Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Jelaskan Pendanaan Pendidikan - FloresPos Net

Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Jelaskan Pendanaan Pendidikan

- Jurnalis

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, FLORESPOS.net-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT memberikan penjelasan terkait pendanaan pendidikan agar bisa menjadi panduan pihak sekolah, orang tua atau wali murid dan pengurus komite.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan seperti yang terdapat pada Pasal 52 menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuh berbagai ketentuan.

“Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan pemerintah ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, Rabu (16/7/2025).

Darius menjelaskan, poin pertama, pungutan yang dilakukan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

Kedua kata dia, perencanaan investasi dan atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Mulai Bertugas, Kapolda NTT Sampaikan Empat Kebijakannya kepada Seluruh Personel

Ketiga, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.

“Poin keempat, dana tidak dipungut dari peserta didik, orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis,” jelas Darius.

Poin kelima kata Darius, dana yang dipungut harus digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

Lanjutnya. poin keenam, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik, orang tua atau walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.

Selain itu pada poin ketujuh, dana yang dipungut tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.

Baca Juga :  Manfaat Minyak Kelapa untuk Kesehatan Tubuh

“Pada poin kedelapan, pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” paparnya.

Darius mengakui, di Provinsi NTT, pungutan yang dilakukan sudah menyimpang dari syarat pungutan sesuai PP ini karena masih menggunakan pungutan untuk membayar honor tugas tambahan guru dan komite

Dirinya menyesalkan orang tua atau wali murid yang masuk kategori tidak mampu pun masih dibebankan dengan membayar biaya pungutan sesuai nominal yang telah ditetapkan.

“Jika tidak bayar maka peserta didik tidak ikut ujian dan ijasah ditahan pihak sekolah.Dana pungutan pun tidak diaudit,” sesalnya.

Darius menyebutkan, peraturan gubernur NTT sedang dibuat dan diharapkan peraturan ini bisa menutup celah pungutan ini. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan
Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban
Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya
POTHP V, “Merayu” Investor Berinvestasi di Parapuar
Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan
Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih
Cek Kesehatan Gratis PDIP di Pengungsian Lewotobi–Mereka Masih Butuh Bantuan dan Kepastian Huntap
APINDO Ende Berbagi Kasih di Panti ODGJ Samaria, Bawa Bingkisan Barang Kebutuhan Pokok
Berita ini 389 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:34 WITA

Pilkades Ngada, 9 Desa di Golewa Selatan Tengah Masuk Tahap Pencalonan

Senin, 21 September 2026 - 21:04 WITA

Penolakan Masyarakat Hukum Adat dan Budaya Amanuban Terkait Klaim Jonathan Nubatonis Sebagai Raja Amanuban

Senin, 21 September 2026 - 21:01 WITA

Penjelasan Kuasa Hukum AW Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE oleh Kliennya

Senin, 21 September 2026 - 19:54 WITA

Hilang Kontak Saat Menuju Pulau Karumpa Selayar,Dua Nelayan Sikka Ditemukan Tim SAR Gabungan

Senin, 21 September 2026 - 19:40 WITA

Kesadaran Masyarakat Bayar PBB Masih Rendah, Realisasi PAD Baru Mencapai Rp 58 Miliar Lebih

Berita Terbaru