Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan TPPO di Eltras Bar dan Karaoke - FloresPos Net

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan TPPO di Eltras Bar dan Karaoke

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Polres Sikka melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 13 orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar dan Karaoke di Maumere, Kabupaten Sikka.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas nama YCG dan MAR.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Dionisius Siga serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 Februari 2026 di Polres Sikka.

Baca Juga :  Kadin Sikka Minta Pemda Buka Rute Penerbangan dan Tertibkan Pungli di Lokasi Wisata

Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional,” sebut Kapolres Sikka dalam rilisnya, Selasa (24/2/2026).

Selanjutnya,kata Bambang, penyidik akan melengkapi administrasi penetapan tersangka, mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka dan melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka

Baca Juga :  Material Galian Tutup Drainase Jalan Trans Flores Wilayah Ruteng-Labuan Bajo

Penyidik juga akan menyusun dan melengkapi berkas perkara dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.

Bambang menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sikka menghimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Usia Kabupaten Bertambah, Masyarakat Manggarai Barat Diharapkan Semakin Sejahtera
Uskup Ruteng Apresiasi Komitmen Kapolres Bersinergi Bangun Manggarai
Harga Sembako di Pasar Inpres Waiwerang Relatif Stabil Selama Ramadan
Seminggu Menjabat Kasat Lantas, Iptu Gede Wisna Tuntaskan Satu Perkara Kecelakaan Lalin
Dukung Peningkatan PAD Manggarai Barat, KSOP Perlu Bersinergi Dengan Pemerintah Daerah
Cegah Penipuan, Agen Kapal Wisata Wajib Miliki Kantor di Manggarai Barat
236 Pelajar di Kecamatan Riung Dapat Bantuan Beasiswa PIP Daerah
Irigasi Belum Rampung, Petani Gunakan Mesin Pompa 
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 20:21 WITA

Usia Kabupaten Bertambah, Masyarakat Manggarai Barat Diharapkan Semakin Sejahtera

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:51 WITA

Uskup Ruteng Apresiasi Komitmen Kapolres Bersinergi Bangun Manggarai

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:14 WITA

Harga Sembako di Pasar Inpres Waiwerang Relatif Stabil Selama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:40 WITA

Polres Sikka Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan TPPO di Eltras Bar dan Karaoke

Selasa, 24 Februari 2026 - 13:54 WITA

Seminggu Menjabat Kasat Lantas, Iptu Gede Wisna Tuntaskan Satu Perkara Kecelakaan Lalin

Berita Terbaru