Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo - FloresPos Net

Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrikus D. Dhenga

Hendrikus D. Dhenga

MBAY, FLORESPOS.net-Pengacara asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Hendrikus D. Dhenga melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ke Polres Nagekeo.

Dua warga Nagekeo yang dipolisikan tersebut berinisial RM dan VN. Kedua warga tersebut  diduga menghina Hendrikus D. Dhenga yang berprofesi sebagai pengacara. Laporan Hendrik diterima Kanit III SPKT Polres Nagekeo, Bripka Ismail, Rabu (9/10/2024).

Hendrikus mengatakan, awal kejadian ketika dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh kliennya,Lambertus Mere dalam sengketa tanah dengan warga lainnya, Vinsesnsius Nanga, Robertus Mona dan Mansuetus Betu di wilayah Desa Ua.

Baca Juga :  Warga Aeramo Minta Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan

“Saya hadir saat itu sebagai kuasa hukum atas permintaan klien saya, Lambertus Mere ” kata Hendrikus ketika ditemui Florespos.net,  Rabu (9/10/2024) di SPKT Polres Nagekeo.

Kata Hendrikus, proses mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi oleh pemerintah desa dan LPA berlangsung di kediaman, Kontantinus Nuga, Minggu (6/10/2024) Kampung Ledho Woru.

Diawal mediasi, Hendrikus  diberikann ruang sebagai kuasa hukum Lambertus untuk berbicara.

Ketika sedang mengemukakan pendapat, tiba-tiba terlapor melakukan intrupsi, meski belum diberikan kesempatan oleh kades.

“Terlapor VN mengeluarkan kata-kata, siapa dia, provokator dia itu. Hal yang sama disampaikan terlapor dua yakni RM dengan mengeluarkan kata-kata, provokator dia, usir dia, keluar,” kata Hendrik.

Baca Juga :  Kasih Yang Tidak Biasa

Dengan pernyataan VN dan RM, Hendrikus sebagai seorang pengacara merasa profesinya dihina. Apa lagi pernyataan tersebut disampaikan di depan orang banyak yang saat itu mengikuti mediasi sengketa tanah.

“Kata-kata itu menghina saya sebagai pengacara. Kecuali saya datang tanpa ada surat kuasa. Kan saya sebelum masuk, melaporkan diri kepada kepala desa, dengan menunjukan surat kuasa dari klien saya, ” katanya.

Disaksikan Florespos.net sampai berita ini diturunkan, pengacara Hendrikus D. Dhenga, masih memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Pemda Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sekdes Degalea
Sekolah Rakyat di Nagekeo Senilai Rp250 Miliar, Sekjen Kemensos: Lokasi Sangat Bagus
Meski Efisiensi Anggaran, Pemda Sikka Tetap Berusaha Penuhi Berbagai Program Prioritas
Kolaborasi Divers Alert Network, Kemenpar dan BPOLBF Perkuat SDM Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo
Sekjen Kemensos di Nagekeo: Sekolah Rakyat untuk Kemuliaan Wong Cilik, NTT Masuk 7 Besar Anak Putus Sekolah
Pemda Nagekeo Siapkan Lahan 8,1 Hektar untuk Sekolah Rakyat, Sekjen Kemensos: Segera Dibangun
Kemensos Salurkan Bantuan Rp308 Juta di Nagekeo, 30 Anak Terima Bantuan ATENSI
Sekjen Kemensos Tatap Muka dan Dialog di Nagekeo: ‘Negara Benar-Benar Hadir’
Berita ini 1,544 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 19:56 WITA

Pemda Nagekeo dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Rp42 Juta untuk Ahli Waris Sekdes Degalea

Jumat, 17 April 2026 - 19:51 WITA

Sekolah Rakyat di Nagekeo Senilai Rp250 Miliar, Sekjen Kemensos: Lokasi Sangat Bagus

Jumat, 17 April 2026 - 19:37 WITA

Meski Efisiensi Anggaran, Pemda Sikka Tetap Berusaha Penuhi Berbagai Program Prioritas

Jumat, 17 April 2026 - 19:21 WITA

Kolaborasi Divers Alert Network, Kemenpar dan BPOLBF Perkuat SDM Keselamatan Wisata Bahari di Labuan Bajo

Jumat, 17 April 2026 - 16:12 WITA

Sekjen Kemensos di Nagekeo: Sekolah Rakyat untuk Kemuliaan Wong Cilik, NTT Masuk 7 Besar Anak Putus Sekolah

Berita Terbaru