Pembuangan Bayi di Panti Naungan Kasih Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya - FloresPos Net

Pembuangan Bayi di Panti Naungan Kasih Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tim gabungan dari Polres Ende gerak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap kedua orangtua atau pelaku pembuangan bayi di panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, Selasa (25/6/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di Kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan Pria di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Baca Juga :  Soal Bacalon Wabup, Ketua PDI Perjuangan Flotim Anton Hadjon Siap Duduk Bersama Koalisi Parpol

Diketahui pelaku perempuan atau ibu dari bayi itu berinisial TAF (21) asal dari Bobamere, Kecamatan Bajawa Utara.

Sedangkan pelaku laki-laki yang juga bapak dari bayi berinisial SML(20) asal dari Soa, Bajawa, Kabupaten Ngada. Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ende.

Motif dari kedua pelaku melakukan perbuatan keji ini karena takut diketahui oleh orangtua. Keduanya meletakkan bayi perempuan berumur 12 hari di pintu kapela Panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 02.00 dini hari dan baru ditemukan oleh penghuni panti pada pukul 04.30 WITA.

Baca Juga :  Lomba Inovasi Daerah Flores Timur 2023, Ini Inovasi yang Diusulkan dan Masuk Penilaian

Pelaku laki-laki SML mengaku meletakkan sendiri bayi perempuan itu di pintu kapela dan pelaku perempuan menunggu di pagar.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar
Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama
Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan
Kemenpar Perkuat Kompetensi dan Keselamatan Wisata Bahari melalui Sertifikasi Pemandu Snorkeling Level III
Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering
Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta
Wabup Ngada Terima Bantuan Rp1,2 Miliar dari Kemenko Pangan 
Tim Psikososial Kevikepan Bajawa Dampingi Anak dan Remaja Terdampak Gempa
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:20 WITA

Berharap Pendapatan RSUD, Target APBD-P Flores Timur Tahun 2026 Naik Rp 5,7 Miliar

Sabtu, 26 September 2026 - 18:35 WITA

Huntap Buat Warga Terdampak Gempa Flores di Sikka Segera Dibangun untuk Tahap Pertama

Sabtu, 26 September 2026 - 18:30 WITA

Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Rusak di Sikka Dampak Gempa Flores Siap Dikucurkan

Sabtu, 26 September 2026 - 16:21 WITA

Elnino, Padi Sawah Manggarai Barat Terancam Gagal Panen, Apen: Mata Air Kering

Sabtu, 26 September 2026 - 16:03 WITA

Pendampingan Psikososial dan Bahan Bacaan Bagi Murid SDI Butata Nagekeo, Kerja Bareng Yaspora NTT dan PKBM Bintang Floresta

Berita Terbaru

Opini

Doxing, Luka Psikologis, dan Krisis Empati di Ruang Digital

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:58 WITA