebih itu, 50 ha tak dilepas. Ke depannya itu untuk pembangunan fasilitas publik yang mungkin buat kepentingan masyarakat setempat, katanya.
Secara terpisah nada serupa diungkapkan Sekretaris Dinas Nakertranskop-UKM Mabar, Marsel Sani Ngarung, dan Kepala Bidang yang tangani HPL pada dinas bersangkutan, Andreas Paleng.
Dilansir media ini sebelumnya, Pemkab Manggarai Barat Terus Perjuangkan Pelepasan Status HPL Tanah Masyarakat. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










