Komisi Etik Rekomendasikan Dua Anggota Polres Sikka Diberhentikan dengan Tidak Hormat - FloresPos Net

Komisi Etik Rekomendasikan Dua Anggota Polres Sikka Diberhentikan dengan Tidak Hormat

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 20:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

Konferensi Pers Polres Sikka, Senin (14/4/2025).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Dua anggota Polres Sikka yakni Aipda Ihwanudin Ibrahim dan Aiptu Hendrikus Endi direkomendasikan kepada Dit Propam dan Dit Hukum Polda untuk Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kedua anggota polisi ini telah menjalani sidang komisi Kode Etik Profesi selama 2 hari, Jumat (11/4/2025) hingga Sabtu (12/4/2025) yang dipimpin Wakapolres Sikka dihadiri para anggota komisi.

“Dalam sidang tersebut keduanya terbukti melanggar kode etik Polri dengan melakukan perbuatan tercela sehingga direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” sebut Kapolres Sikka AKBP Muh. Mukhson,SIK melalui  Kasubsi PIDM Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Senin (14/4/2025).

Dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Iptu Yermi yang didampingi Kasubsi Penmas Ipda Leonardus Tunga dan Kanit Provos Bripka Arif menjelaskan bahwa keduanya melakukan banding atas putusan ini.

Yermi memaparkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis komisi memutuskan bahwa Aipda Ihwanudin Ibrahim terbukti melakukan perbuatan tercela.

Dirinya melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No.1Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto pasal 8 Huruf C angka 3 dan Huruf F dan atau Pasal 13 Huruf G angka 5 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Pori.

Baca Juga :  Kades Langir Apresiasi Inisiatif BPD--Lahirkan Perdes Penyelesaian Masalah Adat Serta Besarnya Denda dan Sanksi

“Karena itu majelis komisi menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” jelasnya.

Yermi mengatakan, Kapolres Sikka menegaskan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, terutama tindakan pencabulan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri.

Polres Sikka berkomitmen untuk menegakan hukum secara  adil dan transparan  dan tindakan tegas ini merupakan bukti nyata bahwa Polres Sikka tidak pandang bulu dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran.

“Kami ingin memberikan pesan yang jelas kepada seluruh anggota Polri bahwa setiap perbuatan melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang setimpal,” tegasnya.

Yermin menyampaikan, Kapolres Sikka memohon maaf kepada korban dan keluarga korban atas kejadian yang sangat memprihatinkan ini dan Polres Sikka sangat menyesali kejadian ini.

Polres Sikka berjanji akan memberikan pendampingan dan dukungan kepada korban dalam menjalani proses hukum.

Yermi melanjutkan, terkait kasus Lakalantas yang dilakukan Aiptu Hendrikus Endi, majelis komisi memutuskan Aiptu Hendrikus Endi melakukan perbuatan tercela.

Baca Juga :  Bupati Sikka Minta Dukungan Gubernur NTT Bangun SMA dan SMK Negeri di Tiga Kecamatan

Aiptu Hendrikus Endi terbukti melanggar pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri Junto Pasal 8 huruf C 1 tentang  Peraturan Kepolisian No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dak Komisi Kode Etik Polri.

“Untuk Aipda Ihwanudin Ibrahim selain rekomendasi PTDH juga pelaku ditempatkan di ruang khusus selama 30 hari.Kedua pelaku melakukan banding atas putusan komisi,” terangnya.

Yermi menjelaskan,berdasarkan pasal 69 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, terduga pelanggar berhak mengajukan banding terhadap putusan komisi kode etik.

Lanjutnya, banding dilakukan paling lama 3 hari kerja sejak putusan sidang dibacakan dan mengajukan memori dalam waktu 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang komisi kode etik profesi.

Menurut Yermi, terkait tindak pidana Aiptu Hendrikus Endi,dirinya sudah diproses dan tindak pidana umum yang dilakukan Aipda Ihwanudin Ibrahim terkait perbuatan cabul, Polres Sikka telah menyampaikan kepada korban untuk segera melapor dan membuatkan laporan.

“Kami telah meminta korban dan keluarganya membuat laporan polisi namun korban menolak dan tidak mau melanjutkan ke pidana umum,” ungkapnya. *

Penulis : Ebed de Rosary

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul
Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa
Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke
Bulog Ende Targetkan Serap 64 Ton Beras Petani Lokal
Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga
Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas
Stikes St.Elisabeth Keuskupan Maumere Masih Buka Pendaftaran
Stikes Santa Elisabet Keuskupan Maumere Laksanakan Dies Natalis Kedua, Momentum Merefleksi Perjalanan
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:13 WITA

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Juli 2026 - 10:51 WITA

Kelompok Perempuan Petani Kelapa Desa Lambunga, Mandiri Ekonomi Berkat Mengolah Produk Turunan Kelapa

Senin, 13 Juli 2026 - 15:48 WITA

Wabup Nagekeo Bertemu Gubernur dan Ketua DPRD NTT, Bahas Penyelesaian Tanah TNI di Tonggurambang hingga Pembangunan Jembatan Pomakeke

Senin, 13 Juli 2026 - 13:45 WITA

Diduga, Kolong Rumah Penduduk Masuk Cagar Alam Wae Wuul, Minta Pemerintah Akui Hak Warga

Senin, 13 Juli 2026 - 11:47 WITA

Bupati Nagekeo Lantik 81 Pejabat Administrator dan Pengawas

Berita Terbaru

Opini

Turun dari Gunung Tabor, Menjaga Rumah Bersama

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:30 WITA

Nusa Bunga

Kepala BPKH NTT: TPA Warloka Berada Diluar CA Wae Wuul

Selasa, 14 Jul 2026 - 11:13 WITA