Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara - FloresPos Net

Pemkab Sikka Ajukan Penetapan Tanah Eks HGU Nangahale Sebagai Tanah Cadangan Umum Negara

- Jurnalis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Adrianus Firminus Parera

Adrianus Firminus Parera

MAUMERE, FLORESPOS.net-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka, NTT, sedang mengajukan permohonan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI untuk menetapkan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) Nangahale sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Permohonan ini bertujuan untuk menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

“Permohonan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan tanah dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” sebut Penjabat Bupati Sikka, Adrianus Firminus Parera, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga :  Catatan Kecil Dua Program 100 Hari Bupati dan Wabup Flores Timur: Berpotensi Pakai Utang

Dalam rilis yang diterima Florespos.net, Adrianus berharap tanah ini dapat segera ditetapkan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara.

Permohonan ini kata dia, telah ditembuskan kepada Gubernur NTT, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN NTT, Ketua DPRD Kabupaten Sikka, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sikka.

Ia berharap, dengan adanya pengajuan ini, bisa seera memanfaatkan tanah eks HGU Nangahale tersebut sesuai peruntukannya.

“Kami berharap agar tanah eks HGU Nangahale dapat segera dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan sesuai dengan kebijakan reforma agraria yang dicanangkan pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Guru dan Orang Tua Siswa SMPN I Maumere Siap Sukseskan Kurikulum Merdeka Belajar

Adrianus menyebutkan, dalam upaya memastikan pemanfaatan tanah yang lebih adil, Pemkab Sikka mengajukan permohonan agar tanah eks HGU Nangahale yang tersisa seluas 433,754 hektare, dialokasikan sesuai persentasenya.

Ia memaparkan, 60% dari luas tanah tersebut diperuntukan kebutuhan masyarakat melalui Program Reforma Agraria dan 30 % untuk kebutuhan Pemkab Sikka.

“Sisanya seluas 10 persen dari total luas tanah eks HGU Nangahale tersebut sebagai tanah cadangan umum negara lainnya,” paparnya.

Penulis : Ebed de Rosary (Kontributor)

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR
Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu
Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan
Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata
Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja
Ombudsman NTT Kawal SNBT 2026 di Undana, Pastikan UTBK Berjalan Adil dan Optimal
Spendu Bajawa Raih Dua Piala Bergilir Voly Putri Jadi Piala Tetap,Veren: Dipersembahkan untuk Kepala Sekolah
Gugus I Bajawa Gelar Porseni dan Sains
Berita ini 863 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Kamis, 30 April 2026 - 21:13 WITA

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 April 2026 - 19:34 WITA

Peringati May Day, Bupati Sikka Tegaskan Tidak Boleh Ada Buruh yang Tertinggal Dalam Kesejahteraan

Kamis, 30 April 2026 - 19:31 WITA

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 April 2026 - 15:54 WITA

Peringatan Hari Buruh di Sikka, Ajang Mengingatkan Kembali Hak Para Pekerja

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Masih Banyak Pekerja di Sikka Mendapat Upah Tak Sesuai UMR

Jumat, 1 Mei 2026 - 06:55 WITA

Nusa Bunga

Polres Ende Hadirkan Pos Pol Airud di Desa Keliwumbu

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:13 WITA

Nusa Bunga

Pengawas Ketenagakerjaan hanya Ada Dua di Flores dan Lembata

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:31 WITA