MBAY, FLORESPOS.net-Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, membantah tuduhan ancaman verbal terhadap 26 ASN PPPK yang dibatalkan kelulusannya.
Demikian hal itu disampaikan Bupati Nagekeo Simplisius Donatus dalam sidang Paripurna jawaban Pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi Jumat (4/6/2025).
Dalam sidang paripurna jawaban Pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi, Jumat (4/6/2025), Bupati Simplisius menjelaskan bahwa pernyataannya yang dinilai sebagai ancaman sebenarnya adalah penjelasan tentang konsekuensi hukum jika salah langkah dalam menyikapi kelulusan 26 ASN PPPK tersebut.
Bupati Simplisius menunjukkan video yang merekam pernyataannya saat menerima 26 ASN PPPK di ruang kerjanya. Dalam video tersebut, Bupati Simplisius menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan 26 ASN PPPK adalah skema terakhir untuk menyelamatkan mereka dari jerat hukum.
Bupati Simplisius menjelaskan bahwa jika 26 ASN PPPK tersebut tetap dinyatakan lulus, maka mereka akan menghadapi konsekuensi hukum, termasuk hukuman pidana hingga 6 tahun penjara.
Bupati Simplisius juga menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki maksud untuk mencelakakan mereka, tetapi memiliki kewajiban untuk melindungi mereka.
Sementara Ketua DPRD Nagekeo, Shafar Laga Rema mengatakan bahwa akan berkonsultasi dengan pihak BKN bersama Bupati Nagekeo terkait persoalan 26 ASN PPPK tersebut.
“Pak Bupati, nanti kita ketemu BKN di Jakarta, kita akan buktikan di sana,” tutup Shafar. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Willy Aran










