MBAY, FLORESPOS.net -Tim Buser dan Intelkam Polres Nagekeo, Polda NTT dipimpin Kanit Buser Aiptu Aswan G. Edo berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan berat tehadap, Agustinus Goa Watu (25) dan Mikael Boro (20) warga Kelurahan Towak, Sabtu (30/11/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Florespos.net, Sabtu (30/11/2024) penangkapan terduga pelaku YBL Warga Desa Nggolonio itu, berawal dari laporan kedua korban.
Setelah mendapatkan laporan polisi (LP), hanya beberapa jam saja, Tim Buser Reskrim Polres Nagekeo langsung menangkap terduga di kediamannya di Desa Nggolonio Sabtu siang.
Pantauan Florespos.net, saat penangkapan terduga pelaku tidak ada perlawanan. Terduga pelaku berinisial YBL itu langsung diamankan dan dibawah ke tahanan Polres Nagekeo.
Sementara terduga pelaku YBL saat dikonfirmasi Florespos.net, mengatakan, awal kejadian itu di tempat pesta nikah di Nggolonio, Jumat (29/11/2025) malam.
“Saat acara bebas memang ada insiden sedikit. Lalu saya melerai mereka dan saya sempat memukul korban. Lalu mereka memukul saya dari belakang, ” katanya.
Setelah itu kata terduga pelaku mereka (para korban) bubar dan pulang ke kediamannya di Towak.
“Setelah mereka pulang, saya kembali ke rumah ambil parang. Lalu saya mengajak teman, namanya Aris. Lalu saya menuju Towak. Sesampai di Towak saya lihat mereka sementara tidur di kampung Dheru. Lalu saya turun dari motor, tidak bertanya banyak, saya ayunkan parang tertuju ke korban bernama Kanis. Namun tidak kena. Lalu saya ayun lagi parang ke Agustinus Goa Watu, dan Agustinus Boro. Setelah itu, saya dan Aris kabur kembali ke Nggolonio,” katanya. *
Penulis : Arkadius Togo
Editor : Anton Harus