MAUMERE, FLORESPOS.net-Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.
Gelar perkara penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR.
Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka.
Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional,” sebut Kapolres Sikka dalam rilisnya, Selasa (24/2/2026).
Selanjutnya,kata Bambang, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka
Penyidik juga akan menyusun dan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
Bambang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sikka menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










