Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle - FloresPos Net

Kejari Sikka Tahan Satu Lagi Tersangka Kasus Sumur Bor IKK Nelle

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 12:52 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

Tersangka YBPL (tengah) ditahan oleh Kejari Sikka. (FOTO: DOK. KEJARI SIKKA).

MAUMERE, FLORESPOS.net-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jaringan air bersih IKK Nelle pada Dinas PUPR setempat.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, YBPL selaku Kuasa Direktur CV. Paradise tersebut pun langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kupang.

“YBPL berperan selaku penyedia atau kontraktor yaitu Kuasa Direktur CV. Paradise dimana tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, Jumat (21/2/2025).

Oky menjelaskan, pekerjaan peningkatan jaringan air bersih tersebut gagal,dimana sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam atau mengeluarkan air.

Baca Juga :  Ketua Yapertif Tegaskan Yayasan Selalu Hadir Dukung Uniflor

Selain itu sebut dia, bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan dan instalasi jaringan perpipaan pun sama sekali belum dikerjakan.

Lanjutnya, Kejari Sikka pun berdasarkan perhitungan dari akuntan publik professional dari Politeknik Negeri Kupang, kerugian negara mencapai Rp. 2.014.263.553,00.

Tersangka kata dia, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair, pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  SMAK Syuradikara Kembali Kirim Dua Siswa ke Universitas Nanzan-Jepang

Sebelumnya, Kejari Sikka telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, Nong Buyung Dekrasan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Budi Akri dan Yolis M sebagai pelaksana proyek, dan YGS selaku Konsultan Pengawas.

Kejari Sikka, Hendrina Malo, Senin (16/12/2024) mengungkapkan, anggran proyek air bersih ini bersumber dari dana pinjaman daerah pemerintah Kabupaten Sikka ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

“PPK tetap melakukan pencairan dana sementara progres pekerjaan di lapangan stagnan,” ujar Kajari Sikka. *

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe
Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak
Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan
Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda
Aktivis di Ende Sebut Hukum Hanya Tajam di Jakarta Tetapi Tumpul di Daerah
Ikatan Guru Agama Tegaskan Jangan Jadikan Kantor Kemenag Sikka Seolah-Olah Rumah Pribadi
Kronologi Kejadian Perkataan Monyet Oleh Staf Serta Langkah yang Diambil Kemenag Sikka
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Dorong Swasembada Pangan, Pemda Nagekeo Monitoring Cetak Lahan Desa Langedhawe

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Wabup Gonzalo Buka Kemah Baksos Hilpelmas Kupang di Desa Waekokak

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:32 WITA

Final Soekarno Cup GP VBC Vs Lintas Lio, Antara Sahabat dan Lawan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:34 WITA

Fista Resmikan PAUD Tunas Bangsa di Desa Bura Bekor, Dorong Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Jumat, 7 Agustus 2026 - 14:17 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Disarpus Sikka Gelar Lomba Bertutur Guna Perkuat Literasi Generasi Muda

Berita Terbaru