65 Narapidana Rutan Bajawa Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan - FloresPos Net

65 Narapidana Rutan Bajawa Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan 

- Jurnalis

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyerahan SK Remisi bagi Narapidana Rutan Bajawa.

Penyerahan SK Remisi bagi Narapidana Rutan Bajawa.

BAJAWA, FLORESPOS.net-Bertepatan dengan perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia ke-79 sebanyak 65 orang Narapidana pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa mendapatkan remisi.

Pemberian remisi umum itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada perwakilan 4 orang Narapidana pada Rutan Bajawa Bajawa oleh Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena didampingi Kepala Rutan (Karutan Bajawa) Prianggoro Agung Wibowo.

Kepala Rutan (Karutan Bajawa) Prianggoro Agung Wibowo mengatakan, pemberian remisi merupakan satu hal yang dinantikan semua narapidana tak terkecuali pada Rutan Kelas IIB Bajawa.

Baca Juga :  Tembus Timnas Futsal U16--Siap Harumkan Nama Ngada

Momentum peringatan HUT RI ke-79 juga dilakukan pemberian remisi untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi Narapidana sekaligus memenuhi hak Narapidana.

Jumlah besaran remisi umum 17 Agustus 2024 pada Rutan Kelas II B Bajawa untuk Remisi Umum 1 yang mendapat Remisi 1 bulan sebanyak 11 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 17 orang, 4 bulan 7 orang, 5 bulan 12 orang dan 6 bulan 2 orang. Yang mendapat remisi umum II satu bulan 2 orang.

Baca Juga :  Dukung Perse di ETMC Askab PSSI Ende Berikan Jersy Latihan, Carlos: Kami Punya Tanggung Jawab

Mereka yang mendapat Remisi bila dilihat dari jenis kejahatan maka dapat dirincikan yakni trafficking 1 orang, perlindungan anak 41 orang, penggelapan dua orang, penipuan 1 orang, kehutanan 1 orang, penganiayaan 5 orang, pembunuhan 3 orang, pencurian 4 orang, kesusilaan 3 orang, KDRT 1 orang, pelanggaran lalu lintas 1 orang, jaminan fidusia 1 orang dan merusak barang 1 orang.*

Penulis : Wim de Rozari

Editor : Anton Harus

Berita Terkait

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores
Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil
BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa
Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok
SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China
Korban Meninggal Gempa Flores di Sikka 6 Orang, 4.937 Rumah Alami Kerusakan
Korban Meninggal Gempa Flores Capai 127 Orang, 166 Ribu Masih Mengungsi
Djafar Achmad Galang Bantuan dari Pensiunan Pelindo Bantu Korban Gempa Flores di Ende
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 21:43 WITA

PDI Perjuangan NTT Dorong Pemerintah Melakukan Pemulihan Infrastruktur Dampak Gempa Flores

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WITA

Andi Opa Gaul, YPCI dan Forum Pemuda NTT Disalurkan Bantuan Gempa, Jangkau Wilayah Terpencil

Sabtu, 5 September 2026 - 18:36 WITA

BPBD Ngada Sebut 82,26 Persen Paket Bantuan Telah Disalurkan ke Warga Terdampak Gempa

Sabtu, 5 September 2026 - 14:34 WITA

Dekatkan Pelayanan Kesehatan dan Kemanusiaan di Kawasan Terdampak Gempa Flores, PDIP Siagakan Rumah Sakit Apung di Pelabuhan Kedindi Reok

Sabtu, 5 September 2026 - 13:19 WITA

SMAK Syuradikara dan INTI Ende Kirim Dua Siswa Kuliah di Nantong University China

Berita Terbaru