Peras Korban Lewat Medsos, Seorang Pria di NTT Ditangkap Polisi - FloresPos Net

Peras Korban Lewat Medsos, Seorang Pria di NTT Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 13 Agustus 2024 - 20:58 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (13/8/2024). Foto: Albert Harianto

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto saat memberi keterangan kepada wartawan, Rabu (13/8/2024). Foto: Albert Harianto

BORONG, FLORESPOS.net-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial FWT alias W (24) yang diduga melakukan pemerasan melalui media sosial (Medsos) terhadap korban MM (29).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui medsos Facebook diduga dilakukan oleh FWT alias W (24) terhadap korban MM (29) yang terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023.

FWT diduga melakukan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi. Hasil video rekaman tersebut, oleh FWT digunakan untuk mengancam dan memeras korban MM dengan meminta sejumlah uang.

“FWT menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama ‘Om Boss’ untuk meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada korban. Karena tertekan dengan ancaman itu, korban kemudian datang melaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/8/2024).

Baca Juga :  Dukung Literasi di Manggarai Timur, Pempus Bangun Perpustakaan Daerah

Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik akun Facebook palsu bernama “Om Boss” tersebut merupakan akun milik FWT yang selalu digunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.

“Dari hasil pemeriksaan, FWT mengakui perbuatannya, Dia juga mengakui bahwa telah mengapus akun Facebook tersebut dikarenakan takut diketahui orang,” katanya.

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berwarna biru, serta satu unit handphone iPhone 7 Plus berwarna rose gold.

Baca Juga :  Pemprov NTT Apresiasi 33% Tamatan Perdana Cristo Re Langsung Terserap di Dunia Kerja Sebelum Diwisuda

“Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.

Kapolres mengungkapkan, FWT dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilaksanakan tahap 2.

Atas perbuatan itu, FWT disangkakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Kapolres. *

Penulis : Albert Harianto

Editor : Wentho Eliando

Berita Terkait

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere
Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan
Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI
Kolaborasi Weekend at Parapuar x PENTAS, Rayakan Senja dan Musik di Alam Terbuka
Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif
Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan
Penyidik Polres Ende Amankan Eks Pejabat Kemensos RI, Diduga Terlibat Korupsi Bantuan Kapal
Bantu Ibu Melahirkan di Kapal Fery, Bidan Muda di Sikka Terima Penghargaan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:06 WITA

Ketua TP PKK Sikka Pesan Jaga Kelestarian Ekosistem Bawah Laut di Teluk Maumere

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:26 WITA

Melangkah Bersama, Pulihkan Bumi: Festival Golo Koe Labuan Bajo Maria Assumpta Nusantara 2026 Resmi Diluncurkan

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:25 WITA

Bantuan PKH Dipotong, Anamaria Datangi Kantor Cabang dan Ini Jawaban BRI

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:43 WITA

Kafe Literasi Jadi Ruang Belajar dan Pusat Aktifitas Literasi yang Inklusif

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:02 WITA

Tim URC Burung Hantu Polres Ende Ungkap 7 Kasus Kejahatan

Berita Terbaru

Opini

Prabowo Menggantikan Kepala BGN: Solusi atau Kolusi?

Kamis, 4 Jun 2026 - 11:55 WITA

Opini

Hindayana dan Kurikulum Keteladanan

Kamis, 4 Jun 2026 - 10:25 WITA