MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pernah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol.
Perda minuman beralkohol atau Minuman Keras (Miras) tersebut sudah disahkan namun dalam perjalanannya Perda tersebut dibatalkan karena adanya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT.
“Kami anggota DPRD Sikka tidak tinggal diam melihat kondisi masyarakat kita yang banyak memproduksi dan mengkonsumsi Moke (arak) dalam berbagai kegiatan sehingga perlu diatur,” sebut Wakil Ketua DPRD Sikka Gorgonius Nago Bapa, Kamis (6/11/2025).
Us sapaannya menyampaikan hal tersebut saat dialog bersama PMKRI Maumere dan masyarakat yang menggelar aksi demo di DPRD Sikka terkait penggerebekan moke oleh Polres Sikka.
Dirinya menyebutkan, Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut telah dicabut melalui Perda Kabupaten Sikka Nomor 8 Tahun 2016.
Pencabutan Perda tersebut kata dia, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur NTT Nomor 93/Kep/HK/2016 yang membatalkan keberlakuan Perda tersebut.
“Keputusan Gubernur ini mengacu pada peraturan yang lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” jelasnya.
Us menambahkan, setelah Perda dicabut maka dikeluarkannya Peraturan Bupati Sikka (Perbup) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Produksi dan Tata Kelola Moke Khas Kabupaten Sikka.
Ia menjelaskan, Perbup Sikka ini mengatur minuman tradisional lokal (Moke) guna menjamin produksi tuak sebagai bahan baku Moke, mengawasi proses produksi, dan mengendalikan penjualannya.
“Kita harus membela masyarakat kita, petani moke kita. Adanya Perbup Sikka ini membuat petani moke bisa berproduksi sebab selain sebagai mata pencaharian, ini juga bagian dari budaya,” ungkapnya.
Us menambahkan, apabila ada hal-hal yang belum pas maka semua pemangku kepentingan perlu koreksi bersama terkait dengan aturan yang telah dibuat.
DPRD Sikka juga sebut dia sedang menindaklanjuti terkait dengan penyitaan moke yang dilakukan oleh aparat kepolisian Polres Sikka sebab DPRD Sikka konsisten membela petani moke.
“Terhadap kondisi ini kami akan mengundang Bupati Sikka dan Kapolres Sikka agar kita sama-sama mencari solusi untuk mengatasi hal ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Sat Res Narkoba Polres Sikka pada hari Sabtu (1/11/2025) melaksanakan operasi penertiban peredaran miras di 3 tempat yang terletak di Kecamatan Alok.
Operasi itu menyasar tempat produksi milik PD di Jalan Kolombeke, kios milik AS di depan Pura Waidoko, dan kios milik WY di Jalan Anggrek, Kelurahan Kota Uneng.
Dalam kegiatan ini, aparat Polres Sikka berhasil menyita 315 liter minuman tradisional mengandung alkohol yang biasa disebut moke. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










