KUPANG, FLORESPOS.net-Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah NTT memberikan penjelasan terkait pendanaan pendidikan agar bisa menjadi panduan pihak sekolah, orang tua atau wali murid dan pengurus komite.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan seperti yang terdapat pada Pasal 52 menegaskan bahwa pungutan oleh satuan pendidikan wajib memenuh berbagai ketentuan.
“Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan harus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan peraturan pemerintah ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman NTT Darius Beda Daton, Rabu (16/7/2025).
Darius menjelaskan, poin pertama, pungutan yang dilakukan harus didasarkan pada perencanaan investasi dan atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Kedua kata dia, perencanaan investasi dan atau operasi diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Ketiga, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan.
“Poin keempat, dana tidak dipungut dari peserta didik, orang tua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomis,” jelas Darius.
Poin kelima kata Darius, dana yang dipungut harus digunakan sesuai dengan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Lanjutnya. poin keenam, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik, orang tua atau walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
Selain itu pada poin ketujuh, dana yang dipungut tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
“Pada poin kedelapan, pengumpulan, penyimpanan dan penggunaan dana diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada menteri, apabila jumlahnya lebih dari jumlah tertentu yang ditetapkan oleh menteri,” paparnya.
Darius mengakui, di Provinsi NTT, pungutan yang dilakukan sudah menyimpang dari syarat pungutan sesuai PP ini karena masih menggunakan pungutan untuk membayar honor tugas tambahan guru dan komite
Dirinya menyesalkan orang tua atau wali murid yang masuk kategori tidak mampu pun masih dibebankan dengan membayar biaya pungutan sesuai nominal yang telah ditetapkan.
“Jika tidak bayar maka peserta didik tidak ikut ujian dan ijasah ditahan pihak sekolah.Dana pungutan pun tidak diaudit,” sesalnya.
Darius menyebutkan, peraturan gubernur NTT sedang dibuat dan diharapkan peraturan ini bisa menutup celah pungutan ini. *
Penulis : Ebed de Rosary
Editor : Wentho Eliando










