Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara - FloresPos Net

Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adrianus Firminus Parera

Adrianus Firminus Parera

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, NTT, sedang mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” sebut Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Sepi Pembeli, Pedagang Mulai Tinggalkan Pasar Alok

Dalam rilis yang diterima Florespos.net, Adrianus berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara.

Permohonan ini kata dia, telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.

Ia berharap, dengan adanya pengajuan ini, bisa seera memanfaatkan tanah eks HGU Nangahale tersebut sesuai peruntukannya.

“Kami berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Di RS Hari Ketujuh, Vatikan: Kondisi Paus Fransiskus Membaik

Adrianus menyebutkan, dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemkab Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan sesuai persentasenya.

Ia memaparkan, 60% dari luas tanah tersebut diperuntukan kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria dan 30 % untuk kebutuhan Pemkab Sikka.

“Sisanya seluas 10 persen dari total luas tanah eks HGU Nangahale tersebut sebagai tanah cadangan umum negara lainnya,” paparnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam
SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti
Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat
Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat
Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar
Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Ende Gelar Turnamen Futsal
HUT Ke-19, KSP CU Gerbang Kasih KAE Resmikan Kantor Cabang Mbay
Dampak Penertiban, Pedagang Pasar Alok Minta Pemerintah Ganti Rugi Barang Yang Rusak
Berita ini 880 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WITA

GP Ansor Pulau Ende dan Ta’mir Darul Muqamah Doa Bersama Sambut 1 Muharam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:13 WITA

SMAS Bhaktyarsa Maumere dan Berbagai Keunggulan Berkat Inovasi Tiada Henti

Senin, 15 Juni 2026 - 13:49 WITA

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Juni 2026 - 12:27 WITA

Keluarga Pendidikan Pertama dan Utama Ciptakan Budaya Belajar di Tengah Masyarakat

Senin, 15 Juni 2026 - 09:53 WITA

Weekend at Parapuar by IN-FLORES Hadirkan Edukasi Alam, Lingkungan, dan Budaya Flores di Natas Parapuar

Berita Terbaru

Ekonomi

Meningkat Jumlah UMKM di Manggarai Barat

Senin, 15 Jun 2026 - 13:49 WITA