Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo - FloresPos Net

Merasa Profesinya Dihina , Hendrikus Polisikan Dua Warga Nagekeo

- Jurnalis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 14:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendrikus D. Dhenga

Hendrikus D. Dhenga

MBAY, FLORESPOS.net-Pengacara asal Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT, Hendrikus D. Dhenga melaporkan dua warga Ledho Woru, Desa Ua, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT ke Polres Nagekeo.

Dua warga Nagekeo yang dipolisikan tersebut berinisial RM dan VN. Kedua warga tersebut  diduga menghina Hendrikus D. Dhenga yang berprofesi sebagai pengacara. Laporan Hendrik diterima Kanit III SPKT Polres Nagekeo, Bripka Ismail, Rabu (9/10/2024).

Hendrikus mengatakan, awal kejadian ketika dirinya diminta menjadi kuasa hukum oleh kliennya,Lambertus Mere dalam sengketa tanah dengan warga lainnya, Vinsesnsius Nanga, Robertus Mona dan Mansuetus Betu di wilayah Desa Ua.

Baca Juga :  Tim Buser dan Intel Polres Nagekeo Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan Berat

“Saya hadir saat itu sebagai kuasa hukum atas permintaan klien saya, Lambertus Mere ” kata Hendrikus ketika ditemui Florespos.net,  Rabu (9/10/2024) di SPKT Polres Nagekeo.

Kata Hendrikus, proses mediasi sengketa tanah yang di fasilitasi oleh pemerintah desa dan LPA berlangsung di kediaman, Kontantinus Nuga, Minggu (6/10/2024) Kampung Ledho Woru.

Diawal mediasi, Hendrikus  diberikann ruang sebagai kuasa hukum Lambertus untuk berbicara.

Ketika sedang mengemukakan pendapat, tiba-tiba terlapor melakukan intrupsi, meski belum diberikan kesempatan oleh kades.

“Terlapor VN mengeluarkan kata-kata, siapa dia, provokator dia itu. Hal yang sama disampaikan terlapor dua yakni RM dengan mengeluarkan kata-kata, provokator dia, usir dia, keluar,” kata Hendrik.

Baca Juga :  Hujan Abu Vulkanik Erupsi Lewotobi Guyur Wulanggitang Flores Timur

Dengan pernyataan VN dan RM, Hendrikus sebagai seorang pengacara merasa profesinya dihina. Apa lagi pernyataan tersebut disampaikan di depan orang banyak yang saat itu mengikuti mediasi sengketa tanah.

“Kata-kata itu menghina saya sebagai pengacara. Kecuali saya datang tanpa ada surat kuasa. Kan saya sebelum masuk, melaporkan diri kepada kepala desa, dengan menunjukan surat kuasa dari klien saya, ” katanya.

Disaksikan Florespos.net sampai berita ini diturunkan, pengacara Hendrikus D. Dhenga, masih memberikan keterangan di ruang Reskrim Polres Nagekeo. *

Penulis : Arkadius Togo

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita
20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni
Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP
Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan
Mosalaki dan Orangtua Tolak Penggunaan Lahan Sekolah SDN Wolomoni untuk KDMP
Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif
Bupati Sikka Ajak PSMTI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
Ketua DPD PAN Flores Timur: Muscab Pondasi Penting Melangkah Lebih Maju
Berita ini 1,559 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 20:20 WITA

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:35 WITA

20 Sekolah di Ende Ramaikan Liga Pelajar U-17 Piala Bupati Ende, Kick off 9 Juni

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:54 WITA

Guru dan Siswa SDN Wolomoni Kaget Alat Berat Serobot Gusur Lahan Sekolah untuk KDMP

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:38 WITA

Camat di Manggarai Barat Diminta Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 15:27 WITA

Bupati Sikka Minta PMKRI dan Kelompok Cipayung Terus Berikan Kritik Tajam dan Gagasan Konstruktif

Berita Terbaru

Nusa Bunga

Sekcam Talibura Edukasi Pentingnya PAUD di SD Inpres Narita

Sabtu, 6 Jun 2026 - 20:20 WITA

Opini

Krisis sebagai Penggerak Transformasi

Sabtu, 6 Jun 2026 - 17:05 WITA