Lowong, 51 Jabatan Lingkup Pemkab Manggarai Barat - FloresPos Net

Lowong, 51 Jabatan Lingkup Pemkab Manggarai Barat

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 17:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Sebanyak 51 jabatan lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT lowong. Hal itu terjadi karena pensiun dan meninggal dunia.

Demikian Thomas Faran, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Mabar menanggapi media ini di Labuan Bajo baru-baru ini.

Disebutkan, 51 jabatan yang lowong tersebut di antaranya terdiri dari 3 orang pejabat eselon 2 dan seorang pejabat eselon 3, serta 47 orang lainnya pejabat eselon 4/pejabat pengawas.

Khusus 3 kursi jabatan eselon 2, satu di antaranya lowong karena pejabatnya meninggal dunia, dan dua kursi jabatan eselon 2 lainnya lowong setelah pejabatnya pensiun. Tiga jabatan yang lowong itu, sementara dipimpin Pelaksana Tugas (PlT).

Baca Juga :  Bincang Kepariwisataan, Kemenpar dan BPOLBF Serap Aspirasi Pelaku Wisata Live on Board di Labuan Bajo

Untuk mengisi kekosongan tiga kursi jabatan eselon 2 itu, mekanisme yang ditempuh antara lain lakukan evaluasi terhadap pejabat eselon 2 lainnya di lingkup Pemkab setempat, sesuai regulasi yang berlaku. Dan itu sudah dilakukan Pemkab Mabar.

“Siapa yang duduk di sana nanti, belum tahu, tunggu hasilnya nanti,” kata Faran.

Baca Juga :  Dewan Soroti Kejahatan Harga di Kota Pariwisata Labuan Bajo

Lanjut Faran, kalau dari hasil evaluasi tersebut sudah ada pejabat yang geser/lantik dan menduduki tiga kursi jabatan yang lowong itu, selanjutnya dilakukan lelang jabatan terbuka untuk mengisi kursi eselon 2 yang sudah mutasi. Karena perintah aturannya begitu.

Kemudian, Pemkab Mabar juga memproses ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab setempat untuk mengisi puluhan kursi jabatan eselon III dan IV/ Pengawas yang masih lowong tersebut sesuai aturan yang berlaku, kata Faran yang eks Camat Pacar-Mabar itu. *

Penulis : Andre Durung

Editor : Wall Abulat

Berita Terkait

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong
Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro
Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban
Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026
Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen
Direktur Promosi Kesehatan Kemenkes Tegaskan Pentingnya Kader Kesehatan dan Cek Kesehatan Gratis
Ketua AMAN Sebut MBG dan KDMP Program Positif Pemerintah Namun Lemah Penerapan di Daerah
Memprihatinkan, Jalan Kampung Wae Sambi Manggarai Barat
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 19:44 WITA

Kejari Sikka Geledah Kantor PUPR dan Setda Sikka Terkait Proyek Watergen di Desa Semparong

Rabu, 4 November 2026 - 19:12 WITA

Bupati Sikka Apresiasi Program Implementasi Layanan Primer CSR Astra di Pustu Tebuk dan Bloro

Rabu, 4 November 2026 - 15:50 WITA

Penjualan Minyak Tanah Subsidi di Pasar Capai Rp 8.000 Per Liter, Satpol PP Ende Turun Lakukan Penertiban

Rabu, 4 November 2026 - 12:51 WITA

Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Inggris IKTL Terlibat dalam Pameran Pendidikan Flotim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:47 WITA

Capaian Sementara Investasi 2026 di Manggarai Barat 68,43 Persen

Berita Terbaru