Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka - FloresPos Net

Pemda Flores Timur Terapkan Aturan, Pasien JKN Bisa Klaim Pengembalian Pembelian Obat di Faskes Luar Rumah Sakit Larantuka

- Jurnalis

Rabu, 18 Juni 2025 - 14:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LARANTUKA, FLORESPOS.net-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan peraturan bupati (Perbup) No 2 Tahun 2025 tentang Pengembalian Uang Peserta Jaminan Kesehatan yang Membeli Obat dan Bahan Medis Habis Pakai pada Fasilitas Kesehatan di Luar Badan Layanan Umum Daerah RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Pengumuman penetapan Perbup Flores Timur itu dilakukan oleh Wakil Bupati Flores Timur Ignasius Boli Uran di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Rabu (18/6/2025).

“Dengan penerapan perbup ini, maka pasien jaminan kesehatan nasional (JKN) di rumah sakit Hendrik Fernandez Larantuka bisa mengklaim pengembalian pembelian obat yang dibeli di apotik-apotik di luar rumah sakit,” kata Wakil Bupati Ignas Uran.

Baca Juga :  Perempuan PDI Perjuangan Bantu Ratusan Paket Sembako untuk Warga Korban Gempa Flores

Wabup Ignas Uran mengatakan, perbup yang dikeluarkan dan diterapkan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat Flores Timur terkhusus pasien yang menjalani perawatan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka.

Wabup Ignas Uran juga menekan agar manajemen RSUD Hendrik Fernandez Larantuka mulai menerapkan perbup itu dengan baik sambil terus melakukan pembenahan teknis berkaitan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Plt. Direktur RSUD Hendrik Fernandez Larantuka, Goris Koten mengatakan, secara teknik klaim pengembalian pembelian obat tersebut dilakukan bagi pasien di RSUD Hendrik Fernandez.

Caranya, terang dia, setelah membeli obat di apotik atau fasilitas kesehatan di luar rumah sakit Larantuka, pasien atau keluarga pasien langsung membawa kwitansi pembelian dan menyerahkan ke bagian farmasi untuk diproses verifikasi.

Baca Juga :  Uniflor Tutup PKKMB dengan Malam Inagurasi, Ini Pesan Rektor

Setelah verifikasi, akan dilanjutkan ke bagian keuangan untuk proses pencairan atau pengembalian. Batas waktu klaim pengembalian hanya 1 bulan.

“Setelah beli obat di luar kwitansi langsung dibawah ke bagian farmasi untuk diverifikasi. Selanjutnya verifikasi di bagian keuangan untuk pengembalian. Tenggang waktu klaim pengembalian 1 bulan. Kalau sudah lebih dari 1 bulan tidak bisa klaim dan diproses pengembalian,” katanya.

Kata Goris Koten, Perbup tersebut mulai berlaku dan siap diterapkan di RSUD Hendrik Fernandez Larantuka. “Kita mulai terapkan ini, pasien bisa klaim pengembalian pembelian obat di luar rumah sakit ini,” katanya. *

Penulis : Wentho Eliando

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere
Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang
Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere
Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera
Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat
Dewan Dorong Pemkab Manggarai Barat Selamatkan Pisang Marmi
Istri Bupati Sikka Berbagi Kasih Bersama Anak-Anak Disabilitas Alma Maumere
PT MSJ dan PT SMS Salurkan Bantuan ke 22 Titik, Ringankan Beban Korban Gempa Nagekeo
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 22:14 WITA

Damkar Sikka Bantu Padamkan Api di Sekitar Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 20:23 WITA

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 September 2026 - 20:09 WITA

Kebakaran Lahan Kebun, Api Hampir Merambah Masuk ke Areal Bandara Frans Seda Maumere

Selasa, 8 September 2026 - 17:49 WITA

Kondisi Memprihatinkan, Pasar Batu Cermin Mesti Direhabilitasi Segera

Selasa, 8 September 2026 - 15:16 WITA

Ketika Air Mata Menjadi Berita: Membaca Kembali Gagasan Walburgus Abulat tentang Jurnalisme Terlibat

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Jumlah Korban Jiwa Gempa Flores Capai 135 Orang

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:23 WITA