Pemkab Manggarai Barat Diminta Hentikan Aktivitas Kapal Wisata yang Tidak Bayar Retribusi Sampah - FloresPos Net

Pemkab Manggarai Barat Diminta Hentikan Aktivitas Kapal Wisata yang Tidak Bayar Retribusi Sampah

- Jurnalis

Senin, 29 Desember 2025 - 11:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benediktus Nurdin, Ketua DPRD Manggarai Barat.

Benediktus Nurdin, Ketua DPRD Manggarai Barat.

LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT diminta hentikan aktivitas kapal wisata setempat yang diduga tidak membayar retribusi sampah, karena itu kewajiban.

Demikian Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.

Dilansir media ini sebelumnya, rendah bayar retribusi sampah kapal wisata di Manggarai Barat.

Menurut Nurdin, terkait sampah, Pemkab Mabar sudah menyiapkan fasilitas. Di antaranya tempat, tenaga, dan kendaraan.

Terhadap jasa-jasa yang telah disediakan itu, para pemilik kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar wajib membayar retribusi sampah.

Baca Juga :  Maknai Yubileum 70 Tahun, Seminari Pius XII Kisol Gelar Bedah Buku "SANPIO Goes Synodal"

“Iya toh, kan Pemkab sudah melayani. Sudah menyiapkan kendaraan, sudah siapkan personel dan lain-lain. Maka mereka wajib membayar retribusi sampah. Kan itu kewajiban,” sungut Nurdin.

Oleh sebab itu diminta kepada Pemkab Mabar agar menghentikan aktivitas kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar yang diduga tidak membayar retribusi sampah.

“Atau jangan beri ijin berlayar di perairan Mabar, atau bawa pikul sendiri sampah itu ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Warloka jika kapal wisata tidak mau bayar retribusi sampah, karena itu kewajiban,” tegas Nurdin.

Baca Juga :  Berharap Indutri Pakan Ternak di Manggarai Barat Direalisasikan

Sesuai regulasi, kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar khususnya, kepada penanggung-jawabnya, entah pemilik atau kapten atau siapapun dia, wajib membayar retribusi sampah. Retribusi dimaksud sebagai kontribusi terhadap daerah tersebut.

“Tentu itu setelah Pemkab memberi pelayanan berupa fasilitas terkait sampah yang dibangun di Mabar,” ujar Nurdin.

Secara terpisah anggota DPRD Mabar, Ansel Jebarus, juga sependapat.

“Apa-apa yang kita omong soal kapal wisata terkait dugaan sampah, pada kesimpulan akhirnya sama dengan pandangan pak Ketua DPRD itu,” tutupnya.*

Penulis : Andre Durung

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat
Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi
Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere
PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo
Hingga Hari ke 23 Warga Masih Bertahan di Pos Pengungsi Nioniba, Ini Kata Kalak BPBD Ende
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WITA

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WITA

Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 17:49 WITA

Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera

Selasa, 8 September 2026 - 15:16 WITA

Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat

Selasa, 8 September 2026 - 15:02 WITA

Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:23 WITA

Nusa Bunga

Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:02 WITA