JAKARTA, FLORESPOS.net-Tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat malam (26/12/2025) perlu diusut tuntas apakah disebabkan oleh force majeur atau adanya kontribusi human error.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dalam rilisnya mengucapkan duka yang mendalam kepada korban atas tenggelamnya kapal wisata phinisi KM Putri Sakinah di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Ketua YLKI Niti Emiliana berharap semoga ini menjadi pengingat bagi pelaku usaha pariwisata bahwa konsumen sepatutnya mendapatkan hak atas keamanan, kenyamanan dan keselamatan dalam berwisata.
“YLKI mendorong Kelayakan teknis kapal wisata perlu diaudit secara independen apakah kapal wisata tersebut sudah mengantongi izin dan telah dilakukan uji laik beroperasi. Karena kapal yang standar dan laik operasi menjadi pondasi dasar yang dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen bertransportasi ” sebut Emiliana dalam rilisnya Senin (29/12/2025).
Emiliana menegaskan, konsumen berhak mendapatkan informasi yang transparan mengenai kondisi cuaca sebelum keberangkatan.
Ia mengatakan, YLKI meminta pelaku usaha jasa wisata tidak memaksakan berwisata apabila cuaca tidak mendukung dan tidak ada posisi tawar sedikit pun terkait dengan keamanan dan keselamatan konsumen.
“Apalagi musim liburan yang banyak mobilitas orang berlibur dan demand terhadap pariwisata sangat tinggi, jangan sampai demand yang tinggi dapat menggadaikan keamanan dan keselamatan konsumen dalam berwisata,” ungkapnya.
Menurut Emiliana, perlindungan konsumen harus memastikan adanya kewajiban bagi operator untuk memberikan refund penuh atau penjadwalan ulang jika pelayaran dibatalkan karena faktor cuaca, tanpa potongan biaya.
YLKI meminta pelaku usaha bertanggung jawab apabila tenggelamnya kapal wisata diakibatkan karena adanya unsur kelalaian dan konsumen yang selamat juga harus mendapatkan pendampingan dalam pemulihan trauma akibat tenggelamnya kapal wisata.
Dia menegaskan, penyedia jasa wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita sebagai pemenuhan hak konsumen serta klaim asuransi yang jelas dan tidak berbelit.
“Labuan Bajo bukan hanya sekedar destinasi wisata nasional tapi sudah menjadi wajah destinasi wisata internasional. Penanganan yang sigap dari pemerintah dapat menjaga kepercayaan turis mancanegara yang ingin berwisata di Indonesia,” ucapnya.
Emiliana menegaskan, tingkat demand yang tinggi di sektor pariwisata menjadi point penting bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa pariwisata harus diperkuat.
Sehingga hal ini sebutnya, dapat menjamin keamanan dan keselamatan konsumen dalam berpariwisata serta menghadirkan pelaku usaha pariwisata yang bertanggung jawab.
“Secara umum kecelakaan tenggelamnya kapal wisata di Labuan Bajo harus menjadi refleksi pemerintah. Untuk meningkatkan pengawasan di sektor pariwisata dan menghadirkan pariwisata yang ramah bagi wisatawan baik dalam negeri maupun mancanegara,” pesannya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










