Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta - FloresPos Net

Tersangka Korupsi di Sikka Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp 621 Juta

- Jurnalis

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sikka telah menerima pengembalian kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Sikka.

Total pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 621.229.777 yang terdiri atas 3 kasus korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,Kepemudaan dan Olahraga (PKO) dan Desa Tana Duen Kecamatan Kangae.

“Terhadap perkara-perkara korupsi yang kami tangani kami tetap mencari aset-aset tersangka.Mudah-mudahan aset-aset itu atas nama tersangka sehingga kami bisa sita untuk mengembalikan kerugian negara,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali saat konferensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sikka, Selasa (9/12/2025).

Armadha menjelaskan, pihaknya juga bekerjasama dengan pihak bank maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Kantor Samsat untuk menelusuri aset-aset milik tersangka korupsi.

Baca Juga :  Satu Rumah Warga di Manggarai Timur di Lahap Si Jago Merah

Dia menyebutkan, kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan yakni dalam kasus tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Rawat Inap Rumah Sakit Doreng Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2022 atas nama terpidana Donovan Alfa Mboe.

“Kerugian negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp Rp. 568.833.777,” ungkapnya.

Selain itu tambah Armadha, kasus Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dalam Pengelolaan Keuangan Desa Tana Duen Kecamatan Kangae yang bersumber dari Dana Desa (DD/APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD)/APBD tahun anggaran 2022 atas nama terpidana Melania Elegante Nelia.

Baca Juga :  Luncurkan Buku di Ultah ke-25, SMPK St.Antonius Boganatar Wariskan Sejarah Perjalanan Sekolah

Yang terakhir kata dia, berasal dari Tindak Pidana Korupsi Terhadap Pemotongan Tunjangan Profesi Guru Triwulan I pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga atas nama terpidana Iswadi.

“Untuk kasus di Desa Tana Duen kerugian keuangan negara yang berhasil dikembalikan sebesar Rp. 30.396.000 sedangkan kasus korupsi di Dinas PKO Sikka sebesar Rp. 22.000.000,” ungkapnya.

Usai konferensi pers, dana kerugian keuangan negara tersebut pun dihitung oleh petugas bank BRI Cabang Maumere dan dana tersebut pun disimpan di rekening penitipan di bank tersebut.

Dana tersebut nantinya akan disetor ke kas negara agar dana tersebut bisa kembali dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA