KUPANG, FLORESPOS.net-Beberapa hari belakangan ini, sangat ramai perbincangan publik di Provinsi NTT terkait tunjangan rumah dan transportasi DPRD Provinsi NTT serta DPRD Kabupaten dan Kota.
Perbincangan tersebut bernada protes dan kritik keras oleh karena besaran tunjangan dituding tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.
“Soal gaji dan tunjangan DPRD ini sudah baku diatur dalam peraturan perundangan kita,” sebut Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton, Sabtu (6/9/2025).
Darius menyebutkan, ada Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Umum (SBU) masing-masing daerah yang harus dipedomani ketika daerah membuat peraturan gubernur atau bupati tentang tunjangan DPRD.
Ia mengatakan, mengenai kewajaran harga sewa rumah dan kendaraan untuk menetapkan angka tunjangan, Pemda menunjuk penilai untuk melakukan survei penilaian kewajaran harga.
“Masalahnya adalah jika Pemda dan DPRD tidak mau mempedomani itu dan tidak melalui fungsi reviuw oleh inspektorat sebelum peraturan gubernur atau peraturan bupati tentang tunjangan DPRD ditetapkan sehingga angka tunjangannya melampaui batas ketentuan,” ungkapnya.
Darius mengambil contoh untuk tunjangan DPRD Provinsi NTT dirinya mendapat informasi untuk tunjangan perumahan dan transportasi DPRD provinsi yang diributkan saat ini.
Dia menyebutkan, angka hasil tim penilai Pemerintah Provinsi NTT jauh dibawah angka yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tunjangan DPRD saat ini.
Hasil survei penilai untuk sewa rumah di Kota Kupang paling tinggi Rp. 4,5 juta /bulan dan biaya transportasi paling tinggi Rp. 18 juta per bulan.
Bandingkan dengan angka dalam Peraturan Gubernur saat ini dimana tunjangan rumah menjadi Rp. 23.6 juta dan transportasi menjadi Rp. 28 sampai 31 juta per bulan.
“Mungkin saja angka ini sudah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah tetapi hemat kami belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini yang warga miskinnya masih 1,1 juta orang,” ucapnya.
Darius mengatakan, jika diaudit BPK, hal ini bisa terdeteksi dan andai menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maka akan diperintahkan dikembalikan untuk kelebihan perhitungan tunjangan.
Ia menyebutkan, apabila tidak dikembalikan dalam kurun waktu tertentu bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berjemaah.
Dirinya mencontohkan pengalaman DPRD Kota Kupang periode lalu menunjukan demikian sehingga terpaksa semua kelebihan pembayaran tunjangan dikembalikan.
Tetapi jika inspektorat dan auditor BPK bisa diajak “kompromi” maka hal itu tidak menjadi temuan atau ditutup diam-diam.
“Namun hal itu sulit dilakukan karena publik terlanjur tahu besaran tunjangan dan semua regulasi yang menjadi dasar perhitungan besaran tunjangan,” ujarnya.
Darius mengingatkan, rumus dan pola perhitungan tunjangan sudah diatur regulasi sehingga tidak bisa diatur sesuai selera dan kemauan kita semata.
Dalam hal ini, kata dia, kita masih punya soal besar untuk kepatuhan pejabat negara terhadap peraturan perundangan.
Apalagi sebutnya, kita ngomong soal kepatutan, kewajaran dan kepantasan yang mendasari pengambilan keputusan sebagaimana Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Itu masih jauh.
Pihaknya menyarankan agar Pemerintah Provinsi bersama DPRD NTT serta para Bupati atau Walikota dan DPRD kabupaten atau kota masing-masing mendiskusikan kembali besaran tunjangan dengan pertimbangan kemampuan keuangan daerah dan kondisi sosial ekonomi masyarakat NTT saat ini.
“Revisi kembali Peraturan Gubernur NTT Nomor 22 tahun 2025 dan peraturan bupati atau walikota masing-masing kabupaten atau kota sesegera mungkin dilakukan dalam rangka merespon tuntutan publik,” sarannya.
Darius menegaskan, hal ini telah dilakukan pula oleh DPR RI dengan menurunkan tunjangan mereka sehingga kita di daerah tinggal meniru cara itu.
Dirinya mengajak mari kita terus berupaya agar semua institusi negara dipercaya publik sebab kepercayaan publik menjadi modal utama kita dalam rangka membangun daerah.
Dia menegaskan, ketiadaan dukungan publik akan bermuara kepada apatisme publik dan rasa tidak memiliki daerah.
“Kurangnya kepercayaan publik itu bukan perkara gampang, sebab akan bermuara kepada kepatuhan warga membayar pajak atau retribusi dan kepatuhan kebijakan pemerintah daerah lainnya,” pungkasnya. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










