Pembuangan Bayi di Panti Naungan Kasih Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya - FloresPos Net

Pembuangan Bayi di Panti Naungan Kasih Ditangkap Polisi, Ini Identitasnya

- Jurnalis

Rabu, 26 Juni 2024 - 18:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ENDE, FLORESPOS.net-Tim gabungan dari Polres Ende gerak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap kedua orangtua atau pelaku pembuangan bayi di panti Asuhan Naungan Kasih, Jalan El Tari, Kota Ende, Kabupaten Ende, NTT, Selasa (25/6/2024) dini hari.

Keduanya ditangkap ditempat berbeda. Pelaku perempuan di tangkap di Kos-kosan di seputaran Jalan Sam Ratulangi (Reli Tv) sedangkan Pria di tangkap di salah Satu ATM di Kota Ende.

Polisi menangkap pelaku setelah mendapatkan informasi sang ibu partus di Puskesmas Onekore pada 14 Juni 2024 lalu.

Pantauan Florespos.net Rabu (26/6/2024) sore, keduanya sedang diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Ende.

Baca Juga :  Up Date Kasus DBD di Ende, Ende Timur Tertinggi Dalam Kota

Diketahui pelaku perempuan atau ibu dari bayi itu berinisial TAF (21) asal dari Bobamere, Kecamatan Bajawa Utara.

Sedangkan pelaku laki-laki yang juga bapak dari bayi berinisial SML(20) asal dari Soa, Bajawa, Kabupaten Ngada. Keduanya adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Ende.

Motif dari kedua pelaku melakukan perbuatan keji ini karena takut diketahui oleh orangtua. Keduanya meletakkan bayi perempuan berumur 12 hari di pintu kapela Panti Asuhan Naungan Kasih pada pukul 02.00 dini hari dan baru ditemukan oleh penghuni panti pada pukul 04.30 WITA.

Baca Juga :  105 PPK Untuk Pemilukada Dilantik, PJ Bupati Ende Ingatkan Kerja Sesuai Regulasi

Pelaku laki-laki SML mengaku meletakkan sendiri bayi perempuan itu di pintu kapela dan pelaku perempuan menunggu di pagar.

Untuk sementara keduanya dituntut dengan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak dibawah umur 7 tahun di satu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud bebas dari pemeliharaan anak itu dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Meski sudah ditangkap dan diperiksa penyidik Polres Ende masih mengijinkan pelaku perempuan untuk menjenguk dan menyusui anaknya di panti Asuhan Naungan Kasih. *

Penulis: Willy Aran I Editor: Wentho Eliando

Berita Terkait

Festival Golo Koe 2026 Dibuka: Labuan Bajo Tumbuh Tanpa Kehilangan Akarnya
Lahan di Tiweria Tidak Layak, Pemkab Ende Ajukan Lahan Baru di Desa Aemuri untuk Sekolah Rakyat
Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin
Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat
Tim PKM Uniflor Dampingi Kelompok Tani Setia Kawan Saga Tingkatkan Produktivitas Pengolahan Kemiri
Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku
Prihatin dengan Kondisi Ekonomi Umat, DPP Paroki Onekore Bagikan 50 Paket Sembako
Arton Togo Siap Optimalkan 4 Potensi–‘Mari Bangun Desa Aeramo dalam Semangat To’o Jogho Waga Sama’
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 13:43 WITA

Festival Golo Koe 2026 Dibuka: Labuan Bajo Tumbuh Tanpa Kehilangan Akarnya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WITA

Lahan di Tiweria Tidak Layak, Pemkab Ende Ajukan Lahan Baru di Desa Aemuri untuk Sekolah Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:23 WITA

Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:01 WITA

Pater Pian Lado Ajak DPP Tebarkan Jala Lebih Dalam, Menyentuh Inti Persoalan Hidup dan Perjuangan Umat

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:59 WITA

Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka Sesalkan Perlakuan Staf Kemenag Sikka dan Dukung Proses Hukum Para Pelaku

Berita Terbaru

Lantai Pasar Batu Cermin kini tinggal tanah,berdebu dan mengotori jualan pedagang.

Nusa Bunga

Pedagang Keluhkan Mahalnya Sewa Petak Jualan di Pasar Batu Cermin

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:23 WITA