LABUAN BAJO, FLORESPOS.net-DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan patuh terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Soal pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) Nasional dan Pemilu Daerah.
Demikian Wakil Ketua Dua DPRD Mabar, Sewargading S. J. Putera menanggapi media ini baru-baru ini di Labuan Bajo, soal Keputusan MK Nomor 135/ PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu nasional dan lokal/daerah.
Kata pria yang disapa Gading itu, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan yang ada di daerah DPRD Mabar berkewajiban untuk tunduk, patuh, dan taat tanpa syarat terhadap semua produk hukum yang ada di negeri ini, termasuk putusan MK dimaksud (Kep.MK No. 135/PUU-XXII/2024).
“Jadi kami yang manut. Soal hal-hal teknisnya kaya gimana, saya pikir itu merupakan gawe dari mereka yang ada di pusat,” ujar Gading yang juga Ketua PKB Mabar tersebut.
Tetapi, lanjut Gading, apapun yang untuk kemudian menjadi petunjuk teknis sebagai tindak lanjut dari putusan itu, yang jelas pihaknya akan mengikuti, menaatinya keputusan MK berkaitan dengan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah sepanjang itu menjadi putusan hukum yang dikeluarkan oleh lembaga negara yang punya kompetensi dalam urusan itu, termasuk diperpanjang misalnya kalau seandainya bahwa putusan MK itu nanti ditindaklanjuti petunjuk-petunjuk teknis yang untuk kemudian salah satunya bentuk tindak lanjutnya yakni dengan adanya acuan untuk memperpanjang.
“Jadi saya pikir itu perlu diketahui termasuk misalnya pilihannya harus PAW (anggota DPRD). Apapun itu, sepanjang itu menjadi prodak hukum di negeri ini,” tutupnya.
Beredar kabar bahwa Pemilu Nasional dimulai Tahun 2029 untuk Pemilu Presiden/Wakil Presiden (Pilpres), serta Pemilu DPR, dan DPD.
Sedangkan untuk Pilkada ( Pemilihan Kepala: Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota), Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten /Kota digelar 2031, jedah 2 tahun. Untuk DPRD sekarang, konon kabarnya berlaku Pergantian Antar Waktu (PAW) atau digelar Pemilu antara waktu.
Untuk masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, kemungkinan akan diisi dengan Penjabat/Pj.
Seperti diketahui, selama ini berlaku Pemilu serentak atau “Pemilu 5 kotak”, yaitu Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubernur/Bupati/Wali Kota. *
Penulis : Andre Durung
Editor : Wentho Eliando










