LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) NTT diminta hentikan aktivitas kapal wisata setempat yang diduga tidak membayar retribusi sampah, karena itu kewajiban.
Demikian Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin, menanggapi Florespos.net, di Labuan Bajo baru-baru ini.
Dilansir media ini sebelumnya, rendah bayar retribusi sampah kapal wisata di Manggarai Barat.
Menurut Nurdin, terkait sampah, Pemkab Mabar sudah menyiapkan fasilitas. Di antaranya tempat, tenaga, dan kendaraan.
Terhadap jasa-jasa yang telah disediakan itu, para pemilik kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar wajib membayar retribusi sampah.
“Iya toh, kan Pemkab sudah melayani. Sudah menyiapkan kendaraan, sudah siapkan personel dan lain-lain. Maka mereka wajib membayar retribusi sampah. Kan itu kewajiban,” sungut Nurdin.
Oleh sebab itu diminta kepada Pemkab Mabar agar menghentikan aktivitas kapal-kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar yang diduga tidak membayar retribusi sampah.
“Atau jangan beri ijin berlayar di perairan Mabar, atau bawa pikul sendiri sampah itu ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Warloka jika kapal wisata tidak mau bayar retribusi sampah, karena itu kewajiban,” tegas Nurdin.
Sesuai regulasi, kapal wisata yang beroperasi di perairan Mabar khususnya, kepada penanggung-jawabnya, entah pemilik atau kapten atau siapapun dia, wajib membayar retribusi sampah. Retribusi dimaksud sebagai kontribusi terhadap daerah tersebut.
“Tentu itu setelah Pemkab memberi pelayanan berupa fasilitas terkait sampah yang dibangun di Mabar,” ujar Nurdin.
Secara terpisah anggota DPRD Mabar, Ansel Jebarus, juga sependapat.
“Apa-apa yang kita omong soal kapal wisata terkait dugaan sampah, pada kesimpulan akhirnya sama dengan pandangan pak Ketua DPRD itu,” tutupnya.*
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










