BORONG, FLORESPOS.net-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang pria berinisial FWT alias W (24) yang diduga melakukan pemerasan melalui media sosial (Medsos) terhadap korban MM (29).
Kapolres Manggarai Timur AKBP Suryanto mengatakan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui medsos Facebook diduga dilakukan oleh FWT alias W (24) terhadap korban MM (29) yang terjadi pada Selasa, 5 Desember 2023.
FWT diduga melakukan aksi tidak senonohnya dengan merekam korban MM saat sedang mandi. Hasil video rekaman tersebut, oleh FWT digunakan untuk mengancam dan memeras korban MM dengan meminta sejumlah uang.
“FWT menghubungi korban melalui pesan messenger menggunakan akun Facebook bernama ‘Om Boss’ untuk meminta uang sebesar Rp.250.000 kepada korban. Karena tertekan dengan ancaman itu, korban kemudian datang melaporkan ke SPKT Polres Manggarai Timur,” katanya kepada wartawan, Rabu (13/8/2024).
Kapolres mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Sat Reskrim Unit Tipidter Polres Manggarai Timur akhirnya diketahui bahwa pemilik akun Facebook palsu bernama “Om Boss” tersebut merupakan akun milik FWT yang selalu digunakannya untuk memeras korban agar mendapatkan sejumlah uang.
“Dari hasil pemeriksaan, FWT mengakui perbuatannya, Dia juga mengakui bahwa telah mengapus akun Facebook tersebut dikarenakan takut diketahui orang,” katanya.
Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone berwarna biru, serta satu unit handphone iPhone 7 Plus berwarna rose gold.
“Selain itu, penyidik juga mengamankan akun Facebook yang terhubung dengan akun Messenger yang digunakan untuk melakukan pemerasan,” tambahnya.
Kapolres mengungkapkan, FWT dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai untuk dilaksanakan tahap 2.
Atas perbuatan itu, FWT disangkakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar,” kata Kapolres. *
Penulis : Albert Harianto
Editor : Wentho Eliando










