MBAY, FLORESPOS.net-Di tengah kekhawatiran potensi pemberhentian sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat provinsi, Nusa Tenggara Timur (NTT), kabar berbeda datang dari Kabupaten Kabupaten Nagekeo.
Pemerintah setempat memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK di wilayahnya
Wakil Bupati Nagekeo, Gonzalo Muga Sada menegaskan, kondisi keuangan daerah masih dalam keadaan stabil dan mampu memenuhi kewajiban belanja pegawai.
Ia menyebutkan, meskipun porsi belanja pegawai telah mendekati angka 30 persen, hal tersebut masih berada dalam batas yang diperkenankan.
“Kondisi fiskal kita masih aman. Belanja pegawai memang sudah di kisaran 30 persen, tetapi tetap terkendali. Hingga akhir tahun ini, pembayaran gaji pegawai tidak menjadi persoalan. Saya pastikan tidak ada PHK,” ujarnya saat apel kekuatan, Senin (9/3/2026) pagi.
Penegasan ini muncul di tengah penerapan penuh Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada 2027, yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total anggaran daerah.
Sejumlah pemerintah daerah mulai mengeluhkan tekanan fiskal akibat kebijakan tersebut. Namun, Pemkab Nagekeo memastikan belum menghadapi defisit anggaran yang mengkhawatirkan.
Dengan kondisi tersebut, opsi rasionalisasi atau pemberhentian pegawai tidak masuk dalam agenda kebijakan daerah.
Gonzalo juga berharap stabilitas fiskal daerah tetap terjaga, terutama dalam pengelolaan dana transfer dari pemerintah pusat.
Menurutnya, kesinambungan dana transfer sangat menentukan kemampuan daerah dalam mempertahankan tenaga kerja.
“Kita berharap transfer pusat tetap stabil atau meningkat, sehingga tidak perlu mengambil langkah seperti daerah lain yang melakukan pemberhentian PPPK,” tegasnya.
Gonzalo menambah agar semua Pimpinan OPD harus awasi secara ketat kepada PPPK yang ada di Kabupaten Nagekeo.
“Para pimpinan OPD harus awasi semua PPPK. Kalau kerja tidak benar harus tegaskan secara aturan” ujarnya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Wentho Eliando










